Dugaan Kolam Ikan Ketahanan Pangan Pagerwojo Mangkrak Setahun, Inspektorat Diperintah Audit Proyeknya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

Inspektorat Sidoarjo usut kolam ketahanan pangan Pagerwojo mangkrak tanpa ikan senilai ratusan juta rupiah. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Proyek ketahanan pangan di Desa Pagerwojo kini mangkrak. Tiga kolam terbengkalai tanpa ikan.
Kini, bergemuruh permintaan audit Inspektorat Sidoarjo, untuk membongkar mangkraknya Kolam Ketahanan Pangan memakan anggaran Ratusan Juta.
Kolam ketahanan pangan Desa Pagerwojo belakangan menyita perhatian publik, setelah Inspektorat Kabupaten Sidoarjo diminta turun tangan, menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa senilai ratusan juta rupiah yang tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan.
Bahkan, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas, mangkraknya proyek kolam ikan yang dibiayai dari anggaran negara tahun 2025 tersebut.
Dikonfirmasi Ruang.co.id, Inspektorat Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Hariyanto, menegaskan pihaknya segera menerbitkan surat penugasan untuk mengaudit pihak pengelola dan Tim Pelaksana Kegiatan desa.
“Belum ada pemeriksaan, Pak. Nanti pemeriksaan menunggu Surat Penugasan,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2026).
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal pengawasan negara, menelusuri aliran dana desa yang diduga tidak transparan, dan tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya, proyek ini menelan anggaran mendekati dua ratus juta rupiah, untuk pos pasangan batu belah, plesteran, serta jasa konsultan perencana.
Namun pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, di mana dinding kolam hanya menggunakan lembaran asbes dan cerucuk kayu yang mulai lapuk.
Warga berinisial A menyatakan kekecewaannya atas proyek mangkrak tersebut.
“Masalah proyek itu sudah sangat berlarut-larut, sampai sekarang tidak tersentuh aparat penegak hukum. Harus diungkap sampai tuntas, secepatnya,” ujar A.
Regulasi pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Aturan tersebut mewajibkan penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif, serta akuntabel demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta ketahanan pangan di tingkat desa.
Tabulasi data investigasi menunjukkan selisih signifikan antara spesifikasi anggaran dan kondisi fisik di lokasi proyek:
| Komponen Anggaran | Rencana Anggaran Biaya | Kondisi Riil di Lapangan |
|—|—|—|
| Pasangan Batu Belah | Rp85.100.000 | Tidak ada struktur batu belah |
| Plesteran & Acian | Rp46.400.000 | Tidak ada plesteran dan acian |
| Struktur Dinding | Cerucuk Bambu | Lembaran asbes dan cerucuk kayu kapok |
| Atribut Proyek | Papan Nama & Prasasti | Tidak ditemukan di lokasi |
Kesimpulan sementara dari data tersebut, memperkuat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan fisik proyek ketahanan pangan dengan dokumen perencanaan anggaran resmi desa.
Redaksi Ruang.co.id mendatangi Balai Desa Pagerwojo pada Rabu (22/10/2026) dan diterima oleh Kasi Pemerintahan, Melinda Putri, sementara kepala desa belum dapat dimintai keterangan.
Konfirmasi tertulis via pesan singkat kepada Sekretaris Desa Nanang hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi terkait status mangkraknya proyek tersebut.
Ruang.co.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi perangkat desa dan pengelola BUMDes guna memberikan klarifikasi berimbang demi kepentingan publik.
- Penulis: Ruang Nurudin
