80 Desa Nyalakan Lentera Demokrasi, Sidoarjo Siap Gelar Pilkades 2026

demokrasi sidoarjo
Pemkab Sidoarjo tetapkan Pilkades serentak 2026 di 80 desa. Bupati Subandi tegaskan komitmen demokrasi damai dan partisipatif. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id —Kabupaten Sidoarjo akan kembali menggelar semangat pesta demokrasi rakyat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di 80 desa.

Pesta demokrasi tingkat akar rumput ini akan menjadi momentum penting bagi masyarakat desa, untuk menyalakan kembali lentera kepemimpinan lokal.

Penetapan jadwal Pilkades itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Abdillah Nasih, Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing, Kajari Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Tahapan Pilkades dimulai dengan masa persiapan 1 Desember 2025–13 Januari 2026, dilanjut pencalonan 14 Januari–23 April 2026, dan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Penetapan hasil dijadwalkan 24 Mei–29 Juni 2026.

Bupati Subandi menegaskan, komitmen Forkopimda untuk mengawal demokrasi desa agar tetap bersih dan berkeadilan.

ā€œKami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,ā€ ujar Subandi di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (3/11/2026).

Ia juga mengingatkan, Pilkades bukan sekadar ajang politik lima tahunan, melainkan wadah memperkuat jati diri dan kebersamaan masyarakat.

ā€œPilkades adalah momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,ā€ lanjutnya.

Dari sisi keamanan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa seluruh jajaran siap menjaga kondusivitas.

ā€œKami siap melakukan pengamanan penuh, agar Pilkades serentak 2026 berlangsung aman, tertib, dan bermartabat,ā€ tegas Christian Tobing.

Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan mekanisme khusus untuk desa, dengan satu calon kepala desa. Penundaan akan dilakukan menunggu aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Proyek RSUD Sedati Terbongkar! Kinerja Lemot Wabup Mimik Geram dengan Kontraktor Janji di Ujung Waktu

Pelaksanaan Pilkades serentak ini bukan hanya pesta demokrasi biasa. Pilkades menjadi simbol tekad Sidoarjo menjaga kedaulatan rakyat di tingkat paling dasar, sekaligus ujian nyata kedewasaan politik desa.

Dengan sinergi Pemkab, Forkopimda, dan masyarakat, Sidoarjo menyalakan kembali obor demokrasi dari tanah Delta.