Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Terkini » Polemik Etis & Hukum Rangkap Jabatan di Kabinet Prabowo: Prof. Hufron Ungkap Dampak dan Solusi

Polemik Etis & Hukum Rangkap Jabatan di Kabinet Prabowo: Prof. Hufron Ungkap Dampak dan Solusi

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kabinet Presiden Prabowo Subianto mencatat sejarah baru dalam pemerintahan Indonesia. Dengan total 56 wakil menteri—termasuk Wakil Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO)—kabinet ini menjadi salah satu yang terbesar. Namun, yang menarik perhatian publik adalah fakta bahwa lebih dari separuhnya, tepatnya 34 pejabat, tercatat merangkap sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Senin, (21/7/2025).

PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN dengan jumlah wakil menteri terbanyak di jajaran komisarisnya. Tidak kurang dari enam pejabat pemerintah duduk di dewan komisaris perusahaan migas ini, termasuk Todotua Pasaribu selaku Wakil Menteri Investasi dan BKPM yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama. Di sektor telekomunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga mencatat enam wakil menteri dalam struktur komisarisnya, dengan Angga Raka Prabowo dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menduduki posisi Komisaris Utama.

Perusahaan listrik negara, PT PLN (Persero), tidak ketinggalan dengan menempatkan empat wakil menteri sebagai komisaris. Yang menarik, sektor perbankan BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, dan BTN juga diisi oleh para wakil menteri. Fakta-fakta ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara birokrasi pemerintahan dengan dunia usaha negara, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan strategis.

Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus Surabaya, memberikan penjelasan tegas mengenai masalah ini. “Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan tegas bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMN,” jelasnya. Namun, persoalannya menjadi kompleks karena aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan status wakil menteri.

Baca Juga  Prof. Dr. Hufron Beberkan Strategi Penguatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Dalam Diskusi Nasional KAI

Menurut Prof. Hufron, secara prinsipil seharusnya larangan yang sama berlaku. “Wakil menteri adalah bagian integral dari penyelenggara pemerintahan eksekutif. Mereka diangkat oleh presiden untuk membantu tugas-tugas kenegaraan. Jika menteri dilarang merangkap, logikanya wakil menteri juga harus tunduk pada aturan serupa,” tegasnya.

Persoalan mendasar dari praktik rangkap jabatan ini terletak pada potensi konflik kepentingan yang melekat. Sebagai pejabat pemerintah, wakil menteri seharusnya fokus pada pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Sementara sebagai komisaris BUMN, mereka bertanggung jawab atas kinerja dan keuntungan perusahaan. Dua kepentingan yang berbeda ini bisa saja berbenturan dalam pengambilan keputusan strategis.

Prof. Hufron memperingatkan, “Ketika seorang pejabat harus memilih antara kepentingan publik dan keuntungan perusahaan, selalu ada risiko pengambilan keputusan yang tidak objektif.” Beliau menambahkan bahwa situasi seperti ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang justru ingin diberantas oleh pemerintahan saat ini.

Baca Juga  Prof. Hufron Bongkar Dampak Pecahnya Kotak Suara: Demokrasi Dijerat Yuristokrasi?

Dalam konteks kabinet yang besar seperti saat ini, Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan berat untuk memastikan koordinasi yang efektif sekaligus menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Prof. Hufron memberikan rekomendasi tegas, “Presiden sebaiknya meminta para wakil menteri untuk fokus sepenuhnya pada tugas kenegaraan. Jika memang ingin mempertahankan rangkap jabatan, harus ada mekanisme pengawasan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.”

Solusi lain yang bisa dipertimbangkan adalah pembentukan komite etik khusus yang mengawasi praktik rangkap jabatan ini. Komite semacam itu bisa berfungsi sebagai early warning system untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Praktik rangkap jabatan yang meluas seperti ini tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada kinerja BUMN itu sendiri. Ketika dewan komisaris diisi oleh pejabat pemerintah yang sibuk dengan tugas kenegaraan, pengawasan terhadap manajemen perusahaan bisa menjadi tidak optimal. Pada akhirnya, ini bisa mempengaruhi daya saing BUMN di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.

Baca Juga  Hakim MK Hadapi Tantangan: Dr. Hufron, Sengketa Pilkada dengan Tenggat Waktu Ketat

Di sisi lain, BUMN seharusnya bisa beroperasi secara profesional layaknya perusahaan swasta. Campur tangan yang berlebihan dari birokrasi pemerintah justru bisa menghambat proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang dinamis.

Untuk mengatasi masalah sistemik ini, diperlukan langkah-langkah reformasi yang komprehensif. Pertama, revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan merangkap jabatan perlu dilakukan untuk menutup celah hukum yang ada. Kedua, pembentukan sistem pengawasan yang independen bisa menjadi solusi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Yang tidak kalah penting adalah transparansi dalam proses pengangkatan komisaris BUMN. Publik berhak mengetahui pertimbangan-pertimbangan yang mendasari penunjukan pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN. Dengan transparansi ini, akuntabilitas publik bisa lebih terjamin.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • pengawasan program kerja BKKBN

    Dr. Ucok Abdulrauf Damenta: Sinkronisasi dan Pengawasan Jadi Kunci Keberhasilan Program BKKBN

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Jawa timur, dan menyempatkan ke Kantor Perwakilan BKKBN Jawa Timur pada Selasa (10/12/2024), Inspektur Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.rer.publ, menegaskan pentingnya sinkronisasi, harmonisasi, dan penguatan pengawasan dalam memastikan keberhasilan implementasi program kerja BKKBN di seluruh Indonesia, khususnya di […]

  • MATSAMA MTSN 3 Surabaya

    Meriahnya MATSAMA MTSN 3 Surabaya: Kolaborasi Seni, Sejarah PMI, dan Edukasi Kebangsaan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Surabaya (MTSN 3 Surabaya) berhasil mencuri perhatian dengan rangkaian acara yang memadukan kreasi seni, edukasi kebangsaan, dan penguatan karakter islami. Kegiatan ini tidak sekadar pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi wadah bagi siswa baru untuk mengeksplorasi bakat dan wawasan melalui pentas hadrah banjari, […]

  • Sejarah Kota Padang

    Sejarah Kota Padang: Dari Perkampungan Nelayan hingga Kota Metropolis

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kota Padang, ibukota Provinsi Sumatera Barat, memiliki sejarah yang kaya dan menarik. Perjalanan panjang kota ini telah membentuk identitasnya yang unik, perpaduan antara budaya Minangkabau yang kental dengan pengaruh kolonial. Awal Mula: Perkampungan Nelayan Sejak abad ke-16, Padang telah menjadi pelabuhan penting dalam perdagangan rempah-rempah, menarik pedagang dari berbagai daerah. Sebelum menjadi […]

  • The Fantastic Four First Steps

    The Fantastic Four First Steps! Gelombang Baru MCU yang Bikin Merinding

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Marvel Studios sedang mempersiapkan kejutan besar bagi para penggemar dengan The Fantastic Four: First Steps. Film ini bukan sekadar reboot biasa, melainkan sebuah evolusi cerita yang menggabungkan nuansa retro-futuristik dengan konflik emosional mendalam. Dijadwalkan tayang pada 2 Juli 2025, film ini akan menjadi pembuka Fase 6 Marvel Cinematic Universe (MCU) dan menggebrak dengan […]

  • iuran BPJS Kesehatan 2025

    Tahun Depan Naik! Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Kelas 1, 2, dan 3

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah memutuskan untuk melakukan perubahan penting terkait tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2025. Salah satu perubahan utama adalah penggantian sistem pembagian kelas yang selama ini digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan, yakni Kelas 1, 2, dan 3, dengan sistem Kelas Rawat Inap […]

  • The Trunk Film darama korea pendek

    Gong Yoo dan Seo Hyun Jin Bikin Baper, Photoshoot Terbaru Cocok Banget Jadi Inspirasi Prewedding!

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa yang nggak baper liat chemistry antara Gong Yoo dan Seo Hyun Jin di drama “The Trunk”? Pasangan serasi ini kembali bikin penggemar histeris dengan photoshoot terbaru mereka yang sukses bikin iri para calon pengantin. Dengan konsep yang hangat dan intim, foto-foto mereka ini bisa banget jadi inspirasi untuk prewedding kamu, lho! […]

expand_less