Sidoarjo, Ruang.co.id ā Kabupaten Sidoarjo mengukir sejarah baru dalam percepatan digitalisasi keuangan daerah, dengan meraih piagam penghargaan sebagai TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kabupaten, dengan realisasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Tertinggi Tahun 2025 di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan langsung penghargaan ini kepada Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam acara High Level Meeting (HLM) TIPD, TPDD, dan TP2ED, Selasa (25/11/2025) di Surabaya.
Prestasi ini bukan hanya mengharumkan nama Sidoarjo, tetapi juga menghentakkan optimisme terhadap sinergi digitalisasi Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Timur.
Pencapaian luar biasa ini menunjukkan Kabupaten Sidoarjo telah melampaui target indikator digitalisasi, terbukti dari Realisasi KKI yang mencapai nilai fantastis Rp10,32 Miliar.
Angka ini menempatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Sidoarjo pada kategori “Digital” dengan skor di atas 90% pada semester I tahun 2025. IETPD merupakan pengukuran sejauh mana transaksi pendapatan dan belanja Pemda dilakukan secara elektronik.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menjelaskan strategi kunci di balik sukses ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank Jatim dengan branding Bank Mandiri.
Penggunaan KKPD diprioritaskan untuk belanja rutin, seperti pembayaran listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta belanja modal bernilai di bawah Rp50 juta.
“Kami memastikan pembayaran KKPD dilaksanakan tepat waktu, sehingga limit segera kembali dan dapat digunakan lagi untuk kepentingan publik,” tegas Bupati Subandi.
Dia juga menambahkan bahwa sebanyak 171 Kartu untuk PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saat ini beredar di Sidoarjo.
Data memperkuat komitmen ini, dengan total belanja KKPD Tahun 2024 mencapai Rp21.745.253.183, dan hingga 15 November 2025 telah terealisasi sebesar Rp16.182.486.277.
Untuk menjaga akuntabilitas, Pemkab Sidoarjo menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi setiap pemegang KKPD.
“Pemerintah juga menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pemegang KKPD sebagai antisipasi jika ada keterlanjuran bayar penggunaan pribadi, ini penting demi transparansi anggaran,” tutupnya.
Langkah solutif ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, yang mewajibkan Pemda mengoptimalkan transaksi nontunai.
Pencapaian Sidoarjo menjadi rujukan penting, sejalan dengan visi ekonomi berkelanjutan yang disampaikan dalam tema HLM: “Sinergi Memperkuat Ketahanan Pangan Menjaga Stabilitas Harga dan Mempercepat Ekonomi Berkelanjutan dan Berdaya Tahan.”

