Kompak Tak Jera, Warga Mutiara Regency Hadang Lagi Alat Berat demi Pertahankan Benteng Keadilan

Warga Mutiara Regency Sidoarjo
Warga Mutiara Regency Sidoarjo hadang pembongkaran tembok pembatas demi pertahankan sistem satu gerbang dan keadilan hukum. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ratusan warga Perumahan Mutiara Regency bersiaga penuh, menghadang rencana pembongkaran tembok pembatas oleh Pemkab Sidoarjo pada Rabu (28/1/2026), guna mempertahankan hak privasi dan keamanan lingkungan mereka.

Ketegangan memuncak, saat isu kedatangan alat berat menyeruak di lokasi. Tembok setinggi dua meter tersebut bukan Cuma terbuat dari semen dan bata, melainkan sebuah tembok manifestasi perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tebang pilih.

Warga berdiri berimpit, menciptakan pagar betis manusia demi menjaga komitmen One Gate System (sistem satu gerbang), yang mereka beli secara sah sejak awal.

Tontonan memilukan sekaligus memalukan ini sudah kesekian kalinya, pengembang Mutiara City pemilik lahan dan sejumlah bangunan cluster yang lokasinya di belakang Mutiara Regency, tak punya akses infrastruktur jalan, berupaya ingin menjebol tembok pembatas itu, menggunakan tangan kekuasaan dari tingkat daerah hingga tingkat pemerintahan pusat.

Perseteruan ini melibatkan dua kepentingan besar, alih – alih Pemkab Sidoarjo yang ingin mengintegrasikan jalan, dan warga yang menuntut perlindungan hak konsumen.

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memang wajib, namun pengelolaannya harus bertujuan untuk keberlanjutan dan kenyamanan penghuni, bukan justru memicu konflik sosial.

Dimas Yemahura Al Farauq, Kuasa Hukum warga dari D&P Law Firm, melontarkan kritik pedas terhadap langkah pemerintah. Ia menilai ada upaya pemaksaan fungsi lahan yang menabrak aturan partisipasi publik.

“Pemerintah tidak boleh menciptakan kegaduhan sepihak. Meski PSU sudah diserahkan, perubahan fungsi kawasan harus melalui mekanisme hukum sah dan melibatkan aspirasi warga,” tegas Dimas dengan nada lugas di lokasi kejadian.

Selain masalah sengketa fisik, tim hukum mencium aroma kejanggalan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo. Muncul dugaan kuat bahwa lahan desa tersebut disewakan secara ilegal kepada pengembang lain untuk dijadikan akses jalan komersial.

Baca Juga  Percepat Perbaikan Jalan, Bupati Sidoarjo Serahkan Mobil Operasional dan Alat Pemadat ke 18 Kecamatan

“Kami sedang mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Sejak kapan tanah TKD boleh disewakan ke pengembang untuk jalan umum tanpa prosedur yang transparan?” tambah Dimas menantang transparansi birokrasi.

Di sisi lain, warga merasa dikhianati oleh kebijakan yang tidak inklusif. Mereka mengacu pada hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bagi mereka, keamanan adalah komoditas yang sudah dibayar mahal.

Agus, perwakilan warga Mutiara Regency, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya dialog. “Kami menolak tegas pembongkaran ini. Tembok ini batas wilayah kami, bukan jalan umum, dan tidak pernah ada musyawarah sebelumnya,” ucapnya penuh emosi.

Langkah berikutnya, warga bersiap mengajukan Class Action (gugatan kelompok) ke pengadilan. Mereka menuntut keadilan hakiki agar pemerintah tidak bertindak semena-mena atas nama pembangunan. Hingga saat ini, tembok tersebut tetap berdiri tegar nan kokoh, sebagai simbol juang rakyat yang tak gentar menghadapi tekanan kekuasaan.