Fraksi PKS Kritisi Tata Kelola Raperda Investasi BUMD Mojokerto

Kritik Fraksi PKS terhadap Raperda BUMD
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Wichesa. Imam Sutarso dari Fraksi PKS menyampaikan pandangan terkait kritisi dua raperda tentang penyertaan modal BUMD dan pajak daerah, didampingi pimpinan rapat dan jajaran Forkopimda. Foto: (Djayadi)
Ruang redaksi
Print PDF

Mojokerto Kab, Ruang.co.id – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di graha wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto lantai 2 di Jalan R.A. Basuni Kecamatan Sooko pada Rabu (11/03/2026). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Khoirul Amin dari Fraksi Partai Nasdem, didampingi Hartono dari Fraksi PDIP, dan Winajat dari Fraksi Partai Golkar. Selain anggota DPRD dari berbagai fraksi, juga hadir Wakkl Bupati M. Rizal Octavian, Sekda Teguh Gunarko, kepala dan perwakilan OPD, TNI dan Polri.

Agenda rapat paripurna yaitu penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua raperda. Pertama raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, raperda perubahan tentang atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah.

Fraksi PKS melalui juru bicara, Imam Sutarso, mengatakan penguatan sistem tanpa pengawasan yang ketat maka potensi kebocoran masih sangat besar. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menyiapkan sistem digitalisasi serta mekanisme audit. Tentang dua rancangan peraturan daerah ini, Imam menambahkan, peraturan nomor 6 tentang penyertaan modal BUMD dalam rangka mencatat PAD maka perlu dilakukan optimalisasi agar dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Sebagai kekuatan ekonomi, dapat memberikan kontribusi signikan pada penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto. Fraksi PKS memendang penyertaan modal pada BUMN merupakan instrumen strategis daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Imam Sutarso.

Imam menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekedar kebijakan administratif belaka. “Melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang memperkuat kapasitas agar mampu menjalankan fungsi secara profesional, sustainable berkelanjutan,” tambah Imam. Terkait raperda, Fraksi PKS menegaskan harus ada urgensi komprehensif perubahan raperda pada kebutuhan strategis.

Baca Juga  Emil Dardak: Jamkrida Layak Dapatkan Penyertaan Modal, Fraksi PKS Perlu Ada Evaluasi dan Komisi C Masih Akan Bahas

Terkait penyertaan modal pada Perumdam Mojopahit dan BPR Majatama, Imam menyebutkan, bukan sekedar terlaksana. “Investasi daerah, Ffaksi PKS menekankan pentingnya analisis kelayakan investasi secara komprehensif sebelum penambahan modal,” ungkap Imam. Pimpinan rapat paripurna, Amin mengatakan, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan terhadap semua raperda.

“Selanjutnya, meminta Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat paripurna, tidak tampak Bupati M. Albarraa dan Ketua DPRD Ayni Zuroh. Dalam rapat paripurna, juru bicara dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Amanat Indonesia (Pando) tidak membacakan pandangan dan hanya menyerahkan kepada pimpinan rapat paripurna. (Djayadi)