Jalan Rusak Diterjang Truk Urugan, Pemkab Sidoarjo Tutup Akses Sedati Demi Nyawa Warga

Larangan truk urugan Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo hentikan operasi truk urugan di Sedati setelah jalan rusak parah dan banyak korban terjatuh. Foto: Dok Humas/Ist
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo demi melindungi keselamatan warganya. Mulai Sabtu ini, 17 Mei 2025, seluruh armada truk pengangkut urugan resmi dilarang melintas di ruas jalan antara Desa Kalanganyar dan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Keputusan ini bukan tanpa sebab: jalan yang semula menjadi jalur vital warga kini rusak parah akibat beban berat dan tumpahan material dari truk-truk urugan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tapi juga membahayakan jiwa masyaraat yang melintas. Sejumlah pengendara motor dilaporkan terjatuh akibat lubang besar dan genangan lumpur yang menguasai jalanan, terutama di wilayah Banjar Kemuning.

“Kami tidak mau masyarakat terkena dampak kerusakan itu. Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Bupati Sidoarjo, Subandi, usai menerima audiensi sejumlah instansi di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (16/5).

Langkah visioner ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembangunan fisik harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Bupati Subandi menegaskan pihaknya sudah meminta Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) untuk memanggil perusahaan pelaksana proyek urugan, setelah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat setempat.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Bangun Jembatan Kesetaraan bagi Difabel Lewat Ranperda Inklusif!
Baca Juga  Jihad Digital Pemkab Sidoarjo: OPD Adu Kreativitas di Medsos untuk Pelayanan Publik Humanis

Hasil pertemuan di Kantor Dinas PU BM SDA membuahkan dua kesepakatan penting. Pertama, perusahaan pelaksana sepakat menghentikan semua mobilisasi angkutan urugan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kedua, mereka juga bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. “Rekondisi jalan dibiayai oleh pelaksana urugan,” ujar Kepala Dinas PU BM SDA, Dwi Eko Saptono.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemkab Sidoarjo bukan hanya merespons keluhan, tetapi juga bertindak cepat dan adil dalam menyikapi persoalan infrastruktur yang menyentuh langsung kehidupan warga. Dengan prinsip keberpihakan pada kepentingan publik, langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh kerusakan jalan.

Kebijakan tersebut juga menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana harus menjaga keseimbangan antara proyek pembangunan, perawatan infrastruktur jalan kepentingan publik, dan keselamatan aktivitas masyarakatnya. Bahwa setiap pembangunan proyek, sebesar apapun skalanya, tak boleh mengorbankan keselamatan publik sebagai konsekuensinya.