Ruang.co.id – Menjelang Lebaran, banyak pekerja yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak yang diberikan perusahaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang masih menunda bahkan tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Sebagai upaya melindungi hak pekerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka Posko THR yang akan beroperasi sejak Jumat (22/3/2024) hingga Idulfitri.
Laporan Pekerja dan Perusahaan
Posko THR ini bukan hanya untuk pekerja yang belum menerima hak mereka, tapi juga untuk perusahaan yang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyebutkan bahwa pekerja atau perusahaan dapat melaporkan status THR melalui link atau scan barcode yang tersedia di posko. Ada juga nomor hotline yang bisa dihubungi, yaitu 0882-0006-67287.
“Bagi pekerja, pastikan laporan disertai bukti status hubungan kerja dengan perusahaan. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak selesai, laporan tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Zaini.
Bagaimana Pengaduan Ditangani?
Proses pengaduan yang masuk akan diproses melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan. Zaini berharap mediasi ini bisa menjadi titik temu bagi kedua belah pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan baik.
“Pada tahun lalu, ada 32 aduan, 29 di antaranya berhasil diselesaikan. Namun ada dua laporan yang tidak bisa diproses karena kontrak pekerja sudah habis, dan satu laporan lainnya datang dari perusahaan yang berada di luar Surabaya,” tambahnya.
Harapan untuk Tahun Ini
Zaini juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu, paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. “Kami telah mensosialisasikan hal ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Dengan perekonomian yang mulai pulih, kami berharap tahun ini tidak ada banyak pengaduan terkait THR,” ujarnya.
Dengan adanya Posko THR ini, Pemkot Surabaya berharap bisa memastikan hak pekerja terlindungi, sementara perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya bisa melaporkan dengan mudah. Tentunya, ini akan memberikan rasa aman bagi pekerja dan menciptakan hubungan yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan.
FAQ
Apa itu Posko THR Pemkot Surabaya?
Posko THR adalah layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta laporan dari perusahaan yang sudah membayar THR.
Bagaimana cara melaporkan jika tidak menerima THR?
Pekerja bisa melaporkan pengaduannya melalui link atau scan barcode yang tersedia di posko THR atau menghubungi hotline yang telah disediakan, yaitu 0882-0006-67287.
Apa yang perlu disertakan dalam laporan THR?
Laporan dari pekerja harus mencantumkan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan. Jika pekerja sudah tidak memiliki hubungan kerja, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Bagaimana pengaduan THR diselesaikan?
Setelah menerima laporan, Pemkot Surabaya akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari titik temu dan menyelesaikan masalah terkait THR.
Apa yang diharapkan Pemkot Surabaya terkait THR tahun ini?
Pemkot Surabaya berharap agar tahun ini tidak banyak pengaduan terkait THR, karena ekonomi sudah mulai pulih dan sosialisasi terkait kewajiban perusahaan dalam membayar THR sudah dilakukan dengan baik.
Dengan penataan yang baik dan pengelolaan yang transparan, Posko THR di Surabaya diharapkan bisa menjadi jembatan yang menghubungkan pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya.