DPRD Sidoarjo Kunci Raperda Pesantren Pastikan APBD Tidak Bocor Ganda

Raperda Pesantren
Komisi D DPRD Sidoarjo kunci Raperda Pesantren guna pastikan legalitas bantuan APBD dan cegah double entry demi kesejahteraan santri. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi D DPRD Sidoarjo secara bertahap serius menuntaskan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren pada Selasa (13/1/2026), guna menjamin legalitas penuh penggunaan dana APBD bagi santri, sekaligus memutus rantai potensi penyimpangan anggaran ganda demi keadilan sosial.

Langkah berani parlemen ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Sidoarjo. Dalam hearing (dengar pendapat) yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sidoarjo, jajaran Komisi D bersama jajaran eksekutif menyatukan visi untuk mengangkat derajat 192 pondok pesantren.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mendorong kesejahteraan sosial masyarakat. Karena itu, Komisi D memandang perlu adanya regulasi daerah yang jelas dan berpihak,” ujar Moch. Dhamroni Chudlori,M.Si., Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Selasa (13/1/2026).

Regulasi ini bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan sebuah perjuangan batin untuk memastikan hak belasan ribu santri terlindungi oleh payung hukum yang kuat.

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, S.I.Kom., menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah harga mati. Ia menekankan bahwa kehadiran negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus dirasakan manfaatnya secara nyata namun tetap taat asas.

“Kami pastikan anggaran-anggaran yang sudah berjalan ini tidak bisa untuk menjadi double entry (pencatatan ganda),” tegas Zahlul Yussar saat memberikan keterangan pers usai hearing, Selasa sore (13/1/2026).

Zahlul menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih bantuan antara daerah dan pusat.

“Yang jelas ini tidak boleh double. Ini sudah diatur oleh Undang-Undang. Kami harap teman-teman mematuhi Perda yang kita gedok (sahkan) agar bermanfaat,” imbuhnya dengan lugas.

Senada dengan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, yang menyatakan bahwa, pesantren merupakan ruh pembangunan karakter di Sidoarjo. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, dukungan terhadap santri akan selalu menemui hambatan birokrasi.

Baca Juga  Akrobat Nyawa di Proyek Renovasi Rumah Rakyat, Ketua Dewan Sudah Peringatkan Kontraktor Bandel Tanpa K3

“Kita berharap penuh anggaran APBD bisa digunakan dengan kebermanfaatan di pesantren. Jadi lebih legal dan lebih resmi untuk dianggarkan ke sana,” ujar Zahlul Yussar parlemen muda ini menyambung narasi penguatan tersebut.

Raperda ini juga mencakup kesejahteraan guru TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan bantuan sarana prasarana fisik. Komisi D ingin menyulut semangat para pejuang agama, agar tidak lagi merasa dianaktirikan dalam kebijakan daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, S.H., M.H., serta perwakilan Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat), hadir untuk menyinkronkan draf hukum agar selaras dengan aturan di atasnya. Sinergi ini bertujuan agar Sidoarjo tetap menyandang predikat Kabupaten Santri yang berintegritas.

Pertemuan ini menjadi pembuktian bahwa wakil rakyat tidak tidur. Mereka menyibak tabir keraguan mengenai pembiayaan pesantren yang selama ini sering tersendat masalah payung hukum.

Dengan disahkannya aturan ini kelak, pondok pesantren di Sidoarjo akan memiliki kemandirian ekonomi dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang lebih unggul.

Pihak DPRD berkomitmen terus mengawal sosialisasi mekanisme pelaporan keuangan ini. Tujuannya satu: agar niat suci membantu pesantren tidak berujung pada jeratan hukum akibat kesalahan administrasi. Sidoarjo kini bersiap menyongsong era keemasan pesantren yang lebih transparan dan berdaya.