ruang

Kasus Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas: KPPU Temukan Pelanggaran di Lampung

KPPU Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas
KPPU menemukan adanya kesepakatan penetapan harga pada jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Baca keputusan lengkap KPPU terkait pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
Ruang redaksi
Print PDF

Jakarta, Ruang.co.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada layanan penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Keputusan ini melibatkan tiga penyedia jasa, yaitu PT Java Sarana Mitra Sejati, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, dan PT Citra Prima Container. Kesepakatan tersebut berlangsung selama tujuh bulan, dari Mei hingga November 2022.

Dalam putusannya, KPPU tidak memberikan sanksi denda kepada tiga pelaku usaha tersebut. Beberapa pertimbangan meliputi kerugian yang dialami para pelaku, tarif yang tidak berubah sejak 2013, dan fakta bahwa salah satu terlapor keluar dari pasar. Namun, Majelis Komisi memberikan perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga serupa di masa mendatang.

Sidang pembacaan putusan perkara No. 20/KPPU-I/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini dilangsungkan di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada 30 September 2024. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang melibatkan empat terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, PT Citra Prima Container, dan PT Triem Daya Terminal. Para terlapor merupakan penyedia jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung, dan diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah melalui Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung.

Surat penyesuaian tarif yang dikeluarkan ASDEKI DPW Lampung pada Maret 2022 menjadi dasar dugaan pelanggaran. Kesepakatan tarif ini dinilai mewakili pangsa pasar penyedia jasa depo peti kemas di wilayah tersebut. Meskipun demikian, Majelis Komisi menemukan bahwa pelaksanaan kesepakatan ini tidak berjalan optimal karena lemahnya posisi tawar penyedia jasa terhadap perusahaan pelayaran.

Baca Juga  Kampanyekan Antikorupsi, Pemkot Surabaya Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Terdapat serangkaian pertemuan antara para terlapor sebelum terbitnya surat penyesuaian tarif. Setelah surat dikeluarkan, terjadi penyesuaian harga di antara penyedia jasa, menunjukkan adanya kesepakatan harga. Namun, dua dari empat terlapor, PT Citra Prima Container dan PT Triem Daya Terminal, akhirnya keluar dari pasar karena tidak mampu mempertahankan keuntungan.

Majelis Komisi menilai bahwa kesepakatan tarif tidak berdampak signifikan pada persaingan usaha. Namun, PT Java Sarana Mitra Sejati dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia tetap diberikan perintah untuk menghentikan praktik penetapan harga.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa tiga terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sementara PT Triem Daya Terminal tidak terbukti melanggar aturan tersebut. Dengan mempertimbangkan kondisi usaha dan fakta keluarnya dua pelaku usaha dari pasar, Majelis Komisi memutuskan untuk tidak memberikan sanksi denda administratif.

Merujuk pada Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun 2021, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekosongan regulasi oleh pelaku usaha.