Batas Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi, Jangan Sampai Kena Denda!

Batas lapor SPT Orang pribadi (OP) Tahunan
Ilustrasi efilling lapor pajak (Foto Dok Instagram DJPPajakJatim)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Setiap tahun, ada satu hal yang selalu bikin deg-degan bagi wajib pajak, yaitu lapor SPT Tahunan. Banyak yang baru sadar kalau tenggat waktu sudah dekat saat menerima notifikasi dari aplikasi pajak atau setelah melihat pengingat di media sosial.

Beberapa orang mungkin sudah rajin lapor pajak sejak awal tahun. Tapi, banyak juga yang memilih menunda sampai detik-detik terakhir. Entah karena sibuk, lupa, atau sekadar malas berurusan dengan hal-hal yang berbau pajak.

Padahal, melapor pajak itu sekarang jauh lebih mudah dibandingkan dulu. Tidak perlu antre panjang di kantor pajak, cukup dengan akses internet dan beberapa dokumen, pelaporan bisa dilakukan dari rumah. Yang penting, jangan sampai melewati batas waktu!

Jadi, kapan batas akhir lapor SPT orang pribadi? Jawabannya adalah 31 Maret setiap tahunnya. Jika telat, siap-siap kena denda yang seharusnya bisa dihindari.

Batas Waktu Lapor SPT Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi wajib dilakukan setiap tahun. Pemerintah telah menetapkan bahwa batas lapor SPT orang pribadi adalah 31 Maret.

Jika melewati tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda administratif. Untuk pajak pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000. Mungkin nominalnya tidak terlalu besar bagi sebagian orang, tapi tetap saja rugi kalau bisa dihindari.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas pelaporan SPT Tahunan lebih lama, yaitu 30 April. Jadi, jika kamu seorang pegawai, pekerja lepas, atau memiliki usaha kecil, pastikan SPT sudah dilaporkan sebelum 31 Maret agar tidak terkena sanksi.

Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online dengan e-Filing

Di era digital, pemerintah sudah menyediakan berbagai fasilitas agar wajib pajak bisa lebih mudah melaporkan SPT. Salah satu metode yang paling praktis adalah e-Filing, yaitu sistem pelaporan pajak online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga  OJK Restui Fintech Lending Syariah, Peluang Baru untuk Ekonomi Berkeadilan?

Sebelum mulai lapor pajak, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Pertama, pastikan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode EFIN untuk login ke sistem pajak online. Jika belum punya, bisa mengurusnya di kantor pajak terdekat atau melalui layanan online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah itu, tinggal masuk ke situs resmi DJP Online, pilih jenis SPT yang sesuai, isi data dengan benar, dan kirimkan laporan pajak. Dalam beberapa menit, bukti pelaporan akan dikirim ke email, menandakan bahwa kewajiban pajak sudah selesai dilakukan.

Sangat simpel, bukan? Tidak perlu repot datang ke kantor pajak atau berurusan dengan tumpukan berkas.

Siapa yang Wajib Lapor Pajak Orang Pribadi?

Tidak semua orang wajib lapor pajak, hanya mereka yang memiliki penghasilan tertentu dalam setahun yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan.

Jika seseorang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, maka wajib melaporkan pajak menggunakan SPT 1770 S. Sementara itu, karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS yang lebih sederhana.

Bagi pekerja lepas atau pemilik usaha sendiri, formulir yang digunakan adalah SPT 1770, karena mereka tidak memiliki pemotongan pajak otomatis seperti karyawan tetap.

Jadi, baik pegawai kantoran, freelancer, maupun pemilik usaha, selama memiliki penghasilan yang masuk dalam kategori wajib pajak, pelaporan SPT tetap harus dilakukan setiap tahunnya.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?

Banyak orang berpikir bahwa tidak melaporkan pajak tidak akan berdampak apa-apa. Padahal, konsekuensinya bisa cukup serius.

Pertama, akan ada denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Jika terus diabaikan, bisa muncul peringatan dari DJP yang dapat berujung pada pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Sejarah Kota Jakarta dari Sunda Kelapa hingga Ibu Kota Indonesia

Selain itu, data pajak kini sudah semakin transparan dan terintegrasi. Jika seseorang ingin mengajukan pinjaman bank, membuat paspor, atau bahkan mengikuti program pemerintah tertentu, status pajak bisa menjadi salah satu faktor yang diperiksa.

Lebih baik melaporkan pajak tepat waktu daripada harus berurusan dengan denda atau masalah administrasi lainnya di kemudian hari.

Tips Agar Tidak Lupa Lapor Pajak

Agar tidak ketinggalan batas waktu, ada beberapa trik yang bisa diterapkan. Salah satunya adalah menandai kalender atau memasang pengingat di ponsel untuk mulai mengurus SPT sebelum tanggal 31 Maret.

Jika ingin lebih cepat, bisa langsung melapor pajak di awal tahun saat dokumen sudah lengkap. Banyak orang menunda karena mengira prosesnya rumit, padahal dengan e-Filing, semuanya bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit.

Bagi yang memiliki banyak pemasukan dari berbagai sumber, ada baiknya mencatat penghasilan setiap bulan agar lebih mudah saat mengisi formulir pajak. Dengan begitu, tidak perlu panik saat tenggat waktu semakin dekat.

Batas lapor SPT orang pribadi 31 Maret bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan. Semakin cepat melaporkan pajak, semakin tenang pula hati karena tidak perlu khawatir terkena denda atau masalah administrasi lainnya.

Prosesnya kini sangat mudah berkat e-Filing, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Pastikan semua dokumen sudah siap, login ke sistem pajak online, dan segera laporkan pajak sebelum deadline tiba.

Jangan sampai terjebak dalam antrean panjang atau kesulitan akses karena baru melapor di hari-hari terakhir. Yuk, lapor pajak sekarang juga dan selesaikan kewajiban dengan lebih praktis!