Breaking News
light_mode
Minggu, 9 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Pelaku Pembunuhan Penjual Minuman di Sidoarjo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku Pembunuhan Penjual Minuman di Sidoarjo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pembunuhan tragis yang menimpa seorang pedagang minuman di kawasan Wage Taman, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah suami korban, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah sempat melarikan diri.

Suami korban, yang diidentifikasi dengan inisial MH (43), tega menghabisi nyawa istrinya, Fanda (22), yang selama ini dikenal sebagai pedagang minuman. MH, warga Sedati, Sidoarjo, melakukan pembunuhan tersebut lantaran dilanda rasa cemburu setelah mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

MH ditangkap di rumahnya di Sedati setelah polisi melakukan pengejaran intensif. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya serta motor yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, MH mengaku bahwa ia telah merencanakan perceraian dan ingin membawa kasusnya ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun, rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam mendorongnya untuk mengambil tindakan tragis ini. Pelaku bahkan menyebut bahwa istrinya sempat mengakui memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap istrinya selama pernikahan mereka yang berlangsung empat tahun. “Selama pernikahan 4 tahun itu, saya kira tidak ada perselingkuhan, ternyata…” ucap MH, tak mampu menyelesaikan kalimatnya di depan polisi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada sore itu korban sedang berjaga di warung minumannya ketika kejadian berlangsung,” ungkap AKP Fahmi, Senin (11/11/2024).

MH kini berada dalam tahanan Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidoarjo – Pembunuhan tragis yang menimpa seorang pedagang minuman di kawasan Wage Taman, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah suami korban, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah sempat melarikan diri.

Suami korban, yang diidentifikasi dengan inisial MH (43), tega menghabisi nyawa istrinya, Fanda (22), yang selama ini dikenal sebagai pedagang minuman. MH, warga Sedati, Sidoarjo, melakukan pembunuhan tersebut lantaran dilanda rasa cemburu setelah mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

MH ditangkap di rumahnya di Sedati setelah polisi melakukan pengejaran intensif. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya serta motor yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, MH mengaku bahwa ia telah merencanakan perceraian dan ingin membawa kasusnya ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun, rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam mendorongnya untuk mengambil tindakan tragis ini. Pelaku bahkan menyebut bahwa istrinya sempat mengakui memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap istrinya selama pernikahan mereka yang berlangsung empat tahun. “Selama pernikahan 4 tahun itu, saya kira tidak ada perselingkuhan, ternyata…” ucap MH, tak mampu menyelesaikan kalimatnya di depan polisi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada sore itu korban sedang berjaga di warung minumannya ketika kejadian berlangsung,” ungkap AKP Fahmi, Senin (11/11/2024).

MH kini berada dalam tahanan Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (LID)

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • cara cuci rambut

    Cara Cuci Rambut yang Benar untuk Menjaga Kesehatan dan Kecantikan Rambutmu

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mencuci rambut sepertinya hal yang sepele, kan? Tapi, tahukah kamu kalau cara cuci rambut yang salah bisa berpengaruh besar pada kesehatan rambut dan kulit kepala? Yup, kalau kamu ingin rambut sehat, bersih, dan berkilau, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses mencuci rambut. Jumat (31/1/2025). Yuk, simak panduan lengkap cara cuci […]

  • harga HP Xiaomi 2025

    Daftar Harga HP Xiaomi Januari 2025: Banyak Pilihan, Banyak Kejutan!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa sih yang nggak kenal Xiaomi? Brand teknologi asal Tiongkok ini selalu punya tempat di hati masyarakat Indonesia. Dengan harga yang ramah di kantong, Xiaomi tetap menyuguhkan kualitas jempolan di setiap serinya. Nah, Januari 2025 ini, Xiaomi hadir dengan segudang pilihan HP yang bisa kamu pertimbangkan. Yuk, simak daftar harga terbaru berikut […]

  • Remisi Napi Sidoarjo

    Ribuan Napi Sidoarjo Terima Remisi, Ada Napi Bebas dan Potong Masa Tahanan Napi Korupsi di Lebaran Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kepala Lapas Porong, Sohibur Rachman, menyampaikan pemberian remisi kepada 1.086 napi berjalan transparan, mencakup kasus narkotika, umum, korupsi, dan terorisme, kepada warga binaan di Porong Sidoarjo Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 1.086 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu […]

  • Satgas Lapindo Dibuka

    Satgas Lapindo Dibuka, Penyelesaian Hak Warga Dipercepat

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali membuka Satgas penanganan persoalan lumpur Lapindo. Langkah ini menjadi upaya strategis, mempercepat penyelesaian berbagai aspirasi masyarakat terdampak. Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung audiensi bersama PT Minarak Lapindo Jaya di Ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan unsur Forkopimda, BPN Sidoarjo, Bappeda […]

  • Momen Spesial Idul Fitri

    Momen Spesial Idul Fitri! Kebersamaan dan Kehangatan Keluarga yang Tak Terlupakan

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Idul Fitri selalu menjadi momen spesial yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Setelah sebulan penuh berpuasa, hari kemenangan ini dirayakan dengan penuh sukacita dan kebersamaan keluarga. Namun, apa yang membuat Idul Fitri bersama keluarga begitu istimewa? Jawabannya adalah kehangatan dan kasih sayang yang tercipta saat semua anggota keluarga […]

  • Swasembada pangan di Jember

    Gus Fawait Gaspol! Lobi Mentan Buat Jember Jadi Rajanya Swasembada Pangan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Gus Fawait, Bupati Jember terpilih, bergerak cepat dengan melakukan pertemuan bersama Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman, pada Jumat (6/12) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Gus Fawait menekankan pentingnya dukungan dari pusat untuk mengoptimalkan potensi agraris Jember, yang dikenal sebagai salah satu daerah pertanian terbesar di Jawa Timur. “Di Jember, komoditas pertaniannya […]

expand_less