Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Para Saksi Ungkap Kotak Pandora di Sidang ke- Tiga Dugaan Korupsi Tanah Cuilan Sidokerto Sidoarjo

Para Saksi Ungkap Kotak Pandora di Sidang ke- Tiga Dugaan Korupsi Tanah Cuilan Sidokerto Sidoarjo

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarji, Ruang.co.id – Sidang kasus korupsi soal penjualan tanah cuilan atau sisa Gogol Gilir di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan raya Juanda, Sidoarjo, Senin (22/9/2025).

Sidang yang ke tiga kasus korupsi ini menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya 7 saksi datang dari Sekretaris Desa (Sekdes) Sidokerto Suhermanto, M. Inwan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta 3 pengurusnya, Tri Susilawaty saksi Notaris, dan Suriyan saksi dari ahli waris pegogol Sidokerto.

Dari tiga majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani, yang memimpin sidang kasus Tipikor yang melibatkan terdakwa Ali Nasikin Kepala Desa (Kades) non aktif Sidokerto, Sami’un, Ketua Tim 9 penjualan aset tanah cuilan atau sisa Gogol Gilir seluas 4.118 meter persegi bermasalah itu, Kastain anggota Tim 9 yang mengaku sebagai pemilik lahan Gogol Gilir bermasalah itu, dan Pengembang perumahan Griya Sono Indah dari PT. Kembang Kenongo.

Di awal sidang itu, sempat diwarnai perselisihan tentang penetapan lokasi lahan cuilan bermasalah itu, yang sempat terjadi beda pemahaman antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dengan saksi Sekdes, dan tim hukum eks Kades Ali Nasikin.

Akhirnya tersepakati pemahaman bersama tanah bermasalah itu adalah tanah cuilan atau sisa dari penjualan di Desa Klanggri yang secara bertahap sudah dua kali di jual, bukan lahan “Leter C nomor 909” yang diketahui lahan itu masih milik pengembang Perumahan Taman Dhika milik PT. YKP.

Terungkap simpul tali dugaan otak pelaku penjualan tanah cuilan di Dusun Klanggri, saat Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Notaris Tri Susilawati di persidangan mengatakan, bahwa yang datang pertama kali di kantornya sebelum terjadi transaksi PPJB yakni muncul nama Basuki yang tak lain adalah makelar penjualan dan eks Kades Ali Nasikin.

Baca Juga  Palsukan Gelar PN Surabaya Hukum Robert Simangunsong 5 Bulan Penjara

Sekalipun saat berlangsungnya transaksi tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sebelum dilakukan proses penerbitan surat Akta Jual Beli (AJB) lahan cuilan Dusun Klanggri bermasalah itu l, sang eks Kades Ali Nasikin sebagai saksinya.

Ungkap pengakuan itu sekaligus mematahkan Eks Kades Ali Nasikin yang sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim, bahwa dirinya bukan yang datang awal di kantor Notaris Tri Susilawaty.

Hendry Rusdijanto ketua tim pengacara Notaris Tri Susilawaty mengatakan, bahwa semua bukti otentik PPJB sudah masuk kejaksaan sebelum di sidangkan.

“Bukti – bukti otentik klien kami yang diserahkan ke Kejari Sidoarjo yang sekarang disidangkan, semua sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme tentang PPJB atas kasus tanah ini. Sekali lagi, PPJB berbeda dengan proses mekanisme AJB,” ujar Henry.

Kasus korupsi tanah cuilan di Dusun Klanggri yang menjadi komplek perumahan Griya Sono Indah, dan kini masuk ranah sidang korupsi ini, juga menguak benang merah otak penjualannya.

Dalam sidang pula, terdakwa Eko selaku pengembang mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban dari kasus ini. “Mohon izin yang mulia, saya dalam perkara ini saya yang dirugikan, sekali lagi saya yang dirugikan yang mulia,” ujar Eko saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Ma’in Suryono, Ketua Tim kuasa hukum Eko dari PT. Kembang Kenongo membenarkan bahwa kliennya sebagai korban dugaan rekayasa penjualan tanah cuilan bermasalah itu, mulai di pertemuan di Rumah Makan Joyo hingga di kantor notaris.

“Jadi intinya, pada saat jual beli tanah pak Eko itu tahunya tanah itu bersih. Karena tahunya dokumen – dokumen tanah itu berupa surat keterangan tidak sengketa, tanah itu bukan tanah aset desa, terus tanah itu berupa petok D itu semunya lengkap. Termasuk Ipeda dan termasuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas nama H. Maliki (dari PT. YKP),” ujar Suryono.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Kasus korupsi penjualan tanah cuilan di Dusun Klanggri Desa Sidokerto itu, juga diungkap oleh saksi Inwan selaku Ketua BPD Sidokerto di persidangan.

Inwan mengatakan, bahwa sebelumnya hamparan tanah dikelola 25 pegogol gilir warga Susun Klanggri itu sudah dua kali dijual ke PT. Emitrico dan pengembang PT. YKP.

“Ceritanya hamparan tanah itu sudah dua kali dilepas oleh 25 pegogol gilir yang mulia. Juga ada surat pelepasannya. Sedangkan sisa tanah itu belum pernah diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), jadi belum tahu apa status tanah yang dijual itu yang mulia,” ungkap Inwan.

Saksi Inwan juga menjelaskan bahwa dirinya dan pihak BPD Sidokerto tiba – tiba diundang di rumah makan Joyo itu, disampaikan untuk membahas perubahan dari status tanah gogol sawah untuk menjadi tanah pemukiman.

“BPD selama ini belum pernah diajak Musdes (Musyawarah Desa) pembahasan perubahan status tanah cuilan itu yang mulia,” ungkap saksi Inwan.

Tabir kasus korupsi tanah cuilan Dusun Klanggri Desa Sidokerto, Buduran, makin terurai dan terungkap keberadaannya di persidangan Tipikor.

Untuk membuka kotak pandora kasus korupsinya, majelis hakim akan melanjutkan sidang lanjutan dalam beberapa hari kemudian di pekan ini.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanksi Pertamina

    Selamatkan Subsidi BBM, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal di Kloposepuluh Sidoarjo dan Kali Rungkut Surabaya

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menindaklanjuti temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sidoarjo yang melanggar aturan, PT. Pertamina Patra Niaga menggerakkan langkah tegas demi menyelamatkan hak masyarakat atas BBM bersubsidi, tepat sasaran. SPBU nomor 5462254 di Jalan Dusun Wonokoyo Desa Kloposepuluh, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi menyusul pelanggaran serius terhadap peruntukan Pertalite. Pertamina Patra Niaga […]

  • KPPU Dorong Optimalisasi Jaringan Gas Kota

    3 Sektor Prioritas KPPU Tekan Anggaran Subsidi LPG 3 Kg

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada periode kelima menetapkan tiga sektor prioritas pengawasan, yaitu sektor energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan. Di sektor energi, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk mengalihkan subsidi LPG 3 kg ke pembangunan jaringan gas (jargas) kota dan secara bertahap mengurangi subsidi di wilayah yang sudah memiliki […]

  • Pelestarian Budaya Sidoarjo

    PBJSN Gairahkan Budaya Sidoarjo di Museum Mpu Tantular

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Di tengah derasnya arus globalisasi yang perlahan menggerus nilai-nilai lokal, Persatuan Budayawan Jagad Suwung Nusantara (PBJSN) yang memiliki badan hukum, tetap setia menjaga bara tradisi. Gelaran Hari Lahir ke-2 PBJSN di Museum Mpu Tantular (14-15 Juni 2025) menjadi saksi hidup semangat para pegiat budaya yang terus menyala, meski diterpa keterbatasan. Kehadiran Wakil […]

  • BKKBN Jawa Timur Pro-kontra kontrasepsi remaja

    Pro-Kontra Alat Kontrasepsi untuk Remaja, BKKBN Jatim Berikan Edukasi di UMSIDA

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu poin kontroversial dalam peraturan tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, MM, memberikan kuliah umum […]

  • Kulit Kering karena AC

    Kulit Kering dan Gatal Akibat AC Butuh Body Lotion Khusus! Ini Rekomendasinya

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kulitmu sering terasa kering dan gatal setelah seharian bekerja di ruangan ber-AC? Tenang, kamu nggak sendiri! AC memang teman setia di cuaca panas, tapi juga bisa jadi penyebab utama kulit kering yang bikin nggak nyaman. Aku pernah ada di posisimu, duduk manis di depan laptop sambil garuk-garuk lengan karena kulit terasa kering […]

  • Program Pemerintah PKBN

    Program PKBN, Bangkitkan Jiwa Nasionalisme Bentuk Generasi Emas Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernah dengar istilah PKBN? Bagi sebagian orang, mungkin terdengar asing. Tapi bagi para pelajar dan mahasiswa, program PKBN adalah bagian dari kehidupan kampus. Nah, kali ini kita akan bahas tuntas tentang apa itu PKBN, tujuannya, dan kegiatan-kegiatan seru di dalamnya. Yuk, simak! Siapa bilang kuliah itu cuma tentang ngerjain tugas dan ujian? […]

expand_less