Selamatkan Subsidi BBM, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal di Kloposepuluh Sidoarjo dan Kali Rungkut Surabaya

Sanksi Pertamina
Suasana layanan BBM jenis Pertalite di SPBU nomor 5462254 di Jalan Dusun Wonokoyo Desa Kloposepuluh, Kec. Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu pagi (27/8/2025), usai pencabutan sanksi penghentian pasokan Pertalite dan dalam pembinaan selama hampir seminggu, lantaran Pertamina Patra Niaga mendapati SPBU menyalahgunakan penggunaan QR Code MyPertamina dan temuan puluhan pengangsu bermotor. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Menindaklanjuti temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sidoarjo yang melanggar aturan, PT. Pertamina Patra Niaga menggerakkan langkah tegas demi menyelamatkan hak masyarakat atas BBM bersubsidi, tepat sasaran.

SPBU nomor 5462254 di Jalan Dusun Wonokoyo Desa Kloposepuluh, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi menyusul pelanggaran serius terhadap peruntukan Pertalite.

Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti pula dari unggahan berita Ruang.co.id terkait temuan pada Senin, 25 Agustus 2025 mendapati keluhan sejumlah banyak pengguna kendaraan bermotor, terutama dari warga sekitar yang membeli BBM di SPBU 54-612-54, Kloposepuluh, Sidoarjo, yang kesulitan mendapatkan Pertalite lantaran bertuliskan ā€œPertalite Habisā€ dan diarahkan membeli Pertamax.

Pertamina juga merespons kejanggalan lain pada Selasa, 26 Agustus 2025 dari hasil investigasi dan wawancara Ruang.co.id terhadap internal manajemen hingga pemilik SPBU 54-612-54, Wonokoyo, Kloposepuluh, Sidoarjo, menemukan indikasi penyalahgunaan Pertalite pengisian tidak sesuai identitas QR, transaksi mencurigakan yang diakui benar adanya oleh pihak SPBU.

Pihak Pertamina langsung menindak tegas menghentikan pasokan Pertalite sementara dan membina SPBU terkait selama seminggu hingga 26 Agustus sebagai sanksi awal.

Terkonfirmasi penegasan atas pelanggaran itu datang dari Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. Ia menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi-red). Temuan sendiri yakni di tanggal 24 Juli lalu dan masa pembinaan sebagai peringatan dan sanksi pembinaan sampai dengan tanggal 25 Agustus,ā€ ungkap Ahad.

Baca Juga  KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga: Dampak pada Harga dan Konsumen

Meski mulai Rabu per tanggal 27 Agustus SPBU Kloposepuluh Sukodono bisa mulai beroperasi kembali melayani masyarakat pembeli Pertalite, Pertamina terus melakukan pengawasan, setidaknya dalam setahun berikutnya.

Bila terjadi pelanggaran serupa kembali di SPBU Kloposepuluh itu, kata Ahad, Pertamina menindak tegas melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

ā€œApabila kedepan ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tandas Ahad.

Keseriusan dan ketegasan menindak SPBU ā€˜nakal’, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus juga memberlakukan sanksi kepada salah satu SPBU di Kota Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada hari minggu lalu (24/5/2025) terdapat temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang terpantau di SPBU Jalan Raya Kali Rungkut Surabaya.

Indikasi pelanggaran yakni pengisian BBM jenis Pertalite tidak sesuai peruntukannya (kendaraan dengan tangki besar).

Pengisian Pertalite dilakukan ke sepeda motor Thunder dan MegaPro dengan tangki modifikasi. Temuan serupa juga terjadi di SPBU Wonokoyo, Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo.

Aktif menjaga distribusi subsidi energi, Pertamina tidak hanya menangani dua kasus ini.

Hingga pertengahan 2025, mereka telah menindak 58 SPBU dan memblokir 774 nomor kendaraan yang terindikasi menyalahi aturan distribusi BBM subsidi.

Di level nasional, total 239 SPBU nakal sudah disanksi, termasuk skorsing operasional minggu hingga dua minggu.

Lebih jauh, kolaborasi antara Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, memperkuat pengawasan dengan akses CCTV, real-time monitoring, dan sistem digital distribusi seperti QR Code MyPertamina. Hal ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar menyasar yang berhak.

Sanksi Tegas Regulasi BPH Migas

BPH Migas sebagai pihak yang mengawasi penyaluran JBT (BBM bersubsidi), serta memberikan rekomendasi sanksi kepada penyalur/badan usaha penugasan (BUP), dalam hal ini Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga  KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga: Dampak pada Harga dan Konsumen

Pedoman teknis pembinaan & sanksi terhadap penyalur (SPBU) ada di Keputusan Kepala BPH Migas No. 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur. Dokumen ini jadi rujukan BPH Migas saat menjatuhkan sanksi bertingkat.

Untuk Sub Penyalur (wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar/Terpencil), ketentuan sanksi administratif diatur terpisah melalui Peraturan BPH Migas No. 1/2024 (diubah No. 1/2025). (Catatan: ini bukan SPBU umum).

Tangga (jenjang) sanksi untuk SPBU nakal, diterapkan bertahap/bertingkat dalam tahun penugasan yang sama. Sanksi pertama, Sanksi pengulangan kedua (jika mengulang pelanggaran yang sama), Sanksi pengulangan ketiga (mengulang lagi di tahun berjalan).

Bentuk sanksi yang dapat dipilih/ditumpuk sesuai bobot dan rekam jejak pelanggaran, antara lain: Berupa teguran tertulis/ surat pembinaan (tahap paling awal).

Sanksi penghentian sementara penyaluran JBT/JBKP di SPBU tersebut. Koreksi volume (volume yang melanggar tidak diakui sebagai realisasi JBT/JBKP).

Pengurangan kuota JBT/JBKP SPBU untuk sisa tahun berjalan. Penghentian penyaluran kuota JBT/JBKP untuk tahun berjalan (terberat di ranah administratif BPH Migas terhadap penyalur).

Di tingkat korporat, Pertamina Patra Niaga dapat memberi sanksi administrasi internal, penghentian pasokan sementara (terutama BBM subsidi), hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU bandel.

Bila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, misalnya penimbunan, pengalihan ke industri, praktik manipulatif terstruktur, BPH Migas berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum (Polri/PPNS).

Pelanggaran tertentu bisa naik ke ranah Sanksi pidana mengacu pada UU Migas (yang diselaraskan lewat UU 6/2023/Cipta Kerja), dengan ancaman penjara sampai 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Berita ini bukan sekadar soal sanksi terhadap SPBU nakal. Ini merupakan perlindungan terhadap hak rakyat konsumen, BBM subsidi bukan untuk segelintir orang yang mencari celah.

Baca Juga  KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga: Dampak pada Harga dan Konsumen

Ini bukti bahwa pengawasan ketat dan tindakan nyata Pertamina dan BPH Migas dalam menjaga keadilan sosial.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU, silakan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina).