Surabaya, Ruang.co.id – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) kini tengah berlangsung untuk pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, di mana pelamar harus melengkapi berbagai dokumen pendukung. Namun, bagaimana dengan penggunaan SKCK lama untuk pengisian DRH ini? Yuk, simak jawabannya di sini!
Jadwal Pengisian DRH CPNS dan PPPK 2025
Pengisian DRH bagi pelamar CPNS dimulai pada 23 Januari 2025, sementara untuk pelamar PPPK gelombang 1, prosesnya telah berjalan sejak 1 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Januari 2025. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen yang menjadi arsip penting sebelum pelantikan resmi.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengisian DRH
Dalam pengisian DRH, pelamar diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat keterangan bebas NAPZA
- Surat kesehatan jasmani dan rohani
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi terkait
Bisakah SKCK Lama Digunakan?
Dilansir dari TikTok akun masr.pts, penggunaan SKCK lama untuk pengisian DRH ternyata tidak diperbolehkan. SKCK yang digunakan harus baru dan sesuai dengan redaksi yang telah ditentukan oleh instansi.
Sebagai contoh, redaksi yang sering digunakan adalah: “SEBAGAI PERSYARATAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK FORMASI TAHUN 2024”. Namun, instansi dapat memiliki ketentuan redaksi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pelamar disarankan untuk membuat SKCK baru di Polres setempat dengan biaya sebesar Rp30.000.
Kenapa SKCK Lama Tidak Berlaku?
SKCK lama, terutama yang sudah dibuat beberapa tahun sebelumnya, tidak sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh instansi. Selain itu, dokumen ini perlu memuat redaksi khusus yang mencantumkan tujuan penggunaannya, seperti pengusulan NIP ASN.
Cara Membuat SKCK Baru untuk DRH
Untuk membuat SKCK baru, pelamar dapat mengunjungi Polres setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru
- Sidik jari jika diperlukan
Pembuatan SKCK biasanya memakan waktu singkat, sehingga tidak perlu khawatir mengganggu jadwal pengisian DRH Anda.
Penggunaan SKCK lama untuk pengisian DRH CPNS dan PPPK tidak diperbolehkan. Pastikan Anda membuat SKCK baru yang sesuai dengan redaksi dan ketentuan instansi yang dilamar. Dengan begitu, proses pengisian DRH Anda dapat berjalan lancar hingga tahap pengusulan NIP ASN.