Kejati Jatim Tahan Kadis ESDM Tersangka Pemerasan Izin Tambang Air

Tersangka Korupsi ESDM Jatim
Kejati Jatim melakukan penahanan Kadis ESDM AM dan dua pejabat terkait dugaan pemerasan perizinan tambang dan air tanah senilai Rp2,36 miliar di Surabaya. Ruangcoid
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, AM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terkait perizinan tambang dan pengusahaan air tanah. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Jumat (17/4/2026) setelah penyidik menemukan total uang tunai dan saldo rekening senilai Rp2,36 miliar dari hasil penggeledahan.

Selain Aris, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) turut menahan dua pejabat lainnya, yaitu OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang bertugas sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa praktik haram ini diduga berlangsung sistematis dengan modus memperlambat proses administrasi di sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang menolak memberikan sejumlah uang akan mendapati berkasnya terkatung-katung meski persyaratan lengkap.

“Proses penyelidikan ini kami lakukan secara senyap. Ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo di Kantor Kejati Jatim.

Wagiyo merinci, tarif pungutan liar ini bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, nominal yang diminta berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), besaran pungli dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan.

Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak di internal dinas. “Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan ini tidak dipungut biaya di luar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.

Dari total penyitaan Rp2,36 miliar, penyidik mengamankan uang tunai dari kediaman dan kantor tersangka Aris Mukiyono sebesar Rp259,1 juta serta saldo rekening BCA dan Mandiri yang mencapai Rp235,9 juta. Sementara itu, dari tersangka Ony Setiawan, tim Pidsus mengamankan uang tunai dalam jumlah signifikan, yakni Rp1,64 miliar.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Surabaya: 144 Penyakit Bisa Ditangani di Faskes Tingkat Pertama, Tetap Dijamin!

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Kejati Jatim menegaskan bahwa para pemohon izin dalam kasus ini diposisikan sebagai korban pemerasan. Mereka terpaksa mengeluarkan uang karena proses bisnisnya disandera secara administratif.

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Wagiyo.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari pertama masa penahanan. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 KUHP Baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).