Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memerintahkan Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan menyegel sebuah tower telekomunikasi yang tidak berizin, atau tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (29/11/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, melakukan penyegelan satu tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya.
“Penyegelan ini kami lakukan sesuai dengan surat bantuan penertiban yang dilayangkan oleh DPRKPP Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya,” kata Yudistira.
Sebelum dilakukan penyegelan, DPRKPP Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan pertama, hingga surat peringatan ketiga kepada pemilik tower, namun tidak ada tanggapan.
“Kami (Satpol PP) juga secara humanis melakukan pemanggilan kepada pemilik tower, tetapi pemilik juga tidak hadir dalam surat pemanggilan tersebut. Selanjutnya selaku pihak penerbit izin, DPRKPP melayangkan surat bantuan penertiban kepada kami untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” jelasnya.
Yudistira mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemilik tower didapati melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Selain menempelkan stiker pelanggaran, untuk aliran listrik juga dilakukan pemutusan. Sehingga pada giat ini kami juga turut dibantu oleh pihak PLN,” ujarnya.
Satpol PP Surabaya akan terus melakukan monitoring terhadap tower atau menara yang ada di Kota Surabaya, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi perizinan kepada OPD yang berkaitan dengan pemberi izin, yakni DPRKPP Surabaya.
Dengan adanya penyegelan tower, harapan Pemkot Surabaya, agar para pemilik tower yang lain dapat segera mengurus perizinan resminya ke DPRKPP Surabaya. (DIN)