Sidoarjo, Ruang.co.id ā Aksi solidaritas penuh makna ditunjukkan puluhan anggota Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Jawa Timur, Selasa pagi (24/6/2025).
Mereka mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk mendampingi rekan sesama purnawirawan yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus viralnya konten suara mirip mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial.
Konten itu menghebohkan jagat maya. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun YouTube NASIK MD, terdengar suara menyerupai SBY menyuarakan kemarahan terhadap tindakan aparat dalam penggusuran lahan warga di Kalimantan Timur.
Berikut petikan kontennya:
āKepada Kapolri yang tidak saya hormati dan mungkin masih banyak lagi orang-orang yang sama dengan saya tidak menghormati Anda. Saya kehabisan kata-kata, karena hari ini tanggal 17 Januari 2025 ini, saya saksikan sendiri betapa biadabnya anggota Anda di wilayah Kalimantan Timur, menggusur lahan kebun yang bibitnya itu dari dinas perkebunan dibantu pemerintah, namun diakui oleh PT BDA yang dikawal anggota Brimobā. Kutipan itulah yang memicu polemik.
Di tengah derasnya arus informasi hoaks, FPPI hadir sebagai garda etika dan integritas. Mereka menegaskan pentingnya klarifikasi dan pelurusan informasi agar tidak terjadi fitnah atau pembelokan narasi.
Kolonel (Purn) Rocmad Suhadji, yang dipanggil sebagai saksi, didampingi langsung oleh Tim Advokasi FPPI yang diketuai Sahar Harahap, S.H. Pemeriksaan berjalan lancar, tanpa hambatan berarti.
āAlhamdulillah pada hari ini selasa tanggal 24 Juni 2025, dimana klien kami dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana cyber Polri yang dilaksanakan di Polresta Sidoarjo berjalan dengan lancar,ā ujar Sahar Harahap.
āKlien kami tidak mengenal pelaku dan tidak tahu menahu soal konten itu. Kami sangat menyayangkan beredarnya konten manipulatif seperti ini. Suara itu diedit, dan disebarkan secara tidak bertanggung jawab,ā tegas Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., salah satu kuasa hukum, sekaligus Ketua Dewan Pendiri Persaudaraan Pengacara Indonesia (P3I).
Ia bersama FKPPI dan anggota tim advokat lainnya mengetahui bahwa pihaknya telah memperoleh informasi, kalau pelaku penyebaran konten tersebut telah ditangkap dan tengah diproses hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
Wakil Ketua DPD FPPI Jatim, Laksamana Pertama (Purn) Hendri Suprayitno, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan hanya sebagai bentuk dukungan, tetapi juga komitmen menjaga marwah perjuangan purnawirawan.
āPurnawirawan harus tetap membangun negeri, bersinergi dengan pemerintah. Jangan mau dipecah belah oleh hoaks atau provokasi. FPPI hadir untuk rakyat dan tetap mendukung pemerintah yang sah,ā ujarnya tegas.
Kasus ini kini telah ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri dengan dasar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan laporan resmi LP/B/256/VI/2025.
Pelaku diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 UU ITE, tentang manipulasi dan penyebaran informasi elektronik tanpa hak.
Dalam lanskap demokrasi digital, edukasi publik dan kejelasan hukum adalah keniscayaan. FPPI menegaskan pentingnya bijak bersuara di ruang digital serta berharap aparat menindak tegas pelaku pembuat konten palsu demi menjaga kehormatan tokoh bangsa dan keutuhan NKRI.
āKritik tetap perlu, tapi harus cerdas dan konstruktif. Jangan pakai cara kotor yang memecah-belah bangsa,ā pungkas Hendri, mewakili semangat FPPI yang tak lekang dimakan zaman.

