Breaking News
light_mode
Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co,id – Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya ruang Cakra Rabu (24/7/2024). JPU Much Muzaki dari Kejari Surabaya menghadirkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di persidangan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, eks anggota DPR RI, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra politisi PKB itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit ternama di Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut di atas” tegasnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa satu unit mobil Innova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, dan satu unit HP merk Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketika usai dibacakan vonis, majelis bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukum atas putusan tersebut. Kuasa hukum dan terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Muzaki menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Dugaan Penyerobotan Tambak Dipatok TKD, Ahli Waris Murka Tuntut Oknum Mafia Aparat Desa Kalitengah Tanggulangin

Lanjut Damanik, telah dipaparkan sejak awal bahwa hakim adalah manusia, bahwa putusan ini bisa jadi salah. Untuk itu, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap putusan majelis, silakan untuk menguji putusan hakim dan menggunakan hak-haknya.

“Baik, karena JPU menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum dinyatakan inkrah. Kita tunggu dalam kurun waktu 7 hari ke depan. Jika tidak ada upaya hukum dari JPU, maka putusan ini dinyatakan sah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Usai sidang, mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1).KUHP.

Baca Juga  Drama Medis di Sumenep: Laporan Otopsi Kontroversial yang Giring Kasus Kecelakaan ke Ranah Pidana

Meskipun hakim telah membebaskan terdakwa, banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dari putusan tersebut, mengingat tuntutan tinggi dari Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Keluarga korban dan masyarakat luas kini menanti langkah selanjutnya. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan beras 80 ton Presiden Prabowo

    Bantuan Beras 80 Ton dari Presiden Prabowo, Bupati Subandi: “Tolong Jangan Dijual!”

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ratusan warga Desa Tropodo dan Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tampak bersemangat berkumpul untuk mendapatkan bantuan beras dari pemerintah. Mereka lebih bersemangat lagi saat Bupati Subandi datang langsung memantau penyaluran bantuan pangan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan beras sebanyak 80 ton itu menyasar ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk alokasi Juni–Juli 2025. […]

  • Timnas Indonesia U-20

    Indonesia U-20 Siap Hadapi Yaman U-20 di Kualifikasi Piala Asia 2025

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Jakarta, Ruang.co.id – Timnas Indonesia U-20 akan menghadapi Yaman U-20 dalam laga penentuan kualifikasi Piala Asia U-20 2025 di Stadion Gelora Bung Karno. Pertandingan ini menjadi krusial, di mana Indonesia hanya memerlukan hasil imbang untuk memastikan lolos ke putaran final. Indonesia saat ini memiliki 6 poin dari dua laga, unggul dalam selisih gol setelah mengalahkan […]

  • Christopher Nkunku mencetak gol penyeimbang AC Milan ke gawang Fiorentina. (Dok. OfficialACMilan)

    Gol Menit Akhir Nkunku Bawa AC Milan Imbang di Markas Fiorentina

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – AC Milan harus bekerja keras untuk menghindari kekalahan saat bertandang ke Stadion Artemio Franchi. Dalam laga yang berlangsung ketat, gol Nkunku AC Milan vs Fiorentina di menit akhir memastikan Rossoneri membawa pulang satu poin penting. Christopher Nkunku menjadi pembeda setelah masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua. Penyerang asal Prancis itu mencetak gol […]

  • Kapan puasa Ramadhan 2025

    Kapan Puasa Ramadhan 2025 Dimulai? Semua yang Perlu Kamu Tahu untuk Menyambut Bulan Suci Ini!

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menunggu dengan penuh harapan datangnya bulan yang penuh berkah ini. Tentu saja, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Kapan puasa Ramadhan 2025 dimulai?” Berdasarkan perhitungan astronomi dan pengamatan hilal, puasa Ramadhan 2025 akan dimulai pada tanggal 29 Maret 2025. Ini adalah hari pertama puasa […]

  • DPRD Jatim Setujui Laporan APBD

    DPRD Jatim Sahkan Laporan APBD 2024 dengan Catatan Kinerja Pemprov

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – DPRD Jawa Timur, akhirnya menerima dan menyetujui Laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Persetujuan DPRD itu ditandai dengan penandatanganan Laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2024 ini dalam rapat paripurna, senin (2/6). Penanda tanganan tersebut dilakukan unsur pimpinan DPRD antara lain ketua […]

  • penundaan pengangkatan CPNS PPPK

    Ini Alasan Ratusan Instansi Minta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025-Maret 2026. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari ratusan instansi yang meminta penundaan. Apa sebenarnya alasan di balik keputusan ini? Masalah Administrasi Jadi Kendala Utama Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan […]

expand_less