Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » Temuan SHM Laut di Sidoarjo, Terbitkan Sertifikat Tanah yang Diduga Abrasi

Temuan SHM Laut di Sidoarjo, Terbitkan Sertifikat Tanah yang Diduga Abrasi

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Setelah ramai dengan temuan SHGB Laut yang tengah dalam proses hukum, kini muncul temuan baru terkait sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) laut. Temuan ini mencakup peta bidang seluas 42.650 meter persegi dengan NIB: 00278, 50.000 meter persegi tanpa NIB, dan 28.815 meter persegi dengan NIB: 00086 pada bidang yang terpisah. Ketiga bidang SHM laut tersebut berada di desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang terungkap melalui Sofyan Ubaidi Anom, Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Simpul Jawa Timur.

Menurut Ubaidi, “Penelusuran kami, kemungkinan SHM itu diterbitkan pada tahun 2000-an, dan di tahun 2022 kami lakukan pengecekan sudah dalam keadaan laut, bukan daratan,” ungkapnya pada Rabu (05/2/2025).

Terkait hal ini, JKPP Simpul Jatim juga mengungkapkan bahwa di sekitar peta bidang SHM di Permisan tersebut telah terjadi penebangan massal tanaman mangrove. Mangrove seharusnya berfungsi sebagai penahan abrasi, namun keberadaannya terganggu, sehingga memperburuk kondisi daratan yang kini menjadi laut.

“Kalau ada yang berpendapat tiga bidang laut saat diterbitkan SHM dulunya berupa daratan dan sekarang menjadi laut, secara logika berfikir dan analisa apakah mungkin secepat itu mengalami abrasi?” ujar Ubaidi.

Lebih lanjut, Ubaidi menambahkan bahwa daerah tersebut banyak memiliki tanah oloran, yang memperkuat dugaan bahwa sertifikat yang ada di atas laut tersebut mungkin pada awalnya tidak pernah memiliki daratan sama sekali.

Selain tiga bidang laut yang ber-SHM, JKPP Simpul Jatim juga mengungkapkan adanya sejumlah peta bidang lain yang berupa sertifikat HGU dengan luas hektaran yang ada di sekitarnya.

Menanggapi temuan SHM laut ini, Irman, Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data terkait temuan SHM laut di Permisan tersebut. “Tahun 2000-an masih berupa lahan daratan, sekarang mungkin sudah mengalami abrasi jadi laut. SHM itu pastinya milik perorangan, tapi kami akan buka cek datanya dulu termasuk berapa nomor Sertifikatnya,” ujar Irman.

Baca Juga  Ujung Drama Politik Sidoarjo: Paripurna DPRD Penuhi Kuorum Serius Bahas RPJMD, Singkirkan Ego Sentris Harus Sejalan

Irman juga menambahkan bahwa terkait temuan SHM laut ini, pihak Kantah Sidoarjo akan membentuk tim investigasi dan penelitian, yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kantah Sidoarjo, APH Kejaksaan, Bupati Sidoarjo, serta Kepala Desa setempat.

“Proses dari tim investigasi dan tim peneliti nantinya akan menentukan, sesuai dengan perundang-undangan pertanahan, apakah tanah tersebut dinyatakan musnah atau tidak,” ungkap Irman.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengajuan dan pendaftaran awal SHM dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur, sedangkan penerbitan sertifikatnya dilakukan oleh Kantah Sidoarjo.

Terkait perkembangan proses hukum SHGB laut di Sidoarjo, Irman menjelaskan bahwa proses penyelesaiannya masih berlanjut di APH. “Memang proses penyelesaiannya agak panjang, yang sedang diproses sekarang adalah HGB 3, 4, dan 5. Meski HGB Laut kurang setahun lagi habis, tapi haknya masih hidup saat ini. Hal ini dalam proses hukum untuk memastikan agar tidak disalahgunakan,” pungkas Irman.

Dalam konteks SHM laut yang kemungkinan dinyatakan tanah musnah akibat abrasi laut, beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan mencakup:

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur hak atas tanah, termasuk tanah yang musnah akibat abrasi laut.
  2. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mencakup pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk isu abrasi laut.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pemilikan dan Penggunaan Tanah, yang mengatur tentang tanah yang musnah akibat abrasi laut.
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, termasuk yang musnah akibat abrasi laut.

Dalam peraturan-peraturan ini, jika tanah tersebut musnah karena abrasi laut, maka hak atas tanah bisa dipindahkan ke lokasi yang aman sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga  TMMD 126 Sidoarjo Sentuh Religius Hati Warga Kedondong Sidoarjo
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unusa luncurkan mobil Water Treatment dan Incinerator

    Solusi Air Bersih dan Pengolahan Sampah: Inovasi Mobil Water Treatment dan Incinerator Unusa

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 2Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bekerja sama dengan PT Pelindo Terminal Petikemas memperkenalkan dua inovasi terbarunya, yaitu Mobil Water Treatment dan Mobil Incinerator. Inovasi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan air bersih dan pengolahan sampah di pondok pesantren di Jawa Timur, serta memperluas jangkauan ke wilayah lain. Kedua mobil ini dirancang untuk memberikan […]

  • film Gundik

    Gundik Sandiwara Perampok yang Berujung Teror Mistis Nyai Roro Kidul

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dunia perfilman Indonesia kembali dihebohkan dengan kehadiran film Gundik, karya terbaru sutradara Anggy Umbara yang menggabungkan tiga genre sekaligus: horor, heist (perampokan), dan komedi. Film ini bukan sekadar tontonan biasa, melainkan sebuah eksperimen sinematik yang berani mengangkat legenda mistis Jawa dalam kemasan cerita modern. Alur Cerita yang Tak Terduga: Dari Aksi Perampokan ke […]

  • Mengunyah permen karet dapat mencegah keluar air mata saat mengupas bawang

    Mengunyah Permen Karet: Trik Ampuh Cegah Air Mata Saat Mengupas Bawang?

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah Anda merasa perih dan ingin menangis saat mengupas bawang? Sensasi pedih di mata ini memang cukup mengganggu aktivitas memasak. Namun, banyak orang percaya bahwa mengunyah permen karet dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Benarkah demikian? Mari kita bahas lebih dalam. Sebelum membahas manfaat mengunyah permen karet, ada baiknya kita memahami […]

  • 7 Tahapan Skincare yang Aman untuk Mencerahkan Kulit, Hasil Glowing Maksimal

    7 Tahapan Skincare yang Aman untuk Mencerahkan Kulit Wajah, Hasil Glowing Maksimal!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bangun tidur lihat kaca, kok muka masih kusam? Udah pakai berbagai produk, tapi kulit tetap gak seglowing idol K-Pop? Bisa jadi skincare-mu belum tertata dengan baik! Mencerahkan kulit itu bukan soal pakai krim pemutih instan, tapi butuh perawatan yang benar dan aman. Mulai dari double cleansing sampai sunscreen, ada tahapan penting yang wajib […]

  • Aspirasi Run 2025

    Lari Sambil Beraspirasi DPRD Jatim Ajak Warga Bangun Jatim Lewat Aspirasi Run 2025

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di era dimana partisipasi masyarakat seringkali terbatas oleh formalitas, DPRD Jawa Timur menghadirkan terobosan segar melalui Aspirasi Run 2025. Event yang menggabungkan semangat olahraga dengan ruang ekspresi demokratis ini siap mengubah paradigma penyampaian aspirasi publik menjadi lebih dinamis dan menyenangkan. Stadion Wilis di Madiun akan menjadi saksi sejarah kolaborasi unik antara pemerintah dan […]

  • hak pilih warga binaan lapas Jatim

    21.159 Warga Binaan Lapas dan Rutan Jatim Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sebanyak 21.159 warga binaan dari 39 lapas dan rutan di Jawa Timur ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berlangsung pada Rabu (27/11). Hak pilih mereka merupakan bagian dari pesta demokrasi yang menjangkau semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman pidana. Menurut Kepala […]

expand_less