Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Terkini » Prof. Dr. Hufron Beberkan Strategi Penguatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Dalam Diskusi Nasional KAI

Prof. Dr. Hufron Beberkan Strategi Penguatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Dalam Diskusi Nasional KAI

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun ke-17 Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2025, Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Timur menggelar Diskusi Nasional bertema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”. Diskusi Nasional ini menjadi ajang penting bagi para praktisi hukum untuk mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Salah satu sorotan utama datang dari Narasumber Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus Surabaya, yang secara tegas menyatakan perlunya penguatan kewenangan advokat dalam sistem peradilan pidana. Acara yang mengusung tema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP” ini dihadiri oleh 200 advokat se-Jawa Timur, menegaskan komitmen KAI dalam memperjuangkan reformasi hukum yang berkeadilan. Sabtu, (05/7/2025).

Dalam paparannya, Prof. Dr. Hufron menekankan bahwa advokat harus diposisikan setara dengan penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim. “Dalam Pasal 5 UU Advokat, sudah jelas disebutkan bahwa advokat adalah aparat penegak hukum yang mandiri. Karena itu, RUU KUHAP harus mengatur kewenangan advokat, bukan sekadar hak dan kewajiban,” tegasnya. Poin ini menjadi penting mengingat selama ini masih terjadi ketimpangan dalam praktik peradilan pidana, di mana advokat kerap dianggap sebagai pihak sekunder.

Baca Juga  Prof. Hufron Bongkar Dampak Pecahnya Kotak Suara: Demokrasi Dijerat Yuristokrasi?

Ia juga mengkritik wacana pengawasan sepihak terhadap advokat oleh aparat penegak hukum lain. “Ini bertentangan dengan asas kerahasiaan klien dan prinsip kepercayaan dalam profesi advokat,” ujarnya. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat, bukan institusi lain yang berpotensi memengaruhi independensi profesi ini.

Salah satu isu panas yang dibahas adalah ancaman pasal obstruction of justice yang bisa menjerat advokat saat mendampingi klien. Prof. Dr. Hufron menegaskan bahwa kewenangan advokat dalam pembelaan tidak boleh dikriminalisasi. “Jika advokat bertindak sesuai kode etik, tidak ada alasan untuk menjeratnya dengan tuduhan merintangi proses hukum,” tegasnya.

Ia memaparkan bahwa imunitas advokat adalah hak fundamental yang dilindungi secara internasional, termasuk dalam United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. “Tanpa imunitas, advokat tidak bisa bekerja secara objektif dan bebas, yang pada akhirnya merugikan sistem peradilan itu sendiri,” tambahnya.

Baca Juga  Hakim MK Hadapi Tantangan: Dr. Hufron, Sengketa Pilkada dengan Tenggat Waktu Ketat

Selain membela tersangka atau terdakwa, Prof. Dr. Hufron menyarankan agar RUU KUHAP juga memberikan kewenangan advokat untuk mendampingi saksi dan korban. “Ini adalah bagian dari keadilan prosedural yang sering diabaikan. Saksi dan korban juga berhak mendapat pendampingan hukum yang memadai,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam banyak kasus pidana, saksi dan korban justru menjadi pihak yang paling rentan secara hukum. “Tanpa pendampingan advokat, mereka bisa saja dimanipulasi atau bahkan diintimidasi selama proses hukum berlangsung,” paparnya.

Meski RUU KUHAP dinilai sebagai langkah progresif, Prof. Dr. Hufron menyayangkan beberapa pasal yang masih bersifat ambigu dan berpotensi melemahkan posisi advokat. “Kita tidak ingin reformasi hukum ini hanya jadi simbol belaka. Advokat harus benar-benar diberi ruang untuk berkontribusi secara maksimal dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga  Kabinet Merah Putih: Dr Hufron Soroti Tantangan Koordinasi dan Efektivitas

Ia juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU KUHAP melibatkan lebih banyak masukan dari praktisi hukum, termasuk organisasi advokat seperti KAI. “Ini bukan hanya tentang kewenangan profesi, tapi juga tentang membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.

Diskusi Nasional KAI Jawa Timur kali ini tidak hanya menjadi ajang tukar pikiran, tapi juga momentum strategis bagi advokat untuk memperjuangkan hak-hak profesi mereka. Dengan analisis kritis dari Prof. Dr. Hufron, diharapkan RUU KUHAP ke depan benar-benar mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih seimbang dan berkeadilan.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap penemu Benua Australia

    Siapa Sebenarnya Penemu Pertama Benua Australia? Bukan James Cook?

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Benua Australia, yang juga terkenal sebagai pulau terbesar di dunia, terletak di belahan bumi selatan dan dikelilingi oleh Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Australia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, dengan ekosistem unik yang meliputi hutan hujan, padang rumput, dan gurun. Benua Australia, dengan kekayaan alam dan budaya uniknya, seringkali berkaitan dengan […]

  • Maxi Court Surabaya Panggung Juara Masa Depan

    Maxi Court Surabaya Panggung Juara Masa Depan di Royal Residence

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya kembali mengukir sejarah di dunia olahraga. Sabtu (31/5) di minggu ini, Maxi Court resmi diluncurkan di kawasan strategis Royal Residence, Jalan Royal VII, Surabaya Barat. Kehadiran fasilitas olahraga modern ini menjadi magnet baru, terutama bagi warga Surabaya dan Sidoarjo. Tiga lapangan multifungsi—basket, mini soccer, dan pedal—menawarkan ruang aktualisasi diri, kesehatan, dan prestasi […]

  • Gaji UMK - UMR Sidoarjo 2025

    Gaji UMR Sidoarjo 2025 Resmi Naik, Posisi Ketiga Tertinggi di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi mengesahkan besaran gaji UMR Sidoarjo 2025 sebesar Rp 4.870.511. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sidoarjo dan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 4.638.582, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen. Tren […]

  • Bantuan TPS untuk PKBM

    TPS Gerakkan Akselerasi Pendidikan: Bantuan TJSL untuk PKBM Budi Utama Surabaya

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan inklusif melalui penyaluran hibah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp5 juta kepada PKBM Budi Utama. Bantuan ini memiliki peran krusial dalam memperbaiki sarana belajar lembaga pendidikan nonformal yang selama ini menjadi tumpuan bagi masyarakat prasejahtera di Surabaya. Penyerahan hibah […]

  • Lirik Lagu Bertaut Nadin Amizah

    Lirik dan Makna Lagu Bertaut Nadin Hamizah

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lagu “Bertaut” dari Nadin Amizah adalah sebuah karya yang sangat personal dan menyentuh. Lirik lagu Bertaut ini menggambarkan hubungan yang sangat dekat dan penuh kasih sayang antara seorang anak dengan ibunya. Lagu ini menyuarakan kasih sayang yang mendalam seorang anak kepada ibunya. Ini adalah pengingat bahwa ibu adalah sosok yang sangat penting dalam […]

  • Kades Mulyodadi

    Kades Mulyodadi Ditahan, Dugaan Pungli Pengembang Nyaris Satu Miliar

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Pidsus Kejari Sidoarjo, menahan Kades Mulyodadi, Slamet Priyanto, atas dugaan pungli pengembang hampir Rp1 miliar, pada Senin petang (30/3/2026). Dugaan ini dilakukannya melalui penyalahgunaan kewenangan administrasi tanah, menyasar pihak ketiga, terjadi di Wonoayu. Kejari Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam […]

expand_less