Sidoarjo, Ruang.co.id – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo beberapa waktu sebelumnya, kini memasuki babak baru menjadi polemik di masyarakat. Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya turun tangan untuk mengkaji dugaan pelanggaran dalam proses sewa-menyewanya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menanggapi, yang terpenting proses pemanfaatan atau menyewakan aset harus melalui prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga tidak melanggar peraturan. Dalam pengelolaan dana hasil sewa harus pula dapat dipertanggungjawabkan pihak Pemdes. Pihaknya juga segera melakukan sidak di lokasi BTS yang diduga bermasalah soal sewa – menyewakan aset TKD itu.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga Camat wajib segera bertindak tegas. “Jika benar sewa TKD ini melanggar aturan, OPD dan camat sebagai pembina Pemdes harus menyelesaikannya secepatnya,” tegas Rizza, Selasa (29/4/2025).
Persoalan bermula dari kontrak sewa lahan desa untuk pembangunan tower BTS selama 11 tahun senilai Rp 220 juta, yang langsung dibayarkan di muka. Padahal, berdasarkan aturan Permendagri No. 1/2016 dan Perbup Sidoarjo No. 48/2017 jelas membatasi sewa aset desa maksimal 3 tahun saja!, dengan sistem pembayaran tahunan.
Aturan itu bertujuan untuk mengoptimalkan lahan TKD dengan adanya pembatasan waktu sewa, aset desa dapat digunakan secara bergantian dan lebih optimal. Sistem pembayaran tahunan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
Dengan demikian, aturan ini dapat membantu meningkatkan pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien, serta mencegah penyalahgunaan aset desa.
Lebih lanjut, penggunaan uang hasil sewa itu untuk renovasi makam, kegiatan pemuda, hingga pembelian sepeda motor operasional dusun, juga menjadi sorotan tadanya “Aturan sudah jelas. Kalau masa sewa lebih dari tiga tahun tanpa perpanjangan berkala, itu pelanggaran. Tidak bisa ditawar,” tandas Rizza.
Tak hanya itu, keluhan pedagang Pasar Kalisampurno pun mencuat. Dari sekitar 200 pedagang, hanya 15 orang yang diundang dalam sosialisasi pembangunan tower. “Wajar jika banyak pedagang resah. Sosialisasi semestinya menyeluruh, bukan parsial,” imbuhnya.
Sementara itu, menyikapi panasnya situasi, Camat Tanggulangin, Sabino Mariano, saat itu juga langsung menurunkan tim ke lapangan untuk investigasi. āTim yang kami terjunkan ke lapangan, terutama akan mengkaji dari sisi administrasi terkait sewa menyewa lahan TKD. Karena dari awal arahan saya sudah jelas, bahwa dalam sewa menyewa TKD harus melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Terpenting lagi tidak melanggar aturan,ā tegas Camat Sabino kemarin kepada wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menjadi alarm bagi semua pemerintahan desa di Sidoarjo agar berhati-hati dalam pengelolaan aset desa. Dengan harapan setiap pembangunan atas nama kemajuan, justru menginjak aturan hukum dan menimbulkan keresahan warga

