ruang

Diduga Teknik Kotor Oknum Bank Mandiri Kuasai Agunan Nasabah

Sidang perdata nasabah prioritas Bank Mandiri, melawan Bank Mandiri
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara perdata antara nasabah prioritas Bank Mandiri, Royce Muljanto, melawan Bank Mandiri dengan tergugat Imam Bukhori. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan upaya panjang seorang nasabah prioritas dalam menyelesaikan hutang serta menghadapi berbagai kendala dari oknum bank.

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Royce, nasabah prioritas, memulai perkenalannya dengan Agus Yulianto, kepala cabang Bank Mandiri Diponegoro Collection & Recovery Surabaya, melalui video call dari Osaka Station. Pertemuan ini merupakan awal dari rangkaian peristiwa yang memicu perseteruan panjang antara Royce dan pihak bank.

Istri dari Royce, pada Kamis, 14 Maret 2024, menemui Imam Bukhori dari bagian Collection untuk menunjukkan bukti kemampuan menyetor 450 juta berupa deposito. Upaya ini dilakukan untuk menyelesaikan hutang sebesar 2.9 miliar.

Pada Kamis, 28 Maret 2024, dan Selasa, 30 April 2024, dua kali proses lelang dilaksanakan, namun hasilnya masih menyisakan ketidakpastian bagi nasabah prioritas.

Senin, 6 Mei 2024, Royce dan pihak bank bertemu untuk mediasi pelunasan hutang. Namun, diskusi ini tidak menghasilkan kesepakatan. Agus Yulianto, yang seharusnya menjadi perantara komunikasi, justru memblokir Roice.

Pada Senin, 13 Mei 2024, Royce kembali ke kantor Bank Mandiri untuk mencari kejelasan, namun kembali menemui kebuntuan. Hari berikutnya, Selasa, 14 Mei 2024, pertemuan antara Roice dengan calon pembeli dilakukan untuk memastikan data sesuai kenyataan. Namun, komunikasi terganggu karena oknum bank yang tidak transparan.

Rabu, 15 Mei 2024, Agus Yulianto diwajibkan untuk menyelesaikan masalah dengan pembeli, namun masih belum ada kejelasan. Pada Jumat, 17 Mei 2024, Royce menemui pengacara Kosdar untuk mempersiapkan gugatan perdata. Diskusi dengan Ricko untuk membahas keputusan pembeli juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Baca Juga  Ancam Korban Dengan Airsoft Gun, Komplotan Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Pada Jumat, 7 Juni 2024, Royce melunasi hutang 2 miliar dari BRI Sidoarjo, menunjukkan bahwa mereka tidak ingin menggali lubang tutup lubang. Namun, upaya penyelesaian tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 24 Mei 2024, Roice mendatangi Polsek Wonokromo untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum bank. Langkah ini diambil setelah Ricko membuat laporan tertulis kepada Kapolsek untuk pengamanan nasabah prioritas.

Senin, 27 Mei 2024, Royce dan pengacara Kosdar berdiskusi mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, upaya ini kembali dihadapkan pada berbagai kendala dan kurangnya kerjasama dari pihak bank.

Kasus ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dari pihak oknum Bank Mandiri yang menyebabkan perseteruan panjang dengan nasabah prioritas. Meskipun nasabah prioritas telah berupaya menyelesaikan hutangnya melalui berbagai mediasi dan pelunasan, kendala dari pihak oknum bank mengakibatkan situasi ini berlarut-larut.

Menurut keterangan Royce ” Saya berharap memenangkan kasus ini karena tidak ada perlawanan yang berarti terhadap panggilan saya. Jika pihak lawan terus melakukan perlawanan, itu menunjukkan kesalahan mereka. Saya siap menyediakan dana yang diperlukan dan menghadapi perlawanan tersebut. Jika pihak lawan tidak hadir tiga kali berturut-turut, saya bisa memenangkan kasus ini secara default. Pengacara saya memberikan petunjuk yang jelas, dan saya telah mencoba menyetor uang pada beberapa tanggal, namun pihak lawan tidak mau menerimanya. Saya ingin memastikan pihak lawan tidak membalikkan fakta dan membuat kesalahan pada saya.” Ucap Royce.

Langkah hukum menjadi pilihan terakhir bagi nasabah prioritas untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang jelas. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya etika kerja dan transparansi dalam industri perbankan. (R2)

CATATAN REDAKSI Ruang.co.id
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email. atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red )

Baca Juga  Negara Hemat 30 Miliar 16.491 Narapidana Jatim Dapat Remisi