Ruang.co.id – Ketua badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) dewan perwakilan rakyat (DPRD) Jawa Timur, Yordan M Batara Goa Menyebutkan, pihaknya akan mencabut enam peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan Pemprov Jawa Timur.
Keenam Perda tersebut antara lain, Perda nomer 1 tahun 2005 tentang usaha pertambangan dan galian C di wilayah sungai. Kemudian Perda nomor 3 tahun 2008 tentang perlindungan pemberdayaan pasar modern dan penataan pasar tradisional. Lalu Perda nomor 3 tahun 2011 tentang tata kelola bahan pupuk organik. Berikutnya Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengaturan kelebihan angkutan barang. Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan Bandar udara Abdurahman Saleh. Terakhir Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pembangunan pemberdayaan perfiman di Jawa Timur.
“Dalam rapat Bapemperda minggu kemarin, kemi menyimpulkan akan mencabut enam perda tersebut karena sudah tidak relevan diunakan untuk pemerintahan provinsi. Karena keenam Perda tersebut sudah digunakan untuk kepentingan nasional, maupun ada yang sudah diambil pihak kabupaten atau kota yang mempunyai relevansi dengan perda tersebut. Sehihgga posisinya sebagai peraturan di provinsi sudah tidak punya kekuatan lagi,” ujar politisi dari fraksi PDIP tersebut menegaskan.
Sedangkan adanya kemungkinan untuk mengganti enam Perda tersebut, menurut Yordan, tidak akan dilakukan. Sehingga untuk pembuatan Raperda-raperda baru masih disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan yang ada di masyarkat. Sedangkan dalam waktu dekat yang akan dilakukan adalah perubahan pada nomenklatur pada perda tentang Kebudayaan dan pariwisata yang akan dirubah menjadi kebudayaan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, ketika ditanya tentang peraturan daerah yang merubah peralihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menangani koperasi merah putih?. Yordan mngatakan hal itu masih harus dibicarakan lebih dalam lagi. Sebab, eksistensi pegawai PPPK, sebelumnya sudah mempunyai tugas dan fungsi yang jelas di instansinya masing-masing. Sehingga untuk dialihkan atau dimutasi memerlukan pembahasan menyeluruh.
“Sebelumnya, pegawai P-tiga K sudah mempunytai job di tempartnya, saat sebelum pengangkatan. Kemudian yang bersangkutan diangkat juga ditemparnya bekerja. Artinya sebelum berstatus pegawai P-tiga K mereka sudah ada di dalam. Bukan orang luar lalu perekrutan menjadi pegawai di dalam. Jadi saya rasa perlu pembahasan lebih lanjut jika mereka dipundah untuk bertugas di koperasi merah putih atau bertugas dintempat yang lain yang bukan bidangnya,” pungkas Yordan.

