Ini Alasan Ratusan Instansi Minta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

penundaan pengangkatan CPNS PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK yang tertunda karena masalah administrasi dan perubahan struktur kelembagaan. Foto:@Freepik.com
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025-Maret 2026. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari ratusan instansi yang meminta penundaan. Apa sebenarnya alasan di balik keputusan ini?

Masalah Administrasi Jadi Kendala Utama

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, penundaan ini dipicu oleh ketidaksiapan beberapa instansi dalam menyempurnakan data. “Masih ada yang perlu menyesuaikan ijazah, kompetensi, dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Tak hanya itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menambahkan bahwa beberapa instansi bahkan meminta perpanjangan waktu seleksi. “Ada yang mengusulkan penundaan seleksi, ada juga yang menunda penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena dokumen belum lengkap,” jelas Zudan.

Perubahan Struktur Kelembagaan Turut Berpengaruh

Selain masalah administrasi, penundaan ini juga disebabkan oleh perubahan struktur kelembagaan. Dengan adanya kementerian baru dan lembaga yang berkembang, pemerintah perlu melakukan penyesuaian formasi. Hal ini membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai kebutuhan.

Proses Pengangkatan CPNS 2024 Tetap Dipercepat

Meski pengangkatan CASN dan PPPK ditunda, pemerintah tetap berkomitmen mempercepat proses seleksi untuk formasi tahun 2024. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa CPNS akan ditetapkan paling lambat Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK diharapkan selesai sebelum Oktober 2025.

“Percepatan ini tetap harus memperhatikan kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegas Prasetyo. Setiap instansi diwajibkan melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai aturan.

Tujuan Penundaan: Efektivitas dan Kematangan Rekrutmen

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas rekrutmen aparatur negara. Dengan memberikan waktu lebih lama, diharapkan proses seleksi bisa lebih matang dan terstruktur.

Baca Juga  BKN Jamin Tenaga Honorer Tetap Jadi PPPK Paruh Waktu, Meski Gagal Lolos Seleksi – Simak Syaratnya!

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga penempatan, berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Rini Widyantini.

Dampak Penundaan bagi Instansi dan Calon Pegawai

Penundaan ini tentu membawa konsekuensi bagi instansi dan calon pegawai. Di satu sisi, instansi memiliki waktu lebih untuk menyempurnakan data dan struktur. Namun, di sisi lain, calon pegawai harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.

Bagi instansi, penundaan ini juga menjadi tantangan tersendiri. Mereka harus memastikan bahwa proses seleksi tidak mengganggu kinerja organisasi. Sementara itu, calon pegawai diharapkan tetap sabar dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan proses seleksi CASN dan PPPK. Selain itu, koordinasi antarinstansi akan diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi kendala yang menghambat proses rekrutmen.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar,” kata Zudan Arif.

Penundaan ini disebabkan oleh masalah administrasi seperti ketidaklengkapan dokumen dan perubahan struktur kelembagaan.

Pengangkatan baru akan dilakukan mulai Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Tidak. Proses seleksi CPNS 2024 tetap dipercepat dan diharapkan selesai paling lambat Juni 2025.

Calon pegawai harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.

Pemerintah akan terus memantau dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses seleksi sesuai prosedur.