Jenazah PMI Tutik Akhirnya Dikebumikan di Pekuburan Islam Selangor Setelah Prosesi Hukum

Jenazah PMI Tutik dikubur di Selangor
Jenazah PMI Tutik akhirnya dikebumikan di Pekuburan Islam USJ 22 Selangor setelah proses hukum. Simak kisah tragis pekerja migran ilegal ini. Foto:Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – jenazah Tutik binti Isman Karta, Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya Kamis (3/4) kemarin berhasil dikeluarkan dari kamar mayat Patologi Forensik Hospital/ RS PPUM Serdang, Selangor, Malaysia untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman.

Dewi Kholifah Aktivis Human Trafficking Watch (HTW) di Malaysia yang mengurusi jenazah Tutik sejak awal, membenarkan bahwa Almarhum Tutik telah dapat diambil untuk dikebumikan setelah terbitnya Surat Bukti Pencatatan Kematian atas nama Tutik BT Isman Karya (47), keterangan pekerjaan PMI UNDOCUMENT, dengan nomor Paspor E4517495, beralamatkan Desa Babadan, Kec. Ngacar, Kab. Kediri, Jatim. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur (KL), pada Rabu (2/4), dan ditandatangani oleh Garda Arian Perdana selaku Sekretaris Ketiga Konsuler sebagai atas nama Kepala Perwakilan RI.

“Alhamdulillaah, surat Keterangan dari KBRI KL itu diberikan kepada ahli waris keluarga yang ada di Indonesia dan kepada saya ahli waris disini untuk mengurus keluarkan jenazah alm. Tutik dari Kolkas kamar mayat hospital untuk kami urus pemakamannya,” ujar Dewi Kholifah.

Terkait keterangan PMI Undocument yang tidak lain dapat dinyatakan PMI Ilegal padahal alm. Tutik memiliki paspor resmi dan sah tang dikeluarkan KBRI, Ruang co id mencoba konfirmasi nomor WA salah satu staf KBRI yang turut hadir di prosesi penjemputan di rumah sakit hingga pemakaman, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respon jawaban.

Dengan kata lain, Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau PMI di luar negeri yang memiliki paspor masih dapat dikatakan TKW ilegal jika mereka tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat diantaranya, harus memiliki izin kerja yang sah dari pemerintah negara tujuan. Jika tidak, mereka dianggap ilegal; PMI yang tidak melalui prosedur resmi, seperti tidak melalui agen resmi atau tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, dapat dianggap ilegal; PMI yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti tidak memiliki surat keterangan sehat atau tidak memiliki asuransi, dapat dianggap ilegal; dan PMI melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin kerja yang mereka miliki, mereka dapat dianggap ilegal.

Baca Juga  Jenazah Tutik Terkatung di Malaysia! Kisah Pilu TKW yang Ditolak Keluarga Sendiri Saat Lebaran

Jadi, memiliki paspor saja tidak cukup untuk menjamin bahwa PMI di luar negeri tidak ilegal. Mereka harus memenuhi semua syarat dan prosedur yang berlaku untuk dianggap sebagai PMI legall.

Dengan demikian, PMI yang memiliki paspor tidak secara otomatis menjamin bahwa TKW memiliki majikan di luar negeri. Status kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PMI dapat mempengaruhi apakah mereka memiliki majikan atau tidak.

Sebelum proses pengurusan penjemputan Jenazah Tutik di rumah sakit berlangsung pagi hingga siang hari, Dewi meluncur ke Balai Polisi Sungai Way Petaling Jaya Selangor Untuk mengambil dokumen pengurusannya. Selanjutnya, kata Dewi, dengan dibantu Ustadz dan Ustadzah Fardhlu Kifayah NGO Malaysia atau semacam Muadzin kematian di Indonesia, jenazah Tutik dibawa ke Masjid Tun Abdul Azis di Petaling Jaya, Selangor, guna disucikan dan di Shalati sebelum dikebumikan.

Sepekan sudah perjalanan drama tragis penanganan PMI Tutik dari ditemukan sakit hingga ajalnya, sempat terjadi penolakan hingga saat ini dari pihak keluarga Alm. Tutik yakni suami dan keempat anaknya, serta 7 orang kakaknya keluarga kandung alm. Tutik di Kediri, Jatim, akhirnya dapat dikebumikan di Taman Pekuburan Islam USJ 22 dengan nomor makam WA920 jalan Subang Jaya Selangor Malaysia.