Pengiriman Sering Bermasalah, PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya

PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat
Pengiriman kacang kedelai impor dari Kanada ke Indonesia telat, PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya.
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Surabaya, Ruang.co.id – PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya, buntut kiriman kacang kedelai telat atau terlambat. Akibatnya, perusahaan Samudera Trans Logistik menderita kerugian yang tak ternilai.

Perusahaan pelayaran yang digugat itu adalah PT Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company. Sedangkan pihak penggugat adalah Samudera Trans Logistik.

pengacara Samudera Trans Logistik, Tito Suprianto mengatakan bahwa keterlambatan pengiriman kacang kedelai itu diketahui diimpor dari Kanada ke Indonesia.

Perusahaan yang bertanggung jawab adalah PT Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company.

Dalam gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tergugat disebutnya berupaya mengalihkan tanggung jawab dengan mengalihkan seolah-olah kewenangan gugatan ada di Pengadilan di negara Inggris.

Padahal, sesuai perjanjian, Pengadilan di Indonesia juga memiliki kewenangan.

“Pihak tergugat itu hanya (berupaya) untuk mengalihkan tanggung jawab. Mereka seolah-olah ingin mengalihkan masalah ini ke pengadilan Inggris, padahal sesuai perjanjian, pengadilan di Indonesia juga memiliki kewenangan,” ujarnya, Senin (08/07/2024).

“Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki etika baik untuk bertanggung jawab,” lanjutnya.

Tito menjelaskan bahwa barang yang sudah dikirim mengalami keterlambatan dan sekarang ditahan oleh bea-cukai. Sehingga, kedelai tersebut saat ini menjadi busuk akibat keterlambatan tersebut.

“Barang sekarang ditahan oleh bea-cukai karena keterlambatan. Akibatnya, kacang kedelai dari Kanada tersebut menjadi busuk. Dari total 23 kontainer, hanya satu yang berhasil keluar. Masalah ini terjadi berulang kali sehingga biaya sewa dan demurrage menjadi membengkak,” tegas Tito.

Masih kata Tito, kasus itu semakin rumit karena melibatkan izin bea cukai Jawa Timur dikarenakan tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya.

Kedatangan 1 kontainer itu dianggap tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik. Tidak hanya isi dari kontainer berupa Canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik.

Sementara itu, Wahyu Indarto, pengacara dari pihak tergugat PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan mengatakan, dirinya tidak mau berspekulasi terkait hal itu. Ia menyatakan akan menunggu hasil dari proses persidangan.

“Kita tunggu hasilnya proses persidangan di PN Surabaya. Terkait satu kontainer yang tidak keluar, itu karena kesalahan pengiriman. Kami dari pihak tergugat sudah menyelesaikan pengiriman satu kontainer yang terlambat, dan menurut versi kami, masalah ini sudah selesai,” katanya. (R2)