Surabaya, Ruang.co.id – Transformasi besar terjadi dalam sistem sertipikat tanah di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan Sertipikat Elektronik, menggantikan format analog berupa buku hijau. Langkah ini diluncurkan langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023.
Berbeda dari pendahulunya, Sertipikat Elektronik hadir dalam format digital yang bisa dicetak dalam satu lembar menggunakan secure paper. Desainnya berwarna coklat muda dengan tambahan fitur keamanan berupa barcode dan peta lokasi bidang tanah di bagian belakang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertipikat berbentuk buku. “Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).
Salah satu keunggulan utama Sertipikat Elektronik adalah kemudahannya untuk diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun Play Store, memungkinkan pemilik tanah melihat informasi lengkap terkait daftar kepemilikan dan rincian sertipikat mereka langsung dari perangkat seluler.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan manfaat besar dari integrasi ini. “Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” jelas Harison.
Sejalan dengan penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN memastikan keamanan data pemilik tanah dari potensi serangan siber. Data sertipikat digital disimpan dalam bentuk blok data, sehingga sulit untuk diubah atau dimanipulasi.
Selain itu, penggunaan format digital juga melindungi sertipikat dari risiko kehilangan, kerusakan akibat bencana seperti banjir atau kebakaran, hingga potensi pemalsuan dokumen. Sertipikat Elektronik menjadi solusi modern untuk perlindungan aset tanah masyarakat.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke Sertipikat Elektronik. Proses alih media ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat sertipikat diterbitkan. Hal ini menjadi langkah penting agar sertipikat lebih aman dan dapat diakses kapan saja melalui perangkat digital.
“Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kerusakan atau hilangnya dokumen fisik. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih baik dan modern,” tutur Harison.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan tetapi juga menjamin keamanan yang lebih baik bagi para pemilik tanah. Dengan akses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa menikmati layanan yang lebih praktis dan transparan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung digitalisasi sektor agraria di Indonesia. Jadi, sudah siap beralih ke Sertipikat Elektronik? Jangan ragu untuk segera melakukan alih media ke Kantor Pertanahan terdekat.