Breaking News
light_mode
Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda » Pemerintah » Sekda Sidoarjo Diduga Tabrak Aturan Pusat Terkait Undangan Shalat Id

Sekda Sidoarjo Diduga Tabrak Aturan Pusat Terkait Undangan Shalat Id

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, kembali memicu polemik besar, setelah menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melaksanakan Shalat Ied (Idul Fitri), di Masjid Agung Sidoarjo, lebih awal dari ketetapan resmi pemerintah pusat.

Langkah Sekda itu, dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk pembangkangan administratif yang serius. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional, penetapan 1 Syawal merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat melalui sidang Isbat.

Tindakan Sekda yang mengeluarkan surat undangan atas nama Bupati untuk tanggal 20 Maret 2026, padahal pemerintah menetapkan 21 Maret 2026, dianggap melampaui kewenangan (abuse of power) atau penyalahgunaan kekuasaan).

Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menambah daftar panjang kekeliruan birokrasi di Sidoarjo.

“Ini bukan cuma soal beda hari, tapi soal kepatuhan pada hierarki negara. Sekda tidak boleh membuat jadwal sendiri yang membingungkan masyarakat dan aparatur sipil negara,” tegas Sigit saat ditemui di Sidoarjo.

Sigit juga menyoroti potensi pemborosan anggaran daerah (APBD), di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait spending efficiency atau penghematan belanja negara.

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kebijakan daerah wajib selaras dengan kebijakan nasional, agar tidak tercipta dualisme kepemimpinan.

“Apakah kegiatan ini hanya membuang anggaran daerah? Di saat Presiden menekankan efisiensi, daerah justru membuat acara yang memicu kegaduhan. Bupati harus bertindak tegas agar tidak ada preseden buruk bagi kepemimpinan daerah ke depan,” tambah Sigit.

Secara sosiologis, langkah ini dikhawatirkan merusak social cohesion atau kohesi sosial (ikatan persatuan masyarakat), karena menciptakan fragmentasi di hari raya.

Baca Juga  Cek Kesehatan Gratis TA Baru Siswa Sekolah dan Pesantren di Surabaya

Organisasi JCW kini mendesak adanya pemeriksaan internal dari inspektorat provinsi, guna memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran regulasi yang lebih dalam, terkait administrasi surat-menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surabaya Lawan Kemiskinan

    Puncak HJKS ke-732: Cak Eri Gaungkan Semangat ASSIK Tuntaskan Kemiskinan dan Pengangguran

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732 menjadi momentum penuh makna bagi seluruh warga Kota Pahlawan. Di tengah gegap gempita perayaan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kembali komitmennya, membangun kota dengan kekuatan gotong royong dan rasa kekeluargaan, demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Upacara perayaan hari jadi Surabaya ini, berlangsung […]

  • Film Angel Pol

    Michelle Ziudith Guncang Dunia Akting dengan Dangdut Koplo di ‘Angel Pol’ – Siapkah Anda Menyaksikan Transformasinya?

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dunia perfilman Indonesia kembali dihebohkan dengan kehadiran Angel Pol, film komedi satir yang menghadirkan Michelle Ziudith dalam peran paling menantang sepanjang kariernya. Tak hanya akting, Michelle harus menguasai seni menyanyi dangdut koplo – sebuah genre musik yang membutuhkan energi dan teknik vokal khusus. Film ini tidak hanya menawarkan tawa, tetapi juga potret kehidupan […]

  • Gus Fawait Lobi Pusat wujudkan Jember level Baru

    Gus Fawait Gercep! Wujudkan Jember Baru dan Sejahtera Lewat Lobi ke Pusat

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Bupati Jember terpilih, Gus Fawait, menunjukkan langkah nyata untuk membawa Jember ke level baru. Ia langsung melakukan lobi ke pemerintah pusat demi percepatan pembangunan infrastruktur yang diyakini bisa membuka pintu bagi investor dan menurunkan angka kemiskinan di Jember. Gus Fawait tidak main-main. Ia menyebut perbaikan infrastruktur sebagai kunci untuk meningkatkan perekonomian Jember. […]

  • Program PPG PAI 2025

    PPG PAI di Sekolah Program Pendidikan Profesi Guru untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah terus menjadi fokus utama Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memastikan bahwa program ini akan terus berjalan untuk meningkatkan kualitas pengajaran agama Islam di seluruh Indonesia. Program PPG PAI: Sarana Meningkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam di […]

  • Tur Dunia Blackpink 2025

    BLACKPINK Bakal Comeback dan Tur Dunia Lagi di 2025!

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id –  Berita gembira untuk para BLINK! Blackpink dikonfirmasi akan kembali beraktivitas sebagai grup dengan merilis album baru dan menggelar tur dunia pada tahun 2025. Pengumuman ini langsung dari salah satu pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk. Para BLINK, sebutan untuk penggemar BLACKPINK. Setelah sukses besar dengan tur dunia Born Pink yang berakhir pada […]

  • Dr. Hufron, SH., MH., pakar hukum tata negara

    Prabowo Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara?

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan wacana baru terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menyebut, pemilihan kepala daerah sebaiknya tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini menimbulkan perdebatan hangat, baik di kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat luas. Dr. Hufron, SH., MH., pakar hukum tata […]

expand_less