Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Daerah » Kasus Penyerobotan Tanah di Tulungagung Berujung Damai: Marni Dapat Kompensasi, Laporan Dicabut

Kasus Penyerobotan Tanah di Tulungagung Berujung Damai: Marni Dapat Kompensasi, Laporan Dicabut

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tulungagung, Ruang.co.id – Perkara dugaan penyerobotan tanah dengan luas 2.295 m² di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, atas laporan pengaduan Wakijan ke Polres Tulungagung kepada Marni, yang dianggapnya melakukan penyerobotan tanah, akhirnya kini berujung damai.

Pengaduan Wakijan atas penyerobotan tanah itu, berlangsung sejak 23 Juni 2022 ditujukan kepada Marni, tidak lain adalah pemilik SHM dengan atas nama Marni bin Besar sendiri.

Teradu Marni Bin Besar yang didampingi Tim kuasa hukum Palenggahan Hukum Nusantara Achmad Shodik,SH.,MH.,MKn. Dan Rekan yang ditunjuk untuk mendampinginya selama proses di Polres Tulungagung, pun kini akhirnya dapat bernafas lega setelah terjadi kesepakatan damai dengan pihak pengadu.

“Kesepkatan damai oleh pelapor telah mencabut laporannya atas penyerobotan tanah di Polres Tulungagung. Besok dilakukan pengukuran ulang tanah milik kilen saya, Bu Marni bin Besar,” ujar Achmad Shodik, Senin (20/1).

Tidak hanya itu, teradu atau terlapor Marni juga mendapatkan kompensasi yang telah disepakati dari Pengadu Wakijan, atas kerugian yang dialaminya selama menjalani proses pemeriksaan yang sangat panjang ini.

Diketahui, Achmad Shodik beserta Tim kuasa hukum Palenggahan Hukum Nusantara yang menanganinya, secara resmi ditunjuk oleh teradu Marni sejak tanggal 17 September 2022 untuk mendampinginya.

Achmad Shodik menceritakan, selama proses pemeriksaan baik sebelum dan saat didampinginya, teradu kliennya beberapa kali mendapatkan perlakuan yang tidak profesional, yang cenderung dan terkesan membela pihak pengadu.

Tim kuasa hukum Teradu Marni akhirnya sempat melayangkan surat pengaduan balik ke Kapolda Jatim, Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), Kabid Propam, Irwasda, dan Wasidik Polda Jatim, dan ditujukan kepada Kapolres, Kasatreskrim, Wasidik, dan Irwasda Polres Tulungagung.

Surat pengaduan balik tersebut dilayangkan pada 12 Agustus 2024 kemarin, lantaran adanya pelanggaran kode etik profesi anggota yang menangani pemeriksaan terhadap kliennya.

Baca Juga  Peringati Harjasda ke- 167 Tahun, Sidoarjo Mengetuk Pintu Langit Lewat Lantunan Ribuan Hafidz

“Selama pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung, klien kami beberapa kali mendapatkan perlakuan yang tidak profesional oleh anggota yang menangani. Kami menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap klien kami. Berkali – kali pun kami sudah ingatkan kepada yang bersangkutan, tapi masih saja perlakuan tidak profesional masih dilakukannya dan peringatan kami tidak diindahkan,” ungkap Achmad Shodik.

Surat pengaduan balik adanya pelanggaran kode etik profesi tersebut, kemudian membuahkan hasil ditanggapi positif oleh pihak Polda Jatim. Selanjutnya Teradu Marni didampingi tim kuasa hukumnya, diarahkan Polda Jatim untuk penyelesaian mediasi dengan anggota terkait di Sat Reskrim Polres Tulungagung, dan terjadi kesepakatan damai aduan pelanggaran kode etik tersebut untuk tidak diteruskan.

Perihal perkara sengketa dugaan penyerobotan tanah terhadap klien tim hukum Palenggahan Hukum Nusantara, Achmad Shodik mengatakan, kisah ceritanya sangat panjang dan cukup melelahkan.

Uniknya Marni yang dituduh melakukan penyerobotan tanah sengketa tersebut, yang memiliki SHM tanah tersebut dan sudah berada di atas lahan kepemilikannya secara turun temurun.

“Ini kan perkara unik, selain tidak memenuhi unsur yang menguatkan atas tuduhan itu, juga banyak terjadi kejanggalan. Kami tidak ingin pihak kepolisian digunakan sebagai alat untuk mencari bukti – bukti yang berpotensi di gunakan oleh pihak yang berkepentingan,” imbuh ungkap Achmad Shodik.

“Kejadiannnya pada 23 Juni 2022, klien kami dilaporkan oleh pengadu Wakijan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung. Itu sebelum kami tangani dan kami dampingi. 3 bulan kemudian teradu Marni kami dampingi,” tutur cerita Achmad Shodik.

Ia melanjutkan, tanah SHM seluas 2.295 m² milik kliennya diduga melakukan penyerobotan itu, sepertinya ingin dikuasai oleh pengadu Wakijan. Dengan bukti kwitansi transaksi pembelian di bawah tangan yang diajukan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung. Sejak itulah terjadi perselisihan sengketa kedua belah pihak dan berbuntut kliennya dilaporkan dengan delik aduan.

Baca Juga  Wabup Mimik Idayana Ajak Penghijauan Sidoarjo Lewat Pohon Pucuk Merah

“Singkat cerita, kami menemukan adanya kejanggalan dari 2 bukti kwitansi jual beli tanah yang disengketakan itu, yang dijadikan barang bukti di Polres Tulungagung. Di 2 kwitansi itu tanggal pembuatannya berbeda, dan nominal angkanya berbeda. Di kedua kwitansi itu tidak jelas disebutkan uang sebesar itu untuk pembelian tanah apa?, luasannya berapa?, dan beli kepada siapa?,” ungkapnya lagi.

Lebih jauh Achmad Shodik menceritakan, bahwa barang bukti kwitansi pembelian tanah tersebut tidak menunjukkan bukti kepemilikan sah hukum. Dari penelusuran, pengadu Wakijan membeli tanah dalam sengketa melawan klien kami itu, tanggal transaksinya jauh setelah terbitnya SHM milik kliennya. Transaksi pembelian tanah oleh Wakijan, ditengarai dengan bantuan perangkat desa yang belakangan terungkap adalah masih kerabatnya pengadu.

Malahan, lanjut Achmad Shodik, kliennya yang mempunyai kekuatan hukum sah berupa SHM atas nama beliau, yang juga diserahkan ke polisi sebagai barang bukti, semula mencoba berupaya dilemahkan pada proses pemeriksaan di kepolisian.

Keberadaan SHM dengan nomor 4041 itu memang benar atas nama teradu Marni, diterbitkan oleh BPN Tulungagung pada tanggal 14 Februari 1995. Asal usul tanah tersebut merupakan pemberian hak.SK. Gubernur TK I/1987 nomor:592.1 /24/SK.R/320/1987 nomor urut 1703, Penunjuk: BERDISTRIBUSI ONYEK LANDREVROM nomor 301/912/1995.

Memang pula, tidak menutup kemungkinan fenomena masih banyak transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan cara di bawah tangan, masih dianggap sah di desa – desa maupun di dusun – dusun daerah yang jauh dari kemajuan kota dengan minim pemahaman seputar kekuatan hukum pertanahan.

“SHM milik klien kami masak mau dikalahkan dengan adanya kwitansi jual beli aja, dan klien kami tidak pernah tau dan tidak pernah menerima uang pembeliannya. Jual beli dengan kuitansi itu ada dugaan campur tangan perangkat desa yang ujung – ujungnya masih kerabat lawan klien kami,” tukas Achmad Shodik.

Baca Juga  Ribut – Ribut Tembok Mutiara Regency Hingga Penghujung Tahun 2025, Penguasa Paksa Bongkar Tembok Demi Karpet Merah Pengembang
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerai KDKMP Sidoarjo

    Gerai KDKMP Dikebut, 232 Desa Sidoarjo Terpetakan di Sidoarjo

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan percepatan KDKMP, pembangunan 232 desa, kepada Forkopimda dan kepala desa, mencakup regulasi dan lokasi usaha, hampir 60 persen capaian, berjalan bertahap di Sidoarjo, Rabu (29/4/2026). Bupati menegaskan arah kebijakan tetap mengacu pada tata kelola. Ia menyebut regulasi sebagai fondasi utama. Percepatan berjalan, namun administrasi tidak boleh tertinggal. Pemerintah […]

  • Dugaan pelanggaran tender Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways

    KPPU Bongkar Dugaan Persekongkolan Tender EMU Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung High Speed Railways resmi memasuki sidang pertama di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (13/12). Investigator KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam perkara Nomor 14/KPPU-L/2024. Temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. […]

  • PT Terminal Petikemas (TPS) Surabaya

    TPS Surabaya Sambut Layanan Baru Maersk “IN2 Service” di Awal 2025, Tingkatkan Konektivitas Ekspor ke Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), salah satu anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), kembali mencatatkan prestasi dengan dipercaya melayani rute pelayaran baru milik Maersk. Layanan tersebut, bernama IN2 Service, akan resmi beroperasi pada Februari 2025, menghubungkan Surabaya dengan Tanjung Pelepas, Malaysia, dan Singapura. Kapal perdana yang melayani rute ini, MV. Brickell dengan […]

  • Tren Warna dan Motif Pakaian 2025

    Tren Warna dan Motif Pakaian 2025, Berani Tampil Beda dengan Gaya Terbaru

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dunia fashion itu seperti siklus—trennya selalu berputar, kadang kembali ke gaya lama, kadang muncul inovasi baru yang bikin kita terpukau. Tahun 2025 pun nggak akan berbeda! Dari warna yang menenangkan sampai motif yang berani, dunia mode siap memberikan gebrakan baru untuk kamu yang ingin tampil beda. (Surabaya, 08/02/2025) Kalau tahun-tahun sebelumnya sempat didominasi […]

  • Rekomendasi Pansus BUMD Jatim

    Pansus BUMD DPRD Jatim Belum Keluarkan Rekomendasi ke Gubernur

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pansus BUMD Jatim saat ini belum bisa mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Jatim. Hal ini karena saat ini Pansus belum menyelesaikan semua tugasnya. Diperkirakan dua bulan lagi jika senua tugas terselesaikan, maka akan segera akan menyerahkan beberap rekomendasi ke Gubernur. Usai melakukan rapat bersama anggotanys, ketua pansus BUMD DPRD Jatim, Agung Mulyono mengatakan, […]

  • Efek Mata seharian menatap layar

    Terlalu Lama Menatap Layar Monitor Bisa Merusak Mata, Seringlah Berkedip!

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gadget dan komputer sudah menjadi bagian dari hidup kita. Pekerjaan kantor, kuliah online, hingga hiburan seperti scrolling media sosial dan nonton drama Korea membuat kita sulit lepas dari layar monitor. Tapi sadarkah kamu kalau menatap layar seharian bisa memberi dampak serius pada mata? Banyak orang mengeluhkan mata lelah, kering, bahkan pandangan buram setelah […]

expand_less