Temuan SHM Laut di Sidoarjo, Terbitkan Sertifikat Tanah yang Diduga Abrasi

SHM Laut Sidoarjo
Satu dari 3 Peta bidang SHM Laut di kawasan Permisan, Kec. Jabon, Sidoarjo, yang ditemukan JKPP Simpul Jatim yang misterius Kepemilikannya
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Setelah ramai dengan temuan SHGB Laut yang tengah dalam proses hukum, kini muncul temuan baru terkait sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) laut. Temuan ini mencakup peta bidang seluas 42.650 meter persegi dengan NIB: 00278, 50.000 meter persegi tanpa NIB, dan 28.815 meter persegi dengan NIB: 00086 pada bidang yang terpisah. Ketiga bidang SHM laut tersebut berada di desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang terungkap melalui Sofyan Ubaidi Anom, Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Simpul Jawa Timur.

Menurut Ubaidi, “Penelusuran kami, kemungkinan SHM itu diterbitkan pada tahun 2000-an, dan di tahun 2022 kami lakukan pengecekan sudah dalam keadaan laut, bukan daratan,” ungkapnya pada Rabu (05/2/2025).

Terkait hal ini, JKPP Simpul Jatim juga mengungkapkan bahwa di sekitar peta bidang SHM di Permisan tersebut telah terjadi penebangan massal tanaman mangrove. Mangrove seharusnya berfungsi sebagai penahan abrasi, namun keberadaannya terganggu, sehingga memperburuk kondisi daratan yang kini menjadi laut.

“Kalau ada yang berpendapat tiga bidang laut saat diterbitkan SHM dulunya berupa daratan dan sekarang menjadi laut, secara logika berfikir dan analisa apakah mungkin secepat itu mengalami abrasi?” ujar Ubaidi.

Lebih lanjut, Ubaidi menambahkan bahwa daerah tersebut banyak memiliki tanah oloran, yang memperkuat dugaan bahwa sertifikat yang ada di atas laut tersebut mungkin pada awalnya tidak pernah memiliki daratan sama sekali.

Selain tiga bidang laut yang ber-SHM, JKPP Simpul Jatim juga mengungkapkan adanya sejumlah peta bidang lain yang berupa sertifikat HGU dengan luas hektaran yang ada di sekitarnya.

Menanggapi temuan SHM laut ini, Irman, Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data terkait temuan SHM laut di Permisan tersebut. “Tahun 2000-an masih berupa lahan daratan, sekarang mungkin sudah mengalami abrasi jadi laut. SHM itu pastinya milik perorangan, tapi kami akan buka cek datanya dulu termasuk berapa nomor Sertifikatnya,” ujar Irman.

Baca Juga  Drama Vonis Mati: Dua Residivis Narkoba Jaringan Internasional Diganjar Hukuman Berat

Irman juga menambahkan bahwa terkait temuan SHM laut ini, pihak Kantah Sidoarjo akan membentuk tim investigasi dan penelitian, yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kantah Sidoarjo, APH Kejaksaan, Bupati Sidoarjo, serta Kepala Desa setempat.

“Proses dari tim investigasi dan tim peneliti nantinya akan menentukan, sesuai dengan perundang-undangan pertanahan, apakah tanah tersebut dinyatakan musnah atau tidak,” ungkap Irman.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengajuan dan pendaftaran awal SHM dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur, sedangkan penerbitan sertifikatnya dilakukan oleh Kantah Sidoarjo.

Terkait perkembangan proses hukum SHGB laut di Sidoarjo, Irman menjelaskan bahwa proses penyelesaiannya masih berlanjut di APH. “Memang proses penyelesaiannya agak panjang, yang sedang diproses sekarang adalah HGB 3, 4, dan 5. Meski HGB Laut kurang setahun lagi habis, tapi haknya masih hidup saat ini. Hal ini dalam proses hukum untuk memastikan agar tidak disalahgunakan,” pungkas Irman.

Dalam konteks SHM laut yang kemungkinan dinyatakan tanah musnah akibat abrasi laut, beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan mencakup:

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur hak atas tanah, termasuk tanah yang musnah akibat abrasi laut.
  2. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mencakup pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk isu abrasi laut.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pemilikan dan Penggunaan Tanah, yang mengatur tentang tanah yang musnah akibat abrasi laut.
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, termasuk yang musnah akibat abrasi laut.

Dalam peraturan-peraturan ini, jika tanah tersebut musnah karena abrasi laut, maka hak atas tanah bisa dipindahkan ke lokasi yang aman sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Dugaan Penggelapan SHM oleh Bos Developer Madiun! Kuasa Hukum Ungkap Modus Licik

SHM laut adalah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan untuk tanah yang dulunya merupakan daratan, namun kini telah terendam air laut akibat proses alam seperti abrasi.

Abrasi laut dapat menyebabkan tanah pesisir hilang atau tergerus, sehingga mengubah statusnya dari daratan menjadi laut. Hal ini mempengaruhi kepemilikan tanah dan hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanah yang musnah akibat abrasi laut dapat dipindahkan haknya ke lokasi yang lebih aman, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang.

Ya, temuan ini membuka diskusi tentang pengelolaan dan perlindungan tanah pesisir, serta bagaimana sistem pertanahan di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak ada penyalahgunaan hak atas tanah.

Kantah Sidoarjo akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kanwil BPN Jawa Timur, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk menentukan status tanah tersebut apakah dapat dikategorikan sebagai tanah musnah atau tidak.