Surabaya, Ruang.co.id – Momen pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA), mencuat kabar tak sedap dari SMA Negeri 6 yang terletak di Jalan Gubernur Soeryo 11 Surabaya.
Sebanyak 13 siswa SMA Negeri 6 Surabaya dinyatakan tidak naik kelas karena sering tidak hadir alias bolos ke sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Surabaya, R. Acmad Djunaidi.
Djunaidi menyebutkan, pihak sekolah sudah berulang kali mengingatkan siswa tersebut untuk disiplin dalam mengikuti pelajaran. Namun, banyak siswa yang tetap mengulangi kesalahannya.
“Siswa yang dinyatakan tinggal di kelas rata-rata bermasalah dengan sering tidak hadir ke sekolah,” ujar Djunaidi.
Metujuk surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2562/M/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Belajar,
disebutkan bahwa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan dan kelulusan peserta didik diantaranya, pertama laporan hasil belajar peserta didik, laporan pencapaian P5 (projek penguatan profil pelajar Pancasila), lembar portofolio peserta didik, dan skill Passport (Paspor Keterampilan) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk jenjang SMK/MAK.
Selain itu, prestasi akademik dan akademik yang diperoleh peserta didik , ekstrakurikuler, dan penghargaan yang diperoleh oleh peserta didik, serta tingkat kehadiran peserta didik
Pada Kurikulum Merdeka tidak naik kelas merupakan opsi yang perlu dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang dan harus menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.
Penelitian menunjukkan bahwa siswa yang tinggal kelas tidaklah memberikan manfaat yang signifikan kepada peserta didik, tetapi malah cenderunng memberikan dampak buruk kepada peserta didik terhadap mental maupun persepsi peserta didik. (R1)