Breaking News
light_mode
Sabtu, 5 September 2026
Beranda » Pemerintah » DPRD Jatim dan Pemprov Jatim Setujui Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Jatim dan Pemprov Jatim Setujui Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – DPRD dan Pemprov Jatim sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan penetapan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis sore (27/11).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono tersebut, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui revisi Perda PDRD itu.

“Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Blegur Prijanggono.

Penandatanganan tersebut langsung dilakukan pihak pimpinan Legislatif masing- masing, Wakil ketua DPRD Sri Wahyuni, Blegur Prijanggono, Hidayat dan ketua DPRD, M Musyafak Rouf. Sedangkan Pihak eksekutif langsung ditanda tangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang saat itu didampingi wakilnya Emil Elestianto Dardak.

Sebelum menandatangani keputusan tersebut, Gubernur menjelaskan, bahwa revisi perda ini merupakan usulan dari Pemprov Jatim.

“Syukur alhamdulillah Raperda tentang perubahan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” papar Khofifah.

Mantan menteri sosial ini menerangkan, bahwa revisi perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan.

Pada Perda ini ada sejumlah pokok muatan materi yang mengalami perubahan dalam revisi Perda PDRD. Diantaranya, untuk perubahan pada sisi pajak daerah, Khofifah menjelaskan ada beberapa aturan yang diperlukan guna penyesuaian terhadap hasil pengkajian atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, serta penyesuaian terhadap kondisi perekonomian daerah melalui skema pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.

Baca Juga  Gubernur Himbau Warga Hindari Wisata Wilayah Perairan Saat Libur Tahun Baru

Dalam Perda itu terdapat perbaikan substansi pada pasal 119 sesuai dengan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Khususnya jenis pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU HKPD, pajak MBLB bukanlah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Dengan kata lain pajak MBLB bukanlah pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, melainkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/ kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD. Oleh karena itu, pengaturan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tidak tepat, sehingga perlu diubah,” terangnya.

Disamping itu terdapat pula perubahan ketentuan mengenai retribusi daerah.

Khofifah mengatakan, penyesuaian serta perubahan tarif retribusi daerah ini dilakukan dengan peninjauan ulang tarif Retribusi Daerah dan menambah objek Retribusi Daerah yang baru untuk memastikan bahwa objek dan tarif retribusi daerah yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan PAD.

Khusus terhadap adanya usulan kebijakan. Pemerintah provinsi yang semula tidak memungut jenis pajak alat berat (PAB) mulai tahun 2025 dengan pertimbangan potensinya kurang memadahi. Melalui pembahasan bersama dengan Bapemperda DPRD Provinsi Jatim selaku pembahas terhadap Raperda ini, terdapat kesepakatan untuk tetap tidak dihapus. Namun ditunda pemungutannya hingga tahun 2029.

Selama waktu hingga 2029 itu, pemprov diminta melakukan pendataan dan pemutakhiran data. Jika hasil pendataan dan pemutakhiran objek PAB tersebut memiliki potensi signifikan sebagai objek PAB terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka PAB dapat dipungut sebelum tahun 2029.

“Artinya bahwa pemerintah provinsi dapat memungut objek PAB sebelum Tahun 2029 manakala dari hasil pendataan dan pemutahiran objek PAB yang ditetapkan dengan keputusan gubernur memiliki potensi signifikan sebagai objek PAB,” tandas Khofifah.

Baca Juga  Banggar Sampaikan Jawaban Perubahan APBD di Rapat Paripurna

Namun demikian, apabila setelah tahun 2029 objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan peraturan daerah sebagaimana mestinya.

  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinopsis Lengkap & Pemain Film Hi-Five Korea

    Hi-Five: Film Korea yang Menghantam Bioskop dengan Aksi Komedi Fantasi Superpower

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penggemar film Korea bersiap-siap, karena Hi-Five telah menghantam bioskop dengan konsep yang jarang dieksplorasi. Film besutan sutradara Kang Hyeong-cheol ini bukan sekadar tontonan aksi biasa, melainkan kolaborasi unik antara komedi slapstick, fantasi urban, dan dinamika kelompok ala superhero. Alur Cerita yang Memikat dengan Konsep Transplantasi Organ Film ini mengangkat premis nyeleneh: lima orang […]

  • Tujuh terdakwa korupsi Desa Entalsewu Sidoarjo meminta dibebaskan

    Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Permohonan tujuh Terdakwa dari klaster 2 itu, merupakan rangkaian kasus korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka merupakan perangkat dan warga Dusun Pendopo, yang didera perkara ambiguitas antara dana kompensasi ataukah CSR senilai 3,6 miliar yang dicairkan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan Citra Garden. Pada Klaster 1 sebelumnya, majelis […]

  • Catat, Pemerintah Kota Surabaya Bangun Wisata Rakyat di 8 Lokasi

    Catat, Pemerintah Kota Surabaya Bangun Wisata Rakyat di 8 Lokasi

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Kota Surabaya saat ini sedang memanfaatkan sejumlah asetnya untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja. Oleh sebab itu, pemkot sedang membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, di antaranaya berada di kawasan Sememi, Bangkingan, Sumur Welut, Made, Jeruk, Kandangan, Nambangan, dan Ampel. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • Bank Emas

    OJK dan Antam Dukung Bank Emas Dampak Ekonomi Nasional dan Peluang Investasi Emas

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pendirian Bank Emas pada 26 Februari 2025. Langkah strategis ini disambut positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Antam Tbk. Kehadiran Bullion Bank dinilai sebagai terobosan untuk memaksimalkan potensi emas Indonesia sekaligus memperkuat ekonomi nasional. OJK: Bank Emas Berpotensi Tingkatkan Konsumsi Emas Ritel Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan […]

  • zodiak paling menyeramkan saat marah

    Jangan Main Api! 5 Zodiak Ini Punya Sisi Gelap yang Bikin Merinding Saat Marah

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam dunia astrologi, setiap zodiak menyimpan karakter unik yang seringkali tak terduga. Beberapa terlihat tenang seperti air jernih, namun saat marah berubah menjadi badai yang mengerikan. Mari kita kupas lebih dalam tentang zodiak-zodiak dengan kemarahan paling menakutkan dan bagaimana seharusnya kita menyikapinya. Scorpio: Sang Penakluk yang Dingin dan Mematikan Senjata Rahasia di Balik […]

  • Lapor Pajak SPT Orang pribadi

    Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang! Catat Tanggalnya!

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Halo, para wajib pajak yang budiman! Ada kabar baik nih, khususnya buat kamu yang masih sibuk dengan urusan sana-sini dan belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 11 April 2025! Jadi, tarik napas dulu, jangan panik, dan mari kita […]

expand_less