Sistem Aplikasi Coretax Bermasalah, BPK Turun Tangan?

Sistem Aplikasi Coretax Bermasalah, BPK Turun Tangan
Ilustrasi seseorang sedang meangkses sistem coretax (Foto Dok. Ruang.co.id)
Ruang NyaLa
Ruang NyaLa
Print PDF

Ruang.co.id – Sebuah proyek teknologi bernilai triliunan rupiah yang diharapkan menjadi tulang punggung sistem perpajakan nasional, namun justru tersandung berbagai masalah teknis. Seperti membeli sepatu mahal, tapi talinya putus saat pertama kali dipakai. Inilah yang terjadi dengan sistem aplikasi Coretax.

Dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun, harapan tinggi disematkan pada sistem ini untuk mempermudah administrasi perpajakan. Namun, kenyataannya, masalah demi masalah muncul, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun tangan. Mari kita telusuri apa yang sebenarnya terjadi dengan Coretax ini.

Latar Belakang Pengembangan Coretax

Sistem aplikasi Coretax dikembangkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan investasi sebesar Rp1,3 triliun, proyek ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax menghadapi berbagai kendala teknis yang menghambat operasionalnya. Beberapa masalah utama yang dilaporkan antara lain:

1. Akses Website Lambat dan Tidak Stabil. Banyak pengguna mengeluhkan kesulitan mengakses sistem karena server sering mengalami gangguan, menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pelaporan pajak.

2. Bug pada Fungsi Penting. Beberapa fungsi penting seperti proses pelaporan, validasi data, dan otomatisasi perpajakan mengalami kesalahan saat dijalankan, menunjukkan bahwa proses quality assurance (QA) dan user acceptance testing (UAT) mungkin belum dilakukan secara menyeluruh.

3. Kapasitas Sistem Tidak Mencukupi. Arsitektur sistem yang tidak efisien membuatnya rentan terhadap gangguan layanan ketika volume data meningkat, menunjukkan bahwa infrastruktur server belum dioptimalkan untuk menangani pemrosesan data dalam volume tinggi.

BPK Audit Sistem Coretax

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, BPK memutuskan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. Ahmad Adib Susilo, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, mengonfirmasi bahwa proses audit sistem Coretax sedang berlangsung untuk memastikan apakah sistem ini berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya atau memerlukan perbaikan lebih lanjut.

Baca Juga  Waspada Penyalahgunaan Coretax Mengatasnamakan DJP, Modus Baru yang Bikin Kantong Jebol!

Masalah teknis pada Coretax tidak hanya mempengaruhi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga berpotensi menghambat target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2025. Jika masalah ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada penerimaan negara.

Praktisi pajak juga merasakan dampak dari permasalahan ini. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat ada 34 masalah terkait Coretax selama masa implementasi sejak 1 Januari 2025. Meskipun beberapa masalah telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih ada kendala yang dirasakan oleh konsultan pajak dan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Usulan Perpanjangan Masa Transisi

Menghadapi situasi ini, beberapa pengusaha mengusulkan agar masa transisi penggunaan Coretax diperpanjang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi DJP dalam memperbaiki sistem dan bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada, sehingga proses perpajakan dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan teknis yang berarti.

Meskipun menghadapi berbagai kendala, sistem Coretax diharapkan dapat segera berfungsi optimal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dengan perbaikan yang tepat dan dukungan dari semua pihak terkait, Coretax dapat menjadi alat yang efektif dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan memahami permasalahan yang dihadapi oleh sistem Coretax dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya, diharapkan masyarakat dan wajib pajak dapat lebih siap menghadapi perubahan dalam sistem perpajakan. Semoga dengan perbaikan yang dilakukan, Coretax dapat berfungsi sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.