Breaking News
light_mode
Jumat, 23 Oktober 2026
Beranda » Terkini » Skincare Nezma Terjerat Fitnah: Kuasa Hukum Nor Komariah Buka Suara soal Ancaman dan Kerugian Miliaran

Skincare Nezma Terjerat Fitnah: Kuasa Hukum Nor Komariah Buka Suara soal Ancaman dan Kerugian Miliaran

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Dunia bisnis kecantikan tanah air kembali diguncang isu hukum yang tidak sedap. Kali ini, pemilik produk skincare Nezma dan Klinik Kecantikan RMC Aestetic, Sdri. Nor Komariah Qq PT Riya Mahya Cantika, harus berhadapan dengan tudingan miring yang beredar luas di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Sahlan Azwar SH MH selaku partner di Lawfirm Sahlan Azwar & Partners, pihaknya angkat bicara untuk meluruskan fakta sekaligus memberikan peringatan tegas kepada para penyebar informasi palsu.

Dalam press release yang diterima awak media, Sahlan Azwar SH MH Dkk Para Advokat pada Lawfirm Sahlan Azwar & Partners yang beralamat di jl Darmo Baru Barat Bo 3E Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas tayangan video di Facebook dan Instagram oleh akun Sholeh_Lawyer atau akrab disapa Cak Soleh dengan tagar No Viral No Justice, pada Rabu, 18 Februari 2026. “Kami sangat menyayangkan tayangan video tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Menurut penjelasan Sahlan Azwar, fakta hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari narasi yang dibangun di media sosial. “Klien kami yakni Nor Komariyah tidak pernah meminjam uang dan atau mendapat transfer uang serta barang berharga lain dari Sdri. Rohmah,” ungkapnya menegaskan. Lebih mengejutkan lagi, ternyata klien mereka justru berposisi sebagai korban dalam kasus ini. “Bahwa klien kami juga menjadi korban dan dipinjam uang oleh Sdri. Rohmah sebesar Rp. 2 Miliar yang sampai sekarang belum dikembalikan,” imbuhnya.

Baca Juga  Mobil Disita di Exit Tol Waru? Kisah Sahlan Azwar Malah Ajukan Praperadilan

Fakta ini semakin diperkuat dengan pernyataan terbuka dari Sdri. Rohmah sendiri. “Bahwa sudah jelas pernyataan Sdri. Rohmah pada Media baik Televisi maupun Online secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan uang atau transfer kepada klien kami dan investasi tersebut tidak ada kaitannya dengan klien kami,” papar Sahlan Azwar merujuk pada klarifikasi yang sudah beredar luas. Artinya, tidak ada satu pun bukti transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan pemilik skincare Nezma dalam perkara yang sedang ramai diperbincangkan.

Situasi ini tentu sangat merugikan pihak Nor Komariah, terutama karena bisnis skincare dan klinik kecantikan sangat bergantung pada kepercayaan publik. “Bahwa cuplikan video yang menayangkan keterlibatan klien kami tersebut tanpa didukung alat bukti yang sah yang diduga kuat mengarah pada Fitnah, Hoax & Pencemaran Nama Baik yang menjatuhkan kredibilitas klien kami, usaha klien kami,” tandas Sahlan. Akibat tayangan viral itu, kliennya bahkan mulai merasakan dampak nyata. “Bahwa klien kami merasa terancam jiwa, harta benda & kebebasannya. Bahkan secara materil, omset usaha klien kami serta biaya-biaya yang timbul karena permasalahan ini sangat dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga  Abolisi dan Amnesti: Sahlan Azwar Beberkan Hukum Indonesia Tumbang oleh Politik

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum Sahlan Azwar & Partners mengambil langkah tegas dengan mengajukan beberapa tuntutan. “Kami minta pihak terkait diantaranya akun Cak Soleh No Viral No Justice tersebut untuk minta maaf kepada klien kami. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan dengan kehadiran pihak-pihak yang sama atau inface, dengan foto atau video yang sama saat membuat video terhadap klien kami,” desak Sahlan. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya kompensasi. “Bahwa kami berharap pihak terkait memberikan kompensasi senilai kerugian secara yang akan dihitung setelah ini,” pungkasnya.

Sebagai penutup, pihak lawfirm mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten viral yang belum jelas kebenarannya. “Bahwa kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan jangan termakan fitnah, hoax dan pencemaran nama baik serta pengrusakan atau tindakan pidana lain yang akan menyebabkan persoalan hukum baru nantinya,” imbaunya. Lebih lanjut, karena klien mereka merasa terancam, maka langkah hukum resmi akan segera ditempuh. “Bahwa oleh karena klien kami terancam jiwa, usaha dan harta benda maka sebagai negara hukum kami akan mohon perlindungan hukum kepada institusi terkait,” tutup pernyataan pers yang diterbitkan di Surabaya pada 20 Februari 2026 tersebut.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Film Man in Love

    Kisah Preman Penagih Utang Jatuh Cinta dalam Film Man in Love

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Man in Love, sebuah film drama romantis yang berhasil mencuri perhatian penonton dengan kisah cinta yang unik dan mengharukan. Film ini merupakan remake dari versi Korea Selatan yang dirilis pada tahun 2014. Sinopsis Film Man in Love Versi Taiwan dari Man in Love menceritakan tentang A Cheng (Roy Chiu), seorang penagih utang […]

  • Djakarta Warheouse Project (DWP)

    Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 Siap Guncang Jakarta

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, festival musik elektronik terbesar di Asia Tenggara, siap kembali mengguncang Jakarta pada 13, 14, 15 Desember 2024. Dengan lineup yang semakin spektakuler dan konsep yang semakin inovatif, DWP 2024 pasti akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan bagi para penggemar musik dance. Line up dan Tiket DWP Tidak […]

  • : Pemain Timnas Indonesia U-20 beraksi dalam laga melawan Yaman di Piala Asia U-20 2025

    Timnas Indonesia U-20 Akhiri Perjalanan di Piala Asia U-20 2025 Tanpa Kemenangan Setelah Bermain Imbang Lawan Yaman

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Timnas Indonesia U-20 harus puas mengakhiri kiprahnya di Piala Asia U-20 2025 tanpa satu pun kemenangan. Dalam laga terakhir fase grup C, Skuad Garuda Muda hanya mampu bermain imbang 0-0 melawan Timnas Yaman U-20 di Shenzen Youth Football Training Stadium, Tiongkok, pada Senin (19/2/2025). Meski tidak meraih kemenangan, Timnas Indonesia U-20 tetap tampil […]

  • Wisuda ke-130 Untag Surabaya

    Tesis Restorative Justice Agung Satryo Wibowo Tawarkan Solusi Baru untuk Pidana Perpajakan di Wisuda ke-130 Untag Surabaya

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sukses menggelar Sidang Terbuka Wisuda ke-130 pada Sabtu-Minggu, 22-23 Februari 2025. Sebanyak 1.520 wisudawan dari Program Sarjana, Magister, dan Doktor dikukuhkan dalam acara yang berlangsung selama dua hari tersebut. Salah satu sorotan utama adalah Agung Satryo Wibowo, Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Untag Surabaya, yang meraih […]

  • pembatasan seremonial pemerintahan

    DPRD Jawa Timur Sambut Positif Instruksi Presiden Prabowo untuk Batasi Seremonial Pemerintahan

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi acara- acara seremonial di lembaga maupun instansi pemerintahan di seluruh Indonesia, ditanggapi positif oleh unsur pimpinam DPRD Jawa Timur. Dijumpai di ruang kerjanya, Wakil ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan, apa yang disampaikan presiden Prabowo tersebut masih bagus saja ketika selaras dengan kondisi saat ini. Karena, […]

  • Sidang Pacitan Saksi Ahli ITS

    Batu Gronjong Jadi Buah Simalakama, Saksi Ahli ITS Urai Benang Kusut Kontrak Pacitan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id -Sidang kasus Pacitan kembali digelar Senin (6/7/2026) di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan raya Ir. H. Juanda Sidoarjo. Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, memimpin jalannya persidangan. Terdakwa Ir. H. Supriyanto dan Tendy Soewadji hadir bersama tim penasihat hukumnya. Agenda sidang kali ini, menghadirkan Dr. Ir. Mudji Irmawan Arkani,MS., saksi ahli […]

expand_less