Surabaya, Ruang.co.id – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar di Gedung DPRD Jatim pada Senin (23/12), Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim), yakni dengan Penguatan modal PT BPR Jatim. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Juru bicara Komisi C, Nur Faizin, menekankan peran strategis PT BPR Jatim dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui sektor produktif seperti UMKM dan pertanian. “Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi yang cepat dan dinamis, dibutuhkan lembaga keuangan yang tangguh, kokoh, serta adaptif dengan jiwa entrepreneurship yang kuat,” ujar Nur Faizin di hadapan peserta rapat.
Dalam laporan tersebut, Komisi C menyoroti pentingnya penyesuaian status hukum PT BPR Jatim agar sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan regulasi terbaru. Jika Raperda ini disahkan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan dicabut.
Komisi C juga menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan Raperda ini harus diterbitkan dalam waktu maksimal enam bulan setelah disahkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi PT BPR Jatim dalam menjalankan operasionalnya.
Komisi C DPRD Jatim mengusulkan adanya tambahan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat PT BPR Jatim. Tambahan modal ini diharapkan mampu meningkatkan pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan pertanian.
“Tambahan modal harus didasarkan pada analisis investasi yang mencerminkan manfaat ekonomi, sosial, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk kesejahteraan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” lanjut Nur Faizin.
Komisi C memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda ini, termasuk Biro Hukum, Biro Perekonomian, PT BPR Jatim, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami juga mengapresiasi rekan-rekan dari Bapemperda yang telah bekerja sama dalam penyelarasan Raperda ini,” ungkap Nur Faizin.
Selain itu, Komisi C menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan PT BPR Jatim, termasuk dalam penunjukan dewan komisaris, direksi, serta kontribusi perusahaan terhadap PAD Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi PT BPR Jatim sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi Jawa Timur. Dengan adanya regulasi yang baru, PT BPR Jatim diharapkan lebih mampu menjawab tantangan ekonomi di masa depan.