Advokat Achmad Shodiq: Di Sel Polresta Sidoarjo, Kliennya Tidak Dipukuli pun Ada Harganya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Advokat Achmad Shodiq mengungkap adanya kliennya mengalami pemalakan dan penganiayaan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Pengaduan itu diterima Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn., langsung dari mulut kliennya.
S, seorang tahanan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo, mengadu kepada kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Palenggahan Hukum Nusantara (PHN).
Begini pengaduannya: di dalam sel, ia mengalami dugaan pemalakan dan penganiayaan oleh sesama tahanan dan ia mengaku sudah tidak kuat lagi menanggung apa yang ia rasakan.
Dari pengaduan itulah, terungkap gambaran yang selama ini tertutup pintu besi: di dalam sel Polresta Sidoarjo, menurut pengaduan tersebut, keselamatan seorang tahanan ada harganya.
Bayar, atau Dipukuli
Berdasarkan keterangan S kepada keluarganya, dugaan kekerasan itu bukan peristiwa tunggal. Permintaan uang disebut datang berulang — satu hingga dua kali dalam seminggu, sekitar Rp300.000 dalam sekali permintaan — dengan kekerasan sebagai alat tekanannya.
Keluarga S mengaku telah menyerahkan uang total Rp700.000 dalam dua tahap, Rp400.000 lalu Rp300.000 pada kunjungan berikutnya, dengan harapan keamanan S terjamin. Harapan itu, kata mereka, tidak pernah terwujud.
“Kami sudah memberikan uang Rp400.000, kemudian Rp300.000 pada kunjungan berikutnya dengan harapan keamanan S terjamin. Namun, informasi dari adik saya menyebutkan kekerasan masih terjadi. Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar pihak keluarga S, Kamis (22/10/2026).
Menurut keluarga, dugaan penganiayaan itu masih terjadi hingga Selasa (20/10/2026) — setelah uang berpindah tangan, dan setelah kuasa hukum bergerak.
Advokat Bersurat: Minta Penahanan Ditangguhkan
Achmad Shodiq tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Ia mengonfirmasi dugaan kekerasan itu kepada Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Sidoarjo, dan menuntut langkah konkret — bukan sekadar pencatatan keluhan.
“Kami sudah berupaya mengonfirmasi dugaan kekerasan terhadap klien kami kepada Kepala Tahti. Kami berharap ada langkah konkret untuk menjamin keselamatan S serta menelusuri informasi pemberian uang tersebut secara objektif,” kata Achmad Shodiq.
Lebih jauh, ia *bersurat resmi kepada Polresta Sidoarjo meminta penangguhan penahanan bagi kliennya*, beberapa waktu lalu. Permintaan itu tidak lazim: penangguhan penahanan umumnya diajukan dengan alasan kemanusiaan, kesehatan, atau jaminan keluarga.
Kali ini, seorang advokat memintanya karena ruang tahanan itu sendiri — menurut pengaduan kliennya — adalah tempat ia dipalak dan dipukuli sampai mengaku tidak kuat lagi.
Pihak Tahti, dalam komunikasi telepon dengan kuasa hukum, menjawab singkat bahwa mereka akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jawaban itu kini tercatat — dan menjadi tolok ukur.
Sebab menurut keluarga, yang datang setelah jawaban itu bukanlah perlindungan, melainkan kekerasan berikutnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas dugaan pemalakan dan penganiayaan itu, maupun putusan atas surat permintaan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum.
Ruangan Paling Terkontrol, Pertanyaan Paling Besar
Sel tahanan bukan ruang publik. Ia adalah ruangan paling terkendali dalam sebuah gedung kepolisian pintunya dikunci dari luar, penghuninya tercatat satu per satu, setiap kunjungan keluarga tercatat, dan keamanannya adalah tanggung jawab penuh petugas jaga.
Di ruangan seperti itu, bagaimana sebuah “pasar keselamatan” bisa beroperasi berminggu-minggu tanpa terdeteksi? Bagaimana seorang tahanan bisa dipalak berulang kali di bawah pengawasan negara? Dan mengapa, setelah advokat bersurat dan keluarga mengadu, pukulan itu menurut pengakuan mereka tetap datang?
Sekelompok jurnalis juga telah melayangkan surat resmi kepada Polresta Sidoarjo meminta klarifikasi mengenai dugaan kekerasan terhadap S, informasi pemberian uang Rp700.000, dan mekanisme pengawasan keamanan di ruang tahanan. Surat itu pun, hingga kini, belum ditanggapi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polresta Sidoarjo untuk menjelaskan langkah perlindungan terhadap S, hasil penelusuran atas informasi pemalakan tersebut, serta putusan atas permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum.
Yang Perlu Kamu Tahu
– Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP: atas permintaan tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya, penyidik dapat menangguhkan penahanan dengan atau tanpa jaminan.
– Status tersangka tidak menghapus hak seseorang atas perlakuan manusiawi; pengamanan dan perawatan tahanan adalah tanggung jawab kepolisian.
– Dugaan kekerasan atau pemerasan di dalam tahanan dapat dilaporkan ke Propam Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI — tidak hanya ke satuan tempat tahanan ditahan.
Negara mengunci pintu sel itu dari luar. Negara mencatat siapa yang masuk dan siapa yang keluar. Negara pula yang memegang satu-satunya kunci.
Kini seorang advokat telah menulisnya secara resmi, hitam di atas putih: kliennya mengaku dipalak dan dipukuli di dalam ruangan itu, sampai tidak kuat lagi — dan meminta dikeluarkan bukan untuk bebas, melainkan untuk selamat. Suratnya sudah sampai. Yang belum sampai adalah jawabannya.
- Penulis: Ruang Nurudin
