Memahami PKDRT, Mari Ubah Rumah Jadi Tempat Aman Untuk Keluarga

PKDRT untuk keluarga Harmonis
Ilusrasi (Pexels)
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pernah dengar istilah PKDRT? PKDRT singkatan dari Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ini adalah masalah serius yang sering kita dengar di berita. Tapi, apa sih sebenarnya PKDRT itu? Yuk, kita bahas tuntas!

Tapi sebelumnya, kita kenali terlebih dahulu tentang masalah yang terjadi di dalam rumah tangga yang menyebabkan munculnya kekerasan.

Rumah seharusnya jadi tempat ternyaman di dunia, bukan? Tapi, sayangnya, masih banyak rumah tangga yang tidak harmonis karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , adalah masalah serius yang bisa merusak kebahagiaan keluarga.

Kenapa KDRT Bisa Terjadi?

Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya KDRT, seperti:

  • Perbedaan gender: Pandangan masyarakat yang masih menganggap perempuan sebagai pihak yang lebih lemah.
  • Masalah psikologis: Pelaku mungkin memiliki masalah psikologis seperti gangguan kepribadian.
  • Penggunaan minuman dan zat terlarang: Zat-zat ini bisa memicu perilaku agresif.
  • Masalah ekonomi: Masalah keuangan bisa menjadi pemicu stres dan konflik.

Mencegah KDRT itu penting banget! Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah:

  • Meningkatkan kesadaran: Edukasi masyarakat tentang bahaya KDRT.
  • Membangun hubungan yang sehat: Ajarkan anak-anak tentang hubungan yang sehat dan menghormati sejak dini.
  • Memberikan dukungan kepada korban: Jangan takut untuk melaporkan kasus KDRT dan memberikan dukungan kepada korban.

Apa Itu PKDRT?

PKDRT itu apa sih? Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) adalah upaya sistematis untuk mencegah, menanggulangi, dan memberantas segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini bisa berupa fisik, psikologis, dan/atau penelantaran.

KDRT bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang serius. Dampak KDRT sangat luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Korban KDRT sering mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Anak-anak yang menyaksikan atau menjadi korban KDRT juga dapat mengalami gangguan emosi dan perilaku.

Baca Juga  Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Neraka di Balik Dinding Keluarga

Untungnya, di Indonesia sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini melindungi korban KDRT, memberikan sanksi bagi pelakunya, dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT):
  • Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga.
  • Meliputi ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-Bentuk Kekerasan:
  • Kekerasan fisik: Memukul, menendang, mendorong, atau bentuk kekerasan fisik lainnya.
  • Kekerasan intim: Pemaksaan hubungan intim, pelecehan, atau bentuk kekerasan asusila lainnya.
  • Kekerasan psikologis: Mengintimidasi, menghina, mengontrol, atau memanipulasi.
  • Penelantaran: Mengabaikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, atau perawatan medis.
Hak-Hak Korban:
  • Mendapatkan perlindungan dari negara.
  • Mendapatkan bantuan hukum.
  • Mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi.
  • Mendapatkan ganti rugi.
Kewajiban Pelaku:
  • Bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Mengganti kerugian yang ditimbulkan.
  • Mengikuti program rehabilitasi.
Lembaga yang Terlibat:
  • Pemerintah: Bertanggung jawab dalam membuat kebijakan, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan kepada korban.
  • Masyarakat: Memiliki peran dalam mencegah dan melaporkan kasus KDRT.
  • Lembaga swadaya masyarakat: Memberikan bantuan hukum, konseling, dan layanan sosial kepada korban.
Sanksi bagi Pelaku:
  • Hukuman pidana penjara dan/atau denda.
  • Kewajiban membayar ganti rugi.
Pentingnya Undang-Undang PKDRT:
  • Perlindungan Hukum: Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban KDRT.
  • Pencegahan: Undang-undang ini menjadi dasar dalam upaya pencegahan KDRT.
  • Pemulihan: Undang-undang ini mengatur tentang pemulihan bagi korban KDRT.

Secara garis besar, UU PKDRT bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anggota keluarga. Dengan meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada korban, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ingat, setiap orang berhak hidup dengan bahagia dan damai.

Baca Juga  10 Prioritas Penting dalam Hidup

 

Catatan: Ini adalah rangkuman sederhana dari UU PKDRT. Untuk informasi yang lebih lengkap dan rinci, Anda dapat mengakses langsung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau berkonsultasi dengan ahli hukum.