Surabaya, Ruang.co.id – Dalam upaya meringankan beban jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Langkah ini menjadi angin segar bagi para pengusaha kecil yang selama ini terbelit utang macet di lembaga keuangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan berkontribusi dalam perekonomian nasional. “Kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Menteri UMKM menjelaskan beberapa kriteria penting untuk UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan piutang berdasarkan PP 47/2024. Pertama, piutang yang dihapuskan adalah yang tidak lebih dari Rp500 juta. Kedua, UMKM tersebut sudah tercatat dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum PP ini ditetapkan. Ketiga, nasabah tersebut terbukti tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
“Kebijakan ini adalah wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat. Namun, kita tetap harus memastikan pelaku UMKM memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan,” jelas Maman.
Selain itu, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan fasilitas penghapusan piutang, pemerintah menyediakan akses pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan berbagai kemudahan. Nasabah KUR, menurut Maman, tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang karena sudah memiliki perlindungan asuransi atau jaminan.
Kebijakan penghapusan piutang ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keringanan, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk bangkit dan terus berkembang. Kementerian UMKM memiliki peran penting dalam memberikan motivasi, edukasi, dan pemberdayaan kepada pengusaha kecil yang telah menerima manfaat ini.
Maman menegaskan, “Prinsip keadilan harus tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, tersedia berbagai program lain yang mendukung keberlanjutan usaha mereka.”
Penghapusan piutang macet UMKM ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha kecil dapat kembali produktif tanpa terbebani masalah utang yang menumpuk. Namun, penting untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan dan mendorong tanggung jawab finansial yang lebih baik di masa mendatang.
Langkah Presiden Prabowo ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha kecil. Dengan semangat dan kebijakan yang tepat, UMKM di Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam membangun ekonomi bangsa.