ruang

Pelaku Pembunuhan Penjual Minuman di Sidoarjo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

pembunuhan Wage Taman Sidoarjo
Kasus pembunuhan di Sidoarjo terungkap. Suami korban yang dilanda cemburu kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan kejamnya terhadap sang istri.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pembunuhan tragis yang menimpa seorang pedagang minuman di kawasan Wage Taman, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah suami korban, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah sempat melarikan diri.

Suami korban, yang diidentifikasi dengan inisial MH (43), tega menghabisi nyawa istrinya, Fanda (22), yang selama ini dikenal sebagai pedagang minuman. MH, warga Sedati, Sidoarjo, melakukan pembunuhan tersebut lantaran dilanda rasa cemburu setelah mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

MH ditangkap di rumahnya di Sedati setelah polisi melakukan pengejaran intensif. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya serta motor yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, MH mengaku bahwa ia telah merencanakan perceraian dan ingin membawa kasusnya ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun, rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam mendorongnya untuk mengambil tindakan tragis ini. Pelaku bahkan menyebut bahwa istrinya sempat mengakui memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap istrinya selama pernikahan mereka yang berlangsung empat tahun. “Selama pernikahan 4 tahun itu, saya kira tidak ada perselingkuhan, ternyata…” ucap MH, tak mampu menyelesaikan kalimatnya di depan polisi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada sore itu korban sedang berjaga di warung minumannya ketika kejadian berlangsung,” ungkap AKP Fahmi, Senin (11/11/2024).

MH kini berada dalam tahanan Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah di Hadapan KPK

Sidoarjo – Pembunuhan tragis yang menimpa seorang pedagang minuman di kawasan Wage Taman, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah suami korban, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah sempat melarikan diri.

Suami korban, yang diidentifikasi dengan inisial MH (43), tega menghabisi nyawa istrinya, Fanda (22), yang selama ini dikenal sebagai pedagang minuman. MH, warga Sedati, Sidoarjo, melakukan pembunuhan tersebut lantaran dilanda rasa cemburu setelah mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

MH ditangkap di rumahnya di Sedati setelah polisi melakukan pengejaran intensif. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya serta motor yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, MH mengaku bahwa ia telah merencanakan perceraian dan ingin membawa kasusnya ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun, rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam mendorongnya untuk mengambil tindakan tragis ini. Pelaku bahkan menyebut bahwa istrinya sempat mengakui memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap istrinya selama pernikahan mereka yang berlangsung empat tahun. “Selama pernikahan 4 tahun itu, saya kira tidak ada perselingkuhan, ternyata…” ucap MH, tak mampu menyelesaikan kalimatnya di depan polisi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada sore itu korban sedang berjaga di warung minumannya ketika kejadian berlangsung,” ungkap AKP Fahmi, Senin (11/11/2024).

MH kini berada dalam tahanan Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (LID)

Baca Juga  Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Sahlan Azwar Minta Kejaksaan Agung Selidiki Peran Instansi Hukum Lain