Skincare Nezma Terjerat Fitnah: Kuasa Hukum Nor Komariah Buka Suara soal Ancaman dan Kerugian Miliaran

Kuasa Hukum Nor Komariah
Kuasa hukum Nor Komariah, Sahlan Azwar SH MH, angkat bicara terkait fitnah yang menimpa kliennya pemilik skincare Nezma. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Dunia bisnis kecantikan tanah air kembali diguncang isu hukum yang tidak sedap. Kali ini, pemilik produk skincare Nezma dan Klinik Kecantikan RMC Aestetic, Sdri. Nor Komariah Qq PT Riya Mahya Cantika, harus berhadapan dengan tudingan miring yang beredar luas di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Sahlan Azwar SH MH selaku partner di Lawfirm Sahlan Azwar & Partners, pihaknya angkat bicara untuk meluruskan fakta sekaligus memberikan peringatan tegas kepada para penyebar informasi palsu.

Dalam press release yang diterima awak media, Sahlan Azwar SH MH Dkk Para Advokat pada Lawfirm Sahlan Azwar & Partners yang beralamat di jl Darmo Baru Barat Bo 3E Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas tayangan video di Facebook dan Instagram oleh akun Sholeh_Lawyer atau akrab disapa Cak Soleh dengan tagar No Viral No Justice, pada Rabu, 18 Februari 2026. “Kami sangat menyayangkan tayangan video tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Menurut penjelasan Sahlan Azwar, fakta hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari narasi yang dibangun di media sosial. “Klien kami yakni Nor Komariyah tidak pernah meminjam uang dan atau mendapat transfer uang serta barang berharga lain dari Sdri. Rohmah,” ungkapnya menegaskan. Lebih mengejutkan lagi, ternyata klien mereka justru berposisi sebagai korban dalam kasus ini. “Bahwa klien kami juga menjadi korban dan dipinjam uang oleh Sdri. Rohmah sebesar Rp. 2 Miliar yang sampai sekarang belum dikembalikan,” imbuhnya.

Baca Juga  Mobil Disita di Exit Tol Waru? Kisah Sahlan Azwar Malah Ajukan Praperadilan

Fakta ini semakin diperkuat dengan pernyataan terbuka dari Sdri. Rohmah sendiri. “Bahwa sudah jelas pernyataan Sdri. Rohmah pada Media baik Televisi maupun Online secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan uang atau transfer kepada klien kami dan investasi tersebut tidak ada kaitannya dengan klien kami,” papar Sahlan Azwar merujuk pada klarifikasi yang sudah beredar luas. Artinya, tidak ada satu pun bukti transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan pemilik skincare Nezma dalam perkara yang sedang ramai diperbincangkan.

Situasi ini tentu sangat merugikan pihak Nor Komariah, terutama karena bisnis skincare dan klinik kecantikan sangat bergantung pada kepercayaan publik. “Bahwa cuplikan video yang menayangkan keterlibatan klien kami tersebut tanpa didukung alat bukti yang sah yang diduga kuat mengarah pada Fitnah, Hoax & Pencemaran Nama Baik yang menjatuhkan kredibilitas klien kami, usaha klien kami,” tandas Sahlan. Akibat tayangan viral itu, kliennya bahkan mulai merasakan dampak nyata. “Bahwa klien kami merasa terancam jiwa, harta benda & kebebasannya. Bahkan secara materil, omset usaha klien kami serta biaya-biaya yang timbul karena permasalahan ini sangat dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga  Abolisi dan Amnesti: Sahlan Azwar Beberkan Hukum Indonesia Tumbang oleh Politik

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum Sahlan Azwar & Partners mengambil langkah tegas dengan mengajukan beberapa tuntutan. “Kami minta pihak terkait diantaranya akun Cak Soleh No Viral No Justice tersebut untuk minta maaf kepada klien kami. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan dengan kehadiran pihak-pihak yang sama atau inface, dengan foto atau video yang sama saat membuat video terhadap klien kami,” desak Sahlan. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya kompensasi. “Bahwa kami berharap pihak terkait memberikan kompensasi senilai kerugian secara yang akan dihitung setelah ini,” pungkasnya.

Sebagai penutup, pihak lawfirm mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten viral yang belum jelas kebenarannya. “Bahwa kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan jangan termakan fitnah, hoax dan pencemaran nama baik serta pengrusakan atau tindakan pidana lain yang akan menyebabkan persoalan hukum baru nantinya,” imbaunya. Lebih lanjut, karena klien mereka merasa terancam, maka langkah hukum resmi akan segera ditempuh. “Bahwa oleh karena klien kami terancam jiwa, usaha dan harta benda maka sebagai negara hukum kami akan mohon perlindungan hukum kepada institusi terkait,” tutup pernyataan pers yang diterbitkan di Surabaya pada 20 Februari 2026 tersebut.