DPRD Jatim Dorong Pelindung Seniman Miskin dalam Rapergub Kebudayaan Jatim

Perlindungan seniman miskin
Komisi E DPRD Jatim desak Rapergub Kebudayaan beri perlindungan konkret bagi seniman miskin dan pelestarian warisan budaya takbenda. Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Komisi E DPRD Jawa Timur, memberikan sejumlah masukan penting untuk pemnentukan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Masukan ini diberikan agar Rapergub ini harus bisa mengakomodasi langkah-langkah konkret untuk mendorong pengembangan kebudayaan sekaligus memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para seniman di Jawa Timur, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Ketua komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno mengatakan, pihaknya melihat Rapergub ini sudah mengatur sebagian besar amanat yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan ditambahkan agar pelaksanaan perda bisa lebih berdampak nyata.

Menurutnya, salah satu perhatian utama tersebut adalah perlunya pengaturan yang tegas mengenai pemberian apresiasi kepada para seniman, khususnya mereka yang tergolong miskin.

Politikus dari fraksi PDIP ini menilai, seniman merupakan ujung tombak dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah. Namun, tidak sedikit dari mereka yang menghadapi berbagai tantangan hidup, sehingga dukungan dari pemerintah menjadi sangat penting.

ā€œKita tidak bisa hanya mengandalkan apresiasi simbolis, tapi harus ada langkah konkret. Mulai dari pemberian fasilitas, pelatihan, akses ke pasar seni, hingga bantuan perlindungan sosial. Ini semua harus diatur agar seniman miskin bisa tetap berkarya dan berkontribusi pada kebudayaan Jawa Timur,ā€ tegasnya, kamis (19/6).

Sri Untari menjelaskan, selama ini keberadaan seniman miskin belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam regulasi yang ada. Padahal, tanpa dukungan yang cukup, seni dan budaya lokal terancam punah karena ketidakmampuan para seniman untuk bertahan.

Selain itu, legislator dari Dapil Malang Raya ini juga menyoroti pentingnya penetapan dan perlindungan Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Hingga 2024, Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 112 objek budaya yang masuk dalam kategori WBTB. Objek-objek ini meliputi berbagai tradisi, kesenian pertunjukan, ritual, hingga kerajinan tangan yang menjadi bagian penting dari identitas dan sejarah masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga  Persiapkan Porprov IX/2025, KONI Jatim Gelar Koordinasi Dengan Tiga Tuan Rumah

ā€œObjek-objek budaya ini harus benar-benar dilindungi. Rapergub harus mengatur mekanisme yang jelas terkait penetapan, pelestarian, dan pengelolaannya agar warisan budaya kita tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,ā€ tuturnya.

Lebih jauh Sri Untari menggarisbawahi perlunya pengaturan yang mengatur pendaftaran objek pemajuan kebudayaan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2022 yang membuka peluang bagi daerah untuk melindungi karya budaya dan tradisi secara hukum agar tidak dieksploitasi oleh pihak luar.

ā€œJawa Timur memiliki 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya. Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita bisa menjaga kekayaan budaya dari klaim atau eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,ā€ jelasnya.

Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur ini juga mengingatkan peran penting Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah yang disebut dalam Perda sebagai mitra pemerintah. Ia menilai Dewan ini harus diperkuat melalui pengaturan yang jelas dalam Rapergub agar bisa berfungsi efektif sebagai pendamping pemerintah dalam mengembangkan kebudayaan.

ā€œDewan Kebudayaan harus diberi ruang yang cukup untuk berperan aktif, baik dalam pembinaan pelaku budaya, memberi masukan kebijakan, maupun menjadi wadah komunikasi antar pelaku seni. Ini penting supaya kebijakan kebudayaan yang dibuat tidak jauh dari kebutuhan riil di lapangan,ā€ tandasnya.

Sri Untari menambahkan bahwa, pembahasan Perda ini telah melibatkan berbagai pihak secara luas, mulai dari OPD terkait, Dewan Kesenian Jawa Timur, pelaku seni dan budaya, hingga stakeholder lain. Oleh karena itu, proses penyusunan Rapergub juga harus tetap membuka ruang dialog agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyentuh semua elemen masyarakat dan pelaku budaya.

Baca Juga  Pembukaan Serempak Nasional, Bupati Sidoarjo Dukung Gerakan Pangan Murah Polri

ā€œKebudayaan adalah jati diri dan kekayaan kita bersama. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, saya berharap kebudayaan Jawa Timur akan semakin maju dan menjadi sumber inspirasi sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat,ā€ tutupnya.