Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Pengeroyokan & Pencurian Berantai di Fly Over Masangan

Kasus pengeroyokan Sidoarjo
Polresta Sidoarjo ungkap kasus pengeroyokan & pencurian dengan kekerasan di Sukodono. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kedua kasus ini melibatkan aksi kekerasan terhadap korban yang masih berstatus pelajar. Kasus pertama merupakan tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Fly Over Desa Masangan Wetan, sementara kasus kedua adalah pengeroyokan yang berlangsung di depan Apotik Dede Farma, Jalan Raya Dungus, Desa Sukodono.

Kedua kejadian tersebut terjadi pada hari yang sama, yakni 18 April 2025. Korban dalam kasus pertama adalah A.A (20 tahun), sedangkan dalam kasus kedua adalah M.A.D.P (16 tahun). Pelaku yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan berjumlah empat orang, yaitu E.A (19 tahun), D.F (18 tahun), D.R.I (18 tahun), dan M.H.S (18 tahun). Sementara itu, kasus pengeroyokan di depan apotek melibatkan dua pelaku, yakni D.F (18 tahun) dan D.A.S (20 tahun).

Menurut AKBP I Made Bayu Surga Saryana, Wakapolresta Sidoarjo, modus operandi dalam kasus pertama adalah pengeroyokan disertai pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, pada kasus kedua, pelaku melakukan pengeroyokan sekaligus merampas pakaian hoodie milik korban. “Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa tersinggung dengan simbol dan tulisan yang dianggap melecehkan kelompok mereka,” jelas AKBP Bayu saat memimpin gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu sore (14/5).

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seluruh pelaku setelah melakukan penyelidikan dan interogasi mendalam. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dompet, handphone, helm, serta hoodie milik korban. Proses penyidikan berjalan lancar berkat kerja sama antara polisi dan saksi-saksi yang membantu memberikan informasi.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tragis Anak Bunuh Ibu di Tambak Rejo Waru
Baca Juga  Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba 1,5 Kg Sabu dan 240 Pil Ekstasi

Dalam penanganan hukumnya, para pelaku dikenakan pasal-pasal berat. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 9 tahun,” terang AKBP Bayu, sapaan akrabnya. Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tindak kriminal yang melibatkan kekerasan.

Selain itu, Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kejahatan yang dialami atau disaksikan kepada pihak berwajib. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polresta Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum yang tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindak kriminal serupa.