Sidoarjo, Ruang.co.id – Gunjang ganjing soal Keputusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (30/11) kemarin, yang meniadakan alokasi anggaran dana hibah untuk tiga Ormas Islam di Sidoarjo, mendapat reaksi dari sejumlah kalangan publik Sidoarjo.
Java Corruption Watch (JWC) Sidoarjo menyoroti terkait dengan adanya penghapusan dana hibah tersebut yang lagi ramai jadi polemik di DPRD Sidoarjo, lantaran terevaluasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) – nya tidak sesuai dengan kenyataan alokasi dan penggunaannya hingga akar rumput ormas penerimanya.
“Menurut saya Pemkab Sidoarjo sah – sah saja ketika penggunaan anggaran dan LPJ nya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, setiap anggaran yang dikeluarkan harus sesuai pelaksanaan kegiatan,” ujar Sigit Imam Basuki, ST. Ketua Umum JCW, Rabu (4/12).
Bahkan Sigit melihat ada indikasi anggaran dana hibah yang selama ini terjadi tidak sampai ke bawah atau ke akar rumput penerima dana hibahnya.
“Contohnya kegiatan rutin pengajian, Tahlil Kubroh, yang diadakan oleh Ormas masing-masing penerima hibah, masih menarik iuran dari anggota. Harusnya kegiatan keagamaan untuk pembinaan umat dibiayai dari anggaran dana hibah. Apalagi kemarin waktu pilkada ada Ormas yang sudah digelontor anggaran dana hibah, dengan terang – terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, padahal sudah ada instruksi dari Induk Ormas Pimpinan Cabang untuk netral dalam Pilkada,” tandasnya.
“Ada dugaan indikasi mengarah ke penyalahgunaan penggunaan anggaran yang tidak sampai ke anggota,” ucapnya.
“Menurut saya ini sudah keluar dari tujuan utama AD/ART Ormas, lebih baik anggaran dana hibah tersebut dipergunakan untuk program – program yang bermanfaat untuk masyarakat luas, pembangunan infrastruktur, pembangunan gedung sekolah yang rusak, pengentasan stunting, dan lainnya, ” tegas Sigit.
Diketahui, Hasil Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo mengesahkan peniadaan dana hibah yang diberikan kepada tiga ormas Islam di Kabupaten Sidoarjo tersebut, yakni Muslimat sebesar 6 miliar, Aisyiyah 4 miliar, dan Fatayat sebesar 4 miliar untuk tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dugaan kesalahan tersebut, ditemukannya terkait pembahasan menjelang pembahasan terakhir APBD 2025, Sabtu (30/11) yang lalu. Atas dugaan kesalahan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo untuk menindaklanjutinya.
Diketahui pula, APBD dana hibah yang dihapus dari Ormas, dialihkan untuk kepentingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kab. Sidoarjo.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penjelasan resmi dari pihak BK DPRD Sidoarjo atas terjadinya perubahan yang diduganya sebagai kesalahan prosedur penetapan tersebut. (DIN)