Dua Pimpinan Bank Jatim Mundur, Komisi C DPRD Jatim Akan Awasi Proses Rekrutmen Bank

rekrutmen Bank Jatim
Fuad Bernardi, anggota komisi C ( bidang keuangan) DPRD Jatim. Foto: Gentur
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Buntut mundurnya direktur manajemen resiko dan satu komisaris Bank Jatim, membuat anggota Komisi C DPRD Jawa Timur harus ikut mengawasi proses rekrutmen dua jabatan kosong yang ditinggalkan dua petinggi Bank Jatim ini.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi, usai rapat dengar pendapat dengan direktur utama Bank Jatim serta jajarannya, senin (2/2).

Menurut Fuad, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi terbuka yang selama ini dilakukan Bank Jatim, setelah melakukan rapat dengar pendapat tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam proses rekrutmen Direktur Manajemen Risiko, terdapat sekitar 30 peserta yang mendaftar. Namun, hanya enam orang yang diajukan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnyadengan alasan
tidak memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini kan sama seperti yang dulu, sudah jelas tidak memenuhi syarat OJK tapi tetap diajukan. Ini kan berarti Pansel salah dalam melakukan rekrutmen. Sekarang juga begitu, ada 30 peserta yang mendaftar, tapi yang didaftarkan untuk ikut rekrutmen sebagai calon direksi itu hanya 6 orang,” ungkap Leguslator asal Dapil Surabaya ini menjelaskan.

Sementara, penjelasan yang disampaikan oleh panitia seleksi terkait gugurnya peserta tidak disampaikan secara rinci. Bahkan, alasan yang disampaikan hanya sebatas adanya rapat internal panitia seleksi tanpa penjelasan detail mengenai kekurangan peserta lainnya.

Fuad juga mempertanyakan mengapa peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi tidak langsung digugurkan sejak awal proses seleksi.

“Hal ini jelas menjadikan kami curiga, ada unsur like dan dislike, suka atau tidak suka atau maaf ada gerbong-gerbongan di Bank Jatim,” tukasnya.

Fuad menilai jabatan Direktur Manajemen Risiko merupakan posisi strategis dan penting bagi Bank Jatim. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah permasalahan yang pernah terjadi di Bank Jatim.

Baca Juga  DPRD Jawa Timur Sambut Positif Instruksi Presiden Prabowo untuk Batasi Seremonial Pemerintahan

“Ini sudah bolak-balik ada kejadian lho, artinya kan dia enggak kerja, enggak lakukan pengecekan. Jangan sampai berulang lagi. Tapi kan tetap ada kejadian,” terangnya.

Putra mantan menteri sosial Tri Rismaharini itu juga menyinggung peran komisaris yang dinilainya kurang responsif dalam sejumlah persoalan yang terjadi di Bank Jatim, termasuk dalam kasus BI Fest.

“Komisaris juga sama, kita berkaca pada masalah yang ada. Seperti kasus Bank Jatim, kasus BI Fest terlihat komisaris diam saja. Makanya kita panggil di Komisi C baru jelaskan, kenapa enggak dari kemarin-kemarin kasih laporan,” tuturnya.

Terkait sikap Komisi C, Fuad menyatakan pihaknya hanya dapat memberikan saran dan tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh dalam proses rekrutmen tersebut. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kita hanya bisa kasih saran, enggak bisa intervensi, sebab terkendala dengan PP 54. Kita berharap ada perubahan PP 54 ini, sebab bagaimana mau buat tata kelola manajemen BUMD yang baik dengan keterbatasan kewenangan. Masalahnya kalau ada masalah, DPRD yang disalahkan,” pungkasnya.