Surabaya Gempur TBC: NIK-BPJS Diblokir Bagi Pasien Bandel!

Blokir NIK-BPJS pasien TBC
Pemkot Surabaya blokir NIK & BPJS pasien TBC yang mangkir berobat! Kebijakan tegas ini wajib diikuti demi wujudkan kota bebas tuberkulosis. Foto: Istimewwa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Surabaya kini menunjukkan keseriusannya dalam memerangi tuberkulosis (TBC) dengan kebijakan baru yang tegas dan tanpa kompromi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan bahwa pasien TBC yang mangkir dari pengobatan akan dikenai sanksi sosial berupa pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari penularan TBC, yang masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pasien yang sudah terdiagnosis TBC tetapi enggan berobat secara rutin akan menghadapi konsekuensi berat. “Kalau sudah tahu sakit tapi tidak mau berobat, itu bisa menular ke orang lain. Kita akan bekukan KTP-nya!” tegas Eri pada Senin (28/4/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024, yang tidak hanya mencakup pemblokiran NIK dan BPJS, tetapi juga pemberian stiker peringatan “Mangkir Pengobatan” di rumah pasien yang bandel.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya membentuk Tim Hexahelix, yang terdiri dari berbagai elemen seperti puskesmas, kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat. Tim ini bertugas melakukan pemantauan, edukasi, dan pendampingan kepada pasien TBC agar patuh menjalani pengobatan. Jika pasien tetap menolak, sanksi akan segera diberlakukan tanpa toleransi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan bahwa pemblokiran NIK dan BPJS berlaku otomatis bagi pasien yang menolak berobat atau menolak ditempeli stiker peringatan. “Aktivasi kembali NIK dan BPJS hanya bisa dilakukan setelah pasien bersedia melanjutkan pengobatan,” jelas Nanik. Hal ini dimaksudkan agar pasien tidak lagi mengabaikan kesehatan diri sekaligus mencegah penularan ke orang lain.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk warga asli Surabaya, tetapi juga para pendatang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mewajibkan skrining TBC bagi siapa pun yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kalau hasil skrining mengarah ke TBC dan tidak mau berobat, jangan harap KTP bisa dicetak,” tegas Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto.

Baca Juga  Wali Kota Eri Sweeping Jam Malam Anak Penuh CintaĀ 

Dengan langkah tegas ini, Surabaya berkomitmen untuk memberantas TBC secara menyeluruh sebelum tahun 2030. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan TBC hingga tuntas, sekaligus melindungi warga dari risiko penularan. Siapkah kamu menjaga diri dan sesama dari penyakit menular ini?