Sekda Sidoarjo Diduga Tabrak Aturan Pusat Terkait Undangan Shalat Id

Sekda Sidoarjo shalat Id
Sekda Sidoarjo menuai kritik tajam usai menerbitkan undangan Shalat Id yang mendahului ketetapan Pemerintah Pusat dan mengabaikan efisiensi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, kembali memicu polemik besar, setelah menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melaksanakan Shalat Ied (Idul Fitri), di Masjid Agung Sidoarjo, lebih awal dari ketetapan resmi pemerintah pusat.

Langkah Sekda itu, dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk pembangkangan administratif yang serius. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional, penetapan 1 Syawal merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat melalui sidang Isbat.

Tindakan Sekda yang mengeluarkan surat undangan atas nama Bupati untuk tanggal 20 Maret 2026, padahal pemerintah menetapkan 21 Maret 2026, dianggap melampaui kewenangan (abuse of power) atau penyalahgunaan kekuasaan).

Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menambah daftar panjang kekeliruan birokrasi di Sidoarjo.

“Ini bukan cuma soal beda hari, tapi soal kepatuhan pada hierarki negara. Sekda tidak boleh membuat jadwal sendiri yang membingungkan masyarakat dan aparatur sipil negara,” tegas Sigit saat ditemui di Sidoarjo.

Sigit juga menyoroti potensi pemborosan anggaran daerah (APBD), di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait spending efficiency atau penghematan belanja negara.

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kebijakan daerah wajib selaras dengan kebijakan nasional, agar tidak tercipta dualisme kepemimpinan.

“Apakah kegiatan ini hanya membuang anggaran daerah? Di saat Presiden menekankan efisiensi, daerah justru membuat acara yang memicu kegaduhan. Bupati harus bertindak tegas agar tidak ada preseden buruk bagi kepemimpinan daerah ke depan,” tambah Sigit.

Secara sosiologis, langkah ini dikhawatirkan merusak social cohesion atau kohesi sosial (ikatan persatuan masyarakat), karena menciptakan fragmentasi di hari raya.

Baca Juga  Meski Sudah Klarifikasi, Bukber Mewah Sidoarjo Masih Marak Kritik Tajam Netizen dan Cek Fakta Kejanggalan Alibinya

Organisasi JCW kini mendesak adanya pemeriksaan internal dari inspektorat provinsi, guna memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran regulasi yang lebih dalam, terkait administrasi surat-menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.