DPRD Jatim Rampungkan 13 Raperda Sepanjang 2025

DPRD Jatim
Ketua DPRD Jawa Timur M Musyafak Rouf Sampaikan Pidato Laporan Akhir Tahun. (Foto. Humas DPRD Jatim)
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Ketua DPRD DPRD Provinsi Jawa Timur, M Musyafak Rouf menyampaikan laporan kinerja tahunan 2025 dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Jatim, senin (29/12).

Dalam pidatonya, Musyafak melaporkan agenda legislasi sekama tahun berjalan. Dalam laporan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga akhir 2025.

Musyafak menjelaskan, Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 semula merencanakan pembahasan 24 Raperda, masing-masing 12 usulan DPRD dan 12 usulan pemerintah daerah.

“Berdasarkan Propemperda Jatim Tahun 2025 yang telah dilakukan perubahan sampai 5 kali, DPRD Jatim bersama Pemerintah Daerah telah merencanakan pembahasan Rancangan Perda sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah,” kata politisi PKB menerangkan.

“Dalam pelaksanaannya, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selain yang telah disepakati, Musyafak menyebut masih terdapat enam Raperda yang belum rampung.

“Hingga akhir tahun 2025, masih terdapat 3 Raperda yang berada dalam proses fasilitasi di Kemendagri, serta 3 Raperda yang masih dalam tahap pembahasan lanjutan, karena memerlukan pendalaman dan penyelarasan teknis lebih lanjut,” ujarnya.

Tiga belas Raperda yang telah disetujui bersama sepanjang tahun 2025 tersebut antara lain.

1 Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), dalam rangka penguatan lembaga keuangan daerah dan perluasan akses permodalan masyarakat.

2 Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.

3 Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029, sebagai pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan;

4 Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, untuk penyesuaian kebijakan anggaran sesuai dinamika pelaksanaan program;

Baca Juga  SPPDB Jawa Timur Berubah! Sistem Domisili & AI Senopati Buka Pintu Pendidikan Lebih Adil

5 Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, guna mendukung penguatan pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah;

6 Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan tahun anggaran berikutnya;

7 Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, sebagai penguatan aspek keamanan dan ketertiban umum;

8 Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi daerah.

9 Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk penataan dan peningkatan tata kelola BUMD;

10 Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan;

11 Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

12 Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur; dan

13 Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.