Risiko Sertifikat Tanah Lama 1961-1997 Pembaruan Data Tanah Adalah Solusi Utama

Risiko Sertifikat Tanah Lama
Ilustrasi penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghindari sengketa. Foto: ruangcoid
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Sertifikat tanah lama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 menyimpan risiko besar jika tidak segera diperbarui. Menurut Syarif Hasan, Ketua Bidang Infrastruktur, Properti, dan Perhubungan BPP HIPMI, sertifikat tanah dari era tersebut rentan terhadap penyerobotan karena tidak dilengkapi dengan peta kadastral. Pembaruan data tanah menjadi langkah krusial untuk memastikan kepemilikan tanah lebih terjamin secara hukum.

Mengapa Sertifikat Tanah Lama Rentan Terhadap Masalah?

Syarif Hasan menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 tidak dilengkapi dengan peta kadastral. Hal ini membuat batas-batas tanah tidak jelas dan rentan terhadap sengketa tanah atau penyerobotan. “Tanpa peta kadastral, sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah secara akurat,” ujarnya.

Selain itu, perubahan wilayah administratif juga menjadi faktor penting. Misalnya, wilayah yang dulunya termasuk Jawa Barat kini telah menjadi bagian dari Banten. Pembaruan data sertifikat tanah diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi geografis dan administratif saat ini.

Langkah-Langkah Penting dalam Pembaruan Sertifikat Tanah

  1. Koordinasi dengan RT/RW
    Syarif menekankan pentingnya berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti RT dan RW setempat. Hal ini membantu memastikan proses pembaruan berjalan lancar.
  2. Pengukuran Ulang oleh BPN
    Jika diperlukan, pemilik tanah harus siap dengan biaya tambahan untuk pengukuran ulang. Proses ini memastikan batas tanah sesuai dengan kondisi lapangan.
  3. Verifikasi Data
    Pastikan semua data yang tercatat dalam sertifikat sesuai dengan kondisi lapangan. Verifikasi ini meliputi nama pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah.

Baca Juga: Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik! Imbauan Kementerian ATR/BPN untuk Pemilik Sertifikat Tanah Lama

Imbauan untuk Segera Memperbarui Sertifikat Tanah

Syarif Hasan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembaruan sertifikat tanah. “Ini bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga untuk menghindari risiko sengketa di masa depan,” tegasnya. Pembaruan data sertifikat tanah juga membantu memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda diakui secara sah oleh negara.

Baca Juga  Kontribusi Besar NU dan Muhaamadiyah, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah

Dengan memahami risiko dan langkah-langkah pembaruan sertifikat tanah, Anda dapat melindungi kepemilikan tanah dari sengketa di masa depan. Jangan tunda lagi, segera perbarui sertifikat tanah Anda!


Sertifikat tanah lama rentan terhadap sengketa dan penyerobotan karena tidak dilengkapi peta kadastral.

Pembaruan data tanah memastikan kepemilikan tanah diakui secara hukum dan menghindari sengketa di masa depan.

Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk memastikan proses berjalan lancar.

Ya, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan batas tanah sesuai dengan kondisi lapangan.

Biaya bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas proses. Pastikan untuk mempersiapkan anggaran tambahan.