Ruang.co.id – Kepala Lapas Porong, Sohibur Rachman, menyampaikan pemberian remisi kepada 1.086 napi berjalan transparan, mencakup kasus narkotika, umum, korupsi, dan terorisme, kepada warga binaan di Porong Sidoarjo Sabtu (21/3/2026).
Sebanyak 1.086 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung bebas, setelah masa pidananya dipotong melalui skema RK II.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa remisi bukan cuma pengurangan masa hukuman, tetapi bagian dari sistem pembinaan berbasis perubahan perilaku.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi syarat administratif dan substantif selama masa pembinaan,” ujar Sohibur.
Data resmi menunjukkan, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 698 orang, disusul tindak pidana umum 360 orang, korupsi 26 orang, dan terorisme 2 orang. Meski demikian, tidak ada narapidana kasus korupsi yang langsung bebas.
Satu-satunya warga binaan yang bebas murni adalah MJ, kasus pencurian, setelah menjalani hukuman tiga tahun satu bulan.
Selain itu, tujuh warga binaan lain memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), yaitu mekanisme hukum yang memungkinkan napi menjalani sisa hukuman di luar lapas dengan pengawasan.
“Kebebasan ini menjadi awal baru bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, sebanyak 245 narapidana menerima remisi dari total 330 yang diusulkan.
Dua di antaranya langsung bebas. Kepala Lapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menegaskan pentingnya makna remisi dalam sistem pemasyarakatan modern.
“Remisi bukan cuma pengurangan masa hukuman, tetapi juga wujud kepercayaan negara terhadap proses perubahan diri warga binaan,” ujarnya.
Secara hukum, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan pendekatan rehabilitation (pemulihan) dan reintegration (pengembalian ke masyarakat) sebagai tujuan utama, bukan hanya hukuman.
Fakta di lapangan menunjukkan, narapidana kasus korupsi di Sidoarjo hanya menerima pengurangan masa tahanan (RK I), tanpa pembebasan langsung. Hal ini sesuai dengan syarat ketat, termasuk masa pidana minimal dan perilaku baik.
Di Rutan Medaeng, pola serupa terjadi. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, perjudian, dan pencurian. Jumlah napi korupsi relatif kecil karena sebagian besar penghuni masih berstatus tahanan atau belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Momentum remisi Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi warga binaan. Sistem reward and punishment (penghargaan dan sanksi) diterapkan untuk mendorong perubahan nyata.
Dengan pembinaan yang konsisten, remisi bukan cuma angka pengurangan hukuman, tetapi pintu harapan menuju kehidupan baru yang lebih bermakna setelah kembali ke masyarakat.

