Sidoarjo, Ruang.co.id ā DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo, resmi menyatakan perang total terhadap candu judi online yang kian menggerogoti moral dan masa depan anak muda.
Elemen Legislatif, Eksekutif, dan APH Sidoarjo, juga mengajak warga Sidoarjo untuk memerangi total terhadap candu judi online yang kian menggerogoti moral dan masa depan anak muda.
Langkah tegas itu diwujudkan dalam Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online, Kamis (23/10), di Aula BKD Sidoarjo.
Dinas Kominfo Sidoarjo, yang memprakarsai acara itu, menggandeng berbagai elemen, mulai dari OPD, guru, pegiat media sosial, hingga organisasi masyarakat. Semangatnya satu, melindungi keluarga dari jebakan digital yang kian masif.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Riza Ali Faizin, menegaskan bahwa judi online hanyalah fatamorgana kemenangan semu.
āYang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu, seolah-olah menang. Padahal, tidak ada pemenang sejati dalam perjudian,ā tegasnya lantang di hadapan peserta.
Nada serupa disampaikan Raymond Tara Wahyudi, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, yang menyoroti tanggung jawab moral orang tua dan guru.
āKepada seluruh orang tua, bimbinglah anak-anak kita. Kepada para pendidik, ajarkan literasi digital. Kita harus jadi filter terakhir agar anak-anak tidak terjerumus dalam lubang kehancuran judi online,ā ujarnya penuh empati.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, mengingatkan bahwa judi online bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga penyakit sosial.
āJudi online itu candu. Awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Banyak yang kehilangan uang, keluarga, bahkan kehormatan diri,ā ungkap Heri.
Ia menegaskan, pelaku judi daring bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta. Sementara pelaku dan bandar online terancam Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebagai penutup, Pranata Humas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, mengajak seluruh warga berpartisipasi aktif melawan kejahatan digital.
āLaporkan segera ke 110 Call Center Kepolisian jika menemukan aktivitas judi online. Mari wujudkan ekosistem digital yang sehat dan aman di Sidoarjo,ā ajaknya penuh optimisme.
Langkah ini menjadi titik balik gerakan moral dan digital sehat Kabupaten Sidoarjo. Para pihak menegaskan bahwa, perjuangan melawan judi online bukan hanya slogan kampanye, tetapi panggilan nurani melakukan tindakan pencegahan dari pribadi, untuk menyelamatkan generasi bangsa.

