Proyek Rumah Pompa Sidokare Rp2,9 M Dinilai Lamban dan Curangi Spek Material Rugikan Keuangan Negara
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Proyek pembangunan Rumah Pompa Sidokare senilai Rp2,92 miliar, memantik sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kelambanan pengerjaan, serta dugaan pengurangan spesifikasi material konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Proyek pembangunan Rumah Pompa Sidokare senilai Rp2,92 miliar, memantik sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kelambanan pengerjaan, serta dugaan pengurangan spesifikasi material konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, bersama Inspektorat dan Dinas PU BM-SDA, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek Rumah Pompa Sidokare I dan II, untuk memeriksa langsung progres fisik di lapangan pada Senin (28/9/2026).
Dalam sidak tersebut, konsultan pengawas dari CV Guna Manfaat Teknik, mengklaim progres fisik baru mencapai 0,8 persen.
Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan, karena kontrak telah ditandatangani sejak 28 Agustus 2026, dengan target penyelesaian pada 23 Desember 2026.
Selain persoalan waktu, peninjauan lapangan mengungkap temuan material besi struktur jembatan penunjang, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak resmi.
“Besi ini banci semua ukurannya! Belum lagi beton jembatan tidak memenuhi spek. Harus dibongkar dan diganti sesuai spesifikasi!” tegas Wabup Mimik di lokasi sidak.
Menyikapi temuan itu, pemerintah daerah menegaskan agar seluruh material yang menyimpang segera dikembalikan kepada penyedia jasa CV Putra Utama Perkasa, untuk diganti dengan material standar.
Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan ekstrem dan ketidaksesuaian material, dikategorikan sebagai wanprestasi yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan kontrak sepihak.
- Penulis: Ruang Nurudin

