Teror dan Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal Jadi Aduan Terbesar ke OJK

Teror dan ancaman pinjol
Teror dan Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal Jadi Aduan Terbesar ke OJK.
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa praktik penagihan utang dengan cara teror dan ancaman masih menjadi aduan terbesar dari konsumen pinjaman online (pinjol). Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2025, terdapat 1.107 aduan yang masuk terkait pelanggaran etika penagihan oleh perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Mayoritas aduan melibatkan praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti ancaman, teror, dan tindakan yang mempermalukan konsumen,” ujar Kiki, Kamis (27/2/2025).

Praktik Penagihan yang Melanggar Etika

Menurut Kiki, beberapa bentuk pelanggaran yang paling sering dilaporkan antara lain:

  1. Penagihan dengan ancaman dan teror
  2. Tindakan yang mempermalukan konsumen
  3. Penagihan kepada pihak selain konsumen
  4. Penagihan terus-menerus yang mengganggu
  5. Penagihan di luar jam yang ditentukan
  6. Penagihan di tempat umum

Pelanggaran ini mayoritas dilakukan oleh tenaga penagih pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan P2P lending. Meskipun outsourcing penagihan diperbolehkan sesuai Pasal 61 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menegaskan bahwa pihak ketiga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki izin resmi dan SDM bersertifikat.

Aturan dan Tanggung Jawab Perusahaan Pinjol

OJK telah mengatur bahwa perusahaan penyelenggara P2P lending bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul dari kerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 61 ayat (5) dan (6) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan untuk melakukan evaluasi berkala dan memastikan bahwa praktik penagihan tidak melanggar etika.

“Perusahaan harus memastikan bahwa pihak ketiga yang mereka ajak kerja sama tidak melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan diberikan,” tegas Kiki.

Sanksi untuk Pelanggaran Penagihan

OJK tidak main-main dalam menangani aduan konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi administratif dan instruksi tertulis kepada perusahaan. Sanksi tersebut meliputi:

  1. Perbaikan SOP penagihan
  2. Pelatihan ulang untuk tenaga penagih
  3. Pemutusan hubungan kerja dengan tenaga penagih yang melanggar
  4. Evaluasi berkala terhadap kerja sama dengan pihak ketiga
Baca Juga  Gaji PPPK Maret 2025 Dirapel Ketahui Aturan dan Syarat Pencairan Gaji PPPK yang Harus Dipenuhi

Kiki menambahkan bahwa OJK terus memantau dan memeriksa setiap aduan yang masuk. “Kami berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Tips untuk Konsumen Pinjol

Bagi konsumen yang merasa menjadi korban teror atau ancaman dari debt collector, OJK memberikan beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Laporkan segera ke OJK melalui saluran pengaduan resmi.
  • Kumpulkan bukti seperti rekaman telepon, pesan teks, atau email yang mengancam.
  • Jangan ragu meminta bantuan hukum jika merasa terancam atau dipermalukan.

Segera laporkan ke OJK melalui saluran pengaduan resmi dan kumpulkan bukti seperti rekaman telepon atau pesan teks.

Boleh, asalkan pihak ketiga tersebut memiliki izin resmi dan tenaga penagihnya bersertifikat.

Sanksi bisa berupa perbaikan SOP, pelatihan ulang, pemutusan hubungan kerja dengan tenaga penagih, hingga evaluasi berkala.

Pastikan perusahaan pinjol terdaftar di OJK dan cek reputasinya melalui ulasan konsumen.